(Matra, Jambi) – Penanganan masalah angkutan batu bara di Provinsi Jambi bagaikan makan buah simalakama, dilematis, dan serba salah. Ketika angkutan batu bara diizinkan melintasi jalan raya, khususnya jalan nasional antar kabupaten/kota, warga masyarakat dan pengguna kendaraan di Jambi resah akibat kemacetan yang disebabkan padatnya angkutan batu bara. Cucuk – cabut kebijakan pengaturan angkutan batu bara pun tak menghasilkan solusi hingga kini.
Tatkala angkutan batu bara dihentikan atau dilarang melintasi jala nasional, muncul masalah baru, yakni banyaknya sopir dan kondektur truk angkutan batu bara yang menganggur. Kehilangan pekerjaan akibat larangan aktivitas angkutan batu bara tersebut tersebut pun akhirnya menimbulkan amarah para sopir dan kondektur truk angkutan batu bara. Mereka unjuk rasa dan melakukan aksi anarkisme merusak kantor Gubernur Jambi seperti terjadi baru-baru ini.
Nah, menyikapi keresahan para sopir dan kondektur truk angkutan batu bara tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi akhirnya kembali mengizinkan aktivitas angkutan batu bara di jalan nasional menjelang bulan Ramadan 1445 Hijriah (H). Namun belum sampai sepekan pengoperasian truk angkutan batu bara tersebut, warga masyarakat pun langsung bereaksi, menolak aktivitas truk angkutan batu bara.
Masalahnya kegiatan ribuan truk angkutan batu bara di jalan nasional di Jambi kembali menimbulkan masalah kemacetan lalu lintas. Kegiatan truk angkutan batu bara dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas, khususnya menghadapi Ramadan dan Idul Fitri nanti.
Melihat reaksi masyarakat itu, Pemprov Jambi melalu Satuan Tugas Pengawasan dan Penegakan Hukum (Satgaswas Gakkum) Batu Bara Provinsi Jambi pun akhirnya kembali menghentikan kegiatan truk angkutan batu bara melalui jalan nasional mulai Kamis (14/32024) malam.
Aktivitas angkutan batu bara yang dihentikan terutama dari Kabupaten Sarolangun menuju pelabuhan di Batanghari. Penghentian angkutan batu bara tersebut ditetapkan dengan batas waktu yang belum ditentukan.
Tidak Siap
Wakil Ketua Tim Satgaswas Gakkum Batu Bara Provinsi Jambi, Johansyah, Kamis (14/03/2024) malam mengatakan, pihaknya mengambil kebijakan menghentikan aktivitas batu bara pada jalur Sarolangun – Batanghari karena menimbulkan kemacetan lalu lintas.
Pihak perusahaan tambang batu bara, PT PUS Jebak dinilai tidak siap mengatur dan menjamin kelancaran truk angkutan batu bara mulai dari pelepasan di mulut tambang hingga pelabuhan sungai di Kabupaten Batanghari.
Menurut Johansyah yang kini juga menjabat Kepala Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Provinsi Jambi, pihaknya menghentikan aktivitas angkutan batu bara tersebut menyusul adanya Taporan tim Satgaswas Batu Bara Kabupaten terkait kemacetan lalu lintas di jalan nasional Sarolangun – Batanghari Rabu – Kamis (13 – 14/3/2024)..
“Berdasarkan kajian kami, penyebab kemacetan lalu lintas tersebut, yakni terjadinya penumpukan truk angkutan batu bara di pintu masuk PT PUS Jebak. Penumpukan itu disebabkan kurang siapnya pelabuhan menampung batu bara, sehingga bongkar muat batu bara lambat dan truk batu bara antre,”ujarnya.
Dijelaskan, pihaknya menghentikan aktivitas angkutan batu bara tersebut hingga batas waktu yang belum ditentukan. Pengangkutan batu bara diminta dilakukan kembali melalui Sungai Batanghari. Kemudian pihaknya juga mengevaluasi kembali kesiapan pengusaha tambang batu bara dan pemilik pelabuhan batu bara di Batanghari.
“Sesuai kesepakatan sebelumnya, truk batu bara PT PUS Jebak diizinkan beropeasi melalui jalan nasional dari Sarolangun ke pelabuhan di Batanghari mulai pukul 21.00 – 04.00 WIB. Namun ternyata pihak perusahaan tidak bisa mengatur aktivitas truk batu bara hanya malam hingga subuh. Truk batu bara masih banyak melintas di jalan hingga siang. Akibatnya arus lalu lintas Sarolangun – Batanghari macet,”katanya.
Johansyah mengatakan, berdasarkan kontrak atau kesepakatan, pihak PT PUS Jebak hanya diperbolehkan mengoperasikan sekitar 500 unit truk angkutan batu bara. Namun pengaturan aktivitas ratusan truk batu bara tersebut tidak bisa dilakukan. Karena itu aktivitas angkutan batu bara Sarolangun – Batanghari dihentikan.
Buka Kembali
Aktivitas angkutan batu bara di Jambi yang dihentikan sejak 1 Januari 2024 kembali dibuka 1 Maret 2024. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengizinkan kembali pengoperasian truk angkutan batu bara melalui jalan nasional penyusul adanya persetujuan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jambi.
Menurut Johansyah, kebijakan mengizinkan kembali aktivitas truk angkutan batu bara tersebut terkait Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Lalu Lintas Angkutan Batu Bara. Izin aktivitas truk angkutan batu bara disertai dengan ketentuan-ketentuan khusus. Di antaranya, jalan nasional yang bisa dilalui truk angkutan batu bara hanya pada jalur Kabupaten Sarolangun – Jebak, Kabupaten Batanghari.
Kemudian jalur Batanghari – mulut Tambang Durian Luncuk dan Kotoboyo dan Pos Jebak – Simpang Kormeo – Simpang Tembesi – Tenam. Selanjutnya jalur Terusan – Tenam, Batanghari, jalur Kabupaten Batanghari – Kota Jambi – Muarojambi, jalur Merangin – Bungo – Sumatera Barat dan jalur Tebo – Simpang Niam.
Selain itu, jumlah truk angkutan batu bara yang diizinkan beroperasi dibatasi hanya 775 unit. Sekitar 530 truk tersebut berasal dari Sarolangun menuju pelabuhan batu bara di Kabupaten Batanghari. Sekitar 245 unit truk angkutan batu bara lainnya berasal dari lokasi tambang batu bara di Muarojambi menuju pelabuhan Talang Duku, Taman Raja, Muarojambi.
“Semua truk yang beroperasi tersebut wajib terdaftar di Dinas Perhubungan Provinsi Jambi. Bukti terdaftar tersebut ditandai dengan penempelan stiker rute pengangkutan pada setiap truk,”katanya.
Dikatakan, untuk mengawasi aktivitas truk angkutan batu bara tersebut, Pemprov Jambi membentuk pos terpadu Satgaswas Gakkum Batu Bara Provinsi Jambi di ruas jalan nasional Kabupaten Sarolangun – Batanghari. Pos terpadu tersebut didirikan di perbatasan Sarolangun dan Batanghari, di Batanghari dan Muarojambi.
“Guna mencegah pelanggaran tonase (muatan) truk angkutan batu bara, pengusaha tambang diwajibkan menyediakan timbangan di jalur angkutan batu bara. Sesuai ketentuan, setiap truk hanya dizinkan mengangkut muatan batu bara 15 ton,”katanya.
Menurut Johansyah, pengusaha tambang batu bara juga harus menyiapkan dua alat berat (eskavator) dan dua mobil derek (towing) di pos terpadu Satgaswas Gakkum Batu Bara wilayah Batanghari dan Muarojambi.
“Personil yang diterjunkan memperkuat Satgaswas Gakkum Batu Bara Jambi sebanyak 88 orang. Mereka siap mengawasi aktivitas truk angkutan batu bara malam hingga subuh. Petugas juga siap menindak pelanggaran yang dilakukan para sopir truk batu bara,”katanya.
Namun apa daya, seluruh aturan dan persiapan tersebut tetap tidak mampu mencegah terjadinya kemacetan lalu lintas akibat beroperasinya kembali truk angkutan batu bara di jalan nasional.
Titik Kemacetan
Titik kemacetan arus lalu lintas akibat pengoperasian kembali truk angkutan batu bara dua pekan terakhir terutama terjadi di Desa Kilangan dan Desa Jebak Kecamatan Muaratembesi, Kabupaten Batanghari. Kemacetan di Desa Kilangan tersebut membuat kemacetan yang cukup parah di jalan nasional Tempino, KabupatenBatanghari – Bajubang, Kabupaten Batanghari. Kemacetan di Muaratembesi menyebabkan kemacetan arus lalu lintas Batanghari – Tebo – Muarabungo – Sumatera Barat.
Secara terpisah, Dirlantas Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dhafi menatakan, kemacetan lalu lintas di jalan nasional Sarolangun – Batanghari – Kota Jambi – Muarojambi dipicu angkutan batu bara. Pengaturan kemacetan arus lalu lintas akibat truk batu bara sangat sulit. Masalahnya kemacetan arus lalu lintas terjadi dari kedua arah setiap ruas jalan yang dilalui truk batu bara.
“Untuk neburasi kemaceta lalu lintas di jalur yang dilalui angkutan batu bara sangat sulit. Masalahnay kemacetan selalu terjadi dari kedua arah jalan seperti terjadi di Tempino – Bajubang dan Mersam,”katanya.
Sedangkan menurut Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Edi Purwanto, SHI, MSi, masalah angkutan batu bara di Jambi bukan akibat kesalahan pemerintah dan para sopir batu bara. Penyebab utama masalah angkutan batu bara di Jambi terletak di tangan pengusaha tambang batu bara. Dikatakan demikian karena pengusaha tambang batu bara tidak bisa mengatur kelancaran pengangkutan batu bara dari mulut tambang, di jalan raya hingga ke pelabuhan.
“Pemprov Jambi sudah melakukan berbagai upaya pengaturan angkutan batu bara, termasuk pengalihan angkutan batu bara melalui sungai. Namun pengusaha tambang batu bara tetap berupaya mengangkut batu bara melalui jalan darat. Namun ketika diizinkan mengangkut batu bara lewat jalan darat, pengusaha tidak bisa mengaturnya,”katanya.
Menurut Edi Purwanto, para sopir truk angkutan batu bara juga tidak bisa disalahkan terkait terus terjadinya masalah angkutan batu bara. Masalahnya para sopir batu bara juga warga Jambi yang hanya mencari nafkah utuk keluarga. Mereka harus melintasi jalan nasional untuk mengangkut batu bara dari mulut tambang hingga ke pelabuhan. Jika aktivitas truk batu bara dilarang, para sopir batu bara pun tentunya kehilangan pekerjaan.
Dikatakan, hal itulah yang menjadi pemikiran Gubernur Jambi, H Al Haris sehingga mengizinkan kembali aktivitas truk angkutan batu bara melalui jalan darat secara terbatas dan pengawasan yang ketat. Namun pengusaha tidak meresponnya dengan baik.
Edi Purwanto mengatakan, satu hal lagi kelemahan pengusaha tambang batu bara di Jambi, yakni mereka tidak mampu menyelesaikan target pembangunan jalan khusus batu bara. Semestinya jalan khusus batu bara yang mulai dibangun di Jambi sejak September 2022 sudah rampung Desember 2023. Namun hingga kini jalan khusus batu bara tersebut tak kunjung selesai.
“Satu-satunya solusi terbaik mengatasi masalah angkutan batu bara, hanya menyelesaikan jalan khusus angkutan batu bara. Jika jalan khuus batu bara siap digunakan, pengangkutan angkutan batu bara akan lancar, masyarakat tidak terganggu, jalan nasional tidak rusak dan para sopir batu bara tetap bisa bekerja,”katanya. (Matra/AdeSM).