Kejati Kepri, Dr Rudi Margono, SH, MHum (dua dari kiri) memimpin Rakor Percepatan Pembuatan KIA Kota Tanjungpinang, Kepri, Rabu (13/3/2024). (Foto : Matra/PenkumKejatiKepri).

(Matra, Tanjungpinang) – Sekitar 17.292 orang anak di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) hingga kini belum memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Jumlah anak yang belum memiliki KIA tersebut mencapai 27,6 % dari 62.500 orang anak di Kota Tanjungpinang. Banyaknya anak-anak yang belum memiliki KIA tersebut membuat anak-anak tersebut tidak bisa mendapatkan hak konstitusional sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Hal tersebut terungkap pada Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pembuatan KIA Kota Tanjungpinang, Kepri, Rabu (13/3/2024). Rakor yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Dr Rudi Margono, SH, MHum dihadiri Asisten Pidana Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Kepri, ER Wiranto, SH, MH, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kepri, Tengku Firdaus, SH, MH dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Lanna Wanike Pasaribu, SH, MH.

Turut hadir juga Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, Shut, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH, MH dan jajaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang.

Rudi Margono mengatakan, untuk mempecepat penerbitan KIA di Kota Tanjungpinang dibutuhkan dukungan dan kerja sama Kejati Kepri, Kejari Tanjungpinang, khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dan Disdukcapil Tanjungpinang. Kerja sama tersebut dapat dilakukan melalui koordinasi yang baik.

“Rakor Percepatan Pembuatan KIA dengan Disdukcapil Tanjungpinang ini merupakan salah satu upaya percepatan pembuatan KIA di Tanjungpinang. Pembuatan KI anak-anak di Kota Tanjungpinang harus dipercepat,”katanya.

Jajaran kejati Kepri, Kejari Tanjungpinang dan Disdukcapil Tanjungpinang pada Rakor Percepatan Pembuatan KIA Kota Tanjungpinang, Kepri, Rabu (13/3/2024). (Foto : Matra/PenkumKejatiKepri).

Dikatakan, percepatan penerbitan atau pembuatan KIA di Kota Tanjungpinang penting karena hingga kini masih ada sekitar 17.292 jiwa atau 27,6 % anak di Kota Tanjungpinang belum memiliki KIA. Kepemilikan KIA bagi anak-anak tersebut penting agar mereka terlindungi untuk mendapatkan hak konstitusional anak sebagai WNI.

Rudi Margono menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, KIA bertujuan melindungi hak konstitusional anak sebagai WNI. Meskipun secara fungsional sama dengan KTP-el, tetapi KIA tidak memiliki chip seperti KTP-el.

Dikatakan, KIA memiliki beberapa manfaat. Di antaranya melindungi pemenuhan hak anak. Kemudian menjamin akses sarana umum dan menjadi bukti identifikasi diri ketika anak mengalami peristiwa buruk. Selain itu mencegah terjadinya perdagangan anak. Selanjutnya memudahkan anak mendapatkan akses pada pelayanan publik seperti pada bidang pendidikan, kesehatan, perbankan, transportasi dan imigrasi.

“Mengingat banyaknya manfaat dari penerbitan KIA untuk kepentingan anak, melalui rapat koordinasi ini kita mengawali pencapaian target penyelesaian pembuatan KIA untuk 1.000 orang anak Maret 2024,”katanya. (Matra/AdeSM/PKK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *