Penggeledahan kantor perusahaan timah yang terlibat korupsi di Jakarta, baru-baru ini. (Foto : Matra/PuspenKejagung). 

Bos Tambang Timah Perusak Hutan Lindung Ditangkap

(Matra, Babel) – Kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) terus bergulir. Upaya membongkar kasus korupsi tersebut hingga tuntas terus ditingkatkan jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemberian shock therapy (efek jera) kepada para pelaku korupsi tersebut juga diupayakan semaksimal mungkin melalui penyitaan aset-aset hasil korupsi mereka hingga penangkapan pelaku.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/3/2024) mengatakan, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan penggeledahan di beberapa tempat pelaku korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah DKI Jakarta, Rabu – Jumat (6 -7/3/2024).

Lokasi yang digeledah, yakni kantor PT QSE, PT SD dan rumah tinggal terduga pelaku korupsi, HL. Penggeladahan itu dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah (Terbuka) 2015 – 2022.

“Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung berhasil menyita barang bukti elektronik, kumpulan dokumen, uang tunai sekitar Rp 10 miliar dan SGD 2 juta. Barang bukti tersebut diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan korupsi,”katanya.

Menurut Ketut Sumedana yang kini juga menjabat Kejati Bali, penggeledahan dan penyitaan barang bukti kasus korupsi timah tersebut dilakukan guna menindaklanjuti kesesuaian hasil pemeriksaan/keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana kasus korupsi tim,ah tersebut. Aliran dana itu diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.

“Guna mempercepat proses hukum kasus korupsi timah ini diajukan ke pengadilan, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut. Hal itu penting untuk membuat jelas suatu tindak pidana yang penyidikannya sedang dilakukan,”katanya.

Bos tambang timah perusakhutan lindung di Babel ditangkap di Kabupaten Bangk, Babel, Kamis (7/3/2024). (Foto : Matra/KejatiBabel).

Ditangkap

Sementara itu, Tim Penyidik Kejati Babel mengamankan terangka, RS yang diduga sebagai pelaku perusakan hutan lindung Belinyu di daerah Pantai Bubus, Belinyu, Kabupaten Bangka. Tersangka ditangkap karena perusakan hutan lindung itu juga terkait dengan penambangan timah.

Menurut Ketut Sumedana, RS diamankan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PRINT-712/L.9/Fd.2/03/2024 tanggal 7 Maret 2024. Penangkapan SR dilakukan karena yang bersangkutan bertindak tidak kooperatif menjalani pemeriksaan.

“Tersangka RS merupakan pengusaha timah yang mangkir dari panggilan penyidik dan berusaha melarikan diri terbang ke Jakarta,”katanya.

Dijelaskan, ketika penangkapan terhadap tersangka RTS dilakukan, Tim Penyidik Kejati Babel terpaksa melibatkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Babel untuk menghentikan laju mobil yang dikendarai tersangka RS. Pengejaran terhadap RS berakhir di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Kayu Arang di Desa Cit, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka.

Ketut Sumedana mengatakan, setelah tertangkap, Tim Penyidik Kejati Babel menetapkan RS sebagai tersangka dugaan tindak pidana perusakan hutan lindung sekitar 10,5 hektare (ha) di pantai Bubus. Perusakan hutan lindung itu dilakukan untuk penambangan timah medio Januari 2022 – Juni 2023. Penambangan timah dilakukan menggunakan dua unit mesin tambang inkonvensional ukuran 38 dan 41.

Dijelaskan, perusakan hutan lindung untuk kegiatan penambangan timah tersebut dilakukan tersangka RS dengan rekannya, PPN.Mereka melakukan penambangan secara ilegal atau tanpa seizin pihak yang berwenang. Perbuatan kedua tersangka mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp 16 miliar.

Tersangka RS dinyatakan melakukan pelanggaran hukum (secara Primair), yakni Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan secara Subsidair, tersanga dinyatakan melanggar Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Matra/AdeSM/PKA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *