(Matra, Jambi) – Peranan Lembaga Adat Melayu (LAM) di Provinsi Jambi sangat penting mewariskan nilai-nilai luruh kehidupan di tengah kehidupan masyarakat. Bahkan LAM Jambi menjadi benteng terakhir yang mampu mempertahankan moralitas guna menjamin keharmonisan kehidupan di tengah masyarakat. Selama ini, LAM Jambi cukup mampu menerapkan nilai-nilai adat Melayu untuk mengatasi berbagai persoalan kehidupan sosial.
Hal tersebut diungkapkan Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, SSos, MH pada penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) Pengadilan Tinggi Agama Jambi dengan Lembaga Adat Melayu Jambi di aula Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Kotabaru Jambi, Kamis (7/3/2024).
Kegiatan tersbeut dirangkaikan dengan pemberian Anggota Kehormatan Adat Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi kepada Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr Drs H Amran Suadi, SH, MH, MHum dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Dr Abd Hakim, MHI. Gubernur Jambi menghibahkan tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi kepada Pengadilan Tinggi Agama Jambi.
Al Haris mengatakan, peran lembaga adat dalam masyarakat yang berbudaya penting guna mensosialisasikan norma dan adat yang berlaku dalam masyarakat. Karena itu kehadiran lembaga adat di setiap masyarakat perlu dipertahankan dan diberdayakan. Lembaga adat juga difungsikan mempertahankan khasanah budaya, nilai-nilai, norma-norma dan moralitas di tengah masyarakat.
Perpaduan Adat
Al Haris pada kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas jalinan kerja sama Pengadilan Tinggi Agama Jambi dan LAM Provinsi Jambi. Melalui kerja sama itu, adat Melayu Jambi dapat dipadukan dengan agama untuk mengatasi berbagai persialan di tengah masyarakat, termasuk meningkatkan kerukunan, keharmonisan dan kedamaian di tengah masyarakat.
Dikatakan, kesepakatan Pengadilan Tinggi Agama Jambi dan LAM Jambi merupakan salah satu upaya melakukan akselerasi pencapaian program Pengadilan Tinggi Agama Jambi. Di antaranya mengatasi berbagai persoalan sosial kemasyarakatan dan keagamaan di Jambi, termasuk perceraian. Angka perceraian di Provinsi Jambi tahun 2023 cukup tinggi, mencapai 5.465 kasus.
“Untuk itu peran lembaga adat bisa menolong dan memberikan bantuan pemahaman mengenai harmoni kehidupan keluarga. Kalau terjadi kasus perceraian di kalangan apartur sipil negara (ASN), masih bisa ditanya untuk rujuk kembali. Namun kalau sudah tidak bisa rujukan, masih ada aturan mencegah perceraian di kalangan ASN,”katanya.
Al Haris mengatakan, kesepakatan atau MoU Pengadilan Tinggi Agama dan LAM Jambi tetap mendorong peningkatan kemajuan daerah, terutama melestarikan nilai-nilai adat melalui peran serta seluruh lapisan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI,Dr Drs H Amran Suadi yang mendapat anugerah Datuk mengatakan, dirinya mengapresiasi penghargaan yang diberikan LAM Jambi.
“Mudah-mudahan gelar tersebut semakin memberikan semangat bagi saya tetap menunaikan tugas demi kemaslahatan di tengah masyarakat,”katanya. (Matra/AdeSM/SW).