(Matra, Jambi) – Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera masih tetap dijadikan jaringan narkoba untuk mengedarkan narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba). Hal tersebut terbukti dari pengungkapan sembilan kasus narkoba jaringan internasional di Jambi selama dua bulan terakhir.
Sebanyak 16 orang pengedar narkoba anggota jaringan Malaysia – Riau – Jambi – Jakarta ditangkap polisi di ruas Jalaintim Sumatera dan berbagai lokasi di Jambi. Para tersangka yang mengaku hanya kurir tersebut berasal dari Provinsi Riau dan Jambi. Mereka mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu asal Malaysia untuk diedarkan di Jambi hingga Jakarta.
“Barang bukti narkoba sabu-sabu yang berhasil kami amankan dari para tersangka sekitar 8,8 kilogram (kg) sabu-sabu, 326 butir ekstasi, 530 butir tablet sabu-sabu, uang tunai Rp 132,6 juta, dua unit mobil jenis Mitsubhisi Triton dan XPander, beberapa unit telepon genggam dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM,”kata Direktur Reserse Narkotika dan Obat-obat Berbahaya (Diresnarkoba) Polda Jambi, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ernesto Seiser, SH, SIK, MH ketika melakukan ekspose (pemaparan) hasil pengunkapan kasus narkoba di Polda Jambi, Kamis (7/4/2024) siang. Turut hadir pada kesempatan tersebut, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto dan para pejabat Diresnarkoba Polda Jambi.
Ernesto Seiser menjelaskan, ke-16 tersangka pengedar narkoba tersebut berhasil ditangkap melalui operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan Satuan Diresnarkoba Polda Jambi sejak Januari – Februari 2024. Sebagian tersangka berasal dari Riau dan sebagian dari Jambi. Kemudian beberapa tersangka disergap ketika melintas di Jalintim Sumatera wilayah Jambi dan sebagaian di tempat kos-kosan di Kota Jambi.
Dijelaskan, dari sembilan kasus narkoba yang berhasil diungkap Polda Jambi tersebut, satu kasus narkoba cukup besar, yakni kasus penangkapan dua orang pengedar narkoba dengan barang bukti 6 kg sabu-sabu. Kemudian ada juga penangkapan pengedar narkoba dengan barang bukti 1,2 kg sabu – sabu. Penangkapan pengedar narkoba dengan barang bukti 326 butir butir pil ekstasi dan 520 butir tablet sabu-sabu.
“Kami memastikan barang bukti sabu-sabu berasal dari Malaysia karena bungkusnya sama dengan barang bukti sabu-sabu asal Malaysi yang diamankan polisi di Riau, Jakarta dan daerah lain. Kemudian para tersangka juga mengaku mendapatkan sabu-sabu dan ekstasi tersebut dari pengirim asal Malaysia,”katanya.
“Para tersangka masih kami tahan dan kami periksa intensif di Polda Jambi. Kasus ini juga kami kembangkan untuk mengungkap jaringan mereka di Riau, Jambi dan Jakarta,”katanya.
Dijelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku narkoba sabu-sabu yang mereka miliki akan diedarkan di Jambi dan dibawa ke Jakarta. Para tersangka hanya mengaku sebagai kurir. Mereka mengaku tidak tahu siapa pemasok narkoba yang mereka bawa.
Selamatkan Generasi Muda
Menurut Ernesto Seiser, pengungkapan sembilan kasus narkoba tersebut berhasil menyelamatkan keuangan negara dan generasi muda Indonesia. Jika satu gram sabu – sabu digunakan lima orang, maka penyitaan 8,8 kg sabu – sabu di Jambi menyelamatkan sekitar 44.739 orang. Sedangkan jika satu butir pil ekstasi dan tablet sabu-sabu dikonsumsi satu orang, maka penyitaan 326 butir pil ekstasi dan 520 butor tablet sabu-sabu berhasil menyelamatkan 846 orang.
Dikatakan, kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan dari penyitaan seluruh barang bukti narkoba tersebut mencapai Rp 11,75 miliar. Angka itu diperoleh dari penjualan satu kilogram sabu dengan perkiraan harga Rp 1,3 juta dikali 8,8 kg sabu yang disita sekitar Rp 11,54 miliar. Kemudian penjualan satu butir butir pil ekstasi seharga Rp 250.000 dikali 326 butir sekitar Rp 81,5 juta. Penjualan 520 butir tablet sabu-sabu seharga Rp 250.000 mencapai Rp 211,5 juta.
Ernesto Seiser menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba dan penyitaan barang bukti yang cukup besar tersebut berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar. Bila dihitung biaya rehabilitasi pecandu narkoba yang mencapai Rp 4,5 juta/orang, maka biaya rehabilitasi 45.585 orang pecandu narkoba mencapai Rp 205 miliar.
“Nah, kita berhasil menyelamatkan 45.585 orang generasi muda dari penyitaan 8,8 kg sabu-sabu dan 846 pil terlarang. Dengan demikian, melalui pengungkapan kasus narkoba ini, kita berhasil menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp 205 miliar,”katanya.
Terkait proses hukum terhadap para tersangka, Menurut Ernesto Seiser mengatakan, pihaknya masih memeriksa intensif para tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup hidup. (Matra/AdeSM).