(Matra, Jambi) – Peremajaan sawit rakyat di Provinsi Jambi perlu terus ditingkatkan guna mendukung ketahanan ekonomi petani sawit bermodal kecil di daerah tersebut. Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengajukan kuota (jatah) peremajaan ribuan hektare kebun sawit rakyat kepada Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI.
“Kita terus memperjuangkan peremajaan sawit rakyat agar petani sawit bermodal kecil di Jambi bisa terbantu mengatasi kebun sawit mereka yang sudah tua dan tidak produktif. Pemprov Jambi mendapatkan kuota peremajaan sawit rakyat tahun ini untuk luas tanam sekitar 15.000 hektare (ha),”kata Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, SSos, MH pada Workshop (Rapat Kerja) Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR (ASPEKPIR) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Jambi di ballroom Hotel BW Luxury Jambi, Kota Jambi, Rabu (6/3/2024).
Menurut Al Haris, program peremajaan sawit rakyat di Jambi terus berkelanjutan puluhan tahun terakhir. Sejak tahun 2017 hingga 2023, luas peremajaan sawit rakyat di Provinsi Jambi mencapai 23.000 ha. Peremajaan sawit rakyat tersebut harus terus dilakukan berkesinambungan karena luas tanaman sawit rakyat yang berusia tua dan tidak produktif di Jambi juga terus bertambah.
“Para petani sawit rakyat dari Kabupaten Tanjungjabung Timur bahkan mengusulkan penambahan peremajaan sawit hingga 2.000 ha tahun ini. Karena itu kita mengajukan penambahan bantuan peremajaan swit rakyat tersebut kepada Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian,”ujarnya.
Menurut Al Haris, kelapa sawit di Indonesia merupakan salah satu komoditas unggulan yang memiliki peran strategis mendukung perekonomian nasional. Provinsi Jambi termasuk salah satu daerah penyumbang hasil kebun sawit terbesar secara nasional.
Dikatakan, berdasarkan data statistik, luas areal perkebunan sawit rakyat di Provinsi Jambi hingga tahun 2022 mencapai 115.290 ha. Luas kebun sawit rakyat tersebut menjadi 115.318 ha tahun 2023 atau bertambah 28 ha ha.
“Peningkatan luas kebun sawit rakyat ini dipengaruhi tingginya kontribusi komoditas sawit dan meningkatnya kinerja ekspor minyak mentah sawit (Crude Palm Oil/CPO) maupun ragam produk turunan sawit seperti biodiesel dan oleochemical (oleo kimia),”katanya.
Kurang Perhatian
Sementara itu, pada workshop tersebut terungkap, perusahaan Badan Usaha Milik Nasional (BUMN) dibidang perkebunan kelapa sawit, yakni PTPN IV (Palm Cou) Jambi – Sumatera Barat (Sumbar) belum sepenuhnya membantu pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat. Hal tersebut tercermin dari semakin sedikitnya koperasi unit desa (KUD) yang bermitra dengan PTPN VI Jambi – Sumbar. Karena itu Al Haris meminta pihak PTPN VI Jambi – Sumbar meningkatkan perhatian terhadap petani sawit rakyat di Jambi. Akibatnya jumlah KUD yang aktif di Jambi terus berkurang.
Dikatakan, selama ini ada 22 KUD diJambi yang berfungsi dengan baik. Namun saat ini tersisa hanya delapan KUD. Pihak PTPN VI Jambi – Sumbar perlu meningkatkan hubungan emosional (perhatian) terhadap pemberdayaan KUD di Jambi.
“Dulu ada 22 KUD yang aktif ketika masih bermitra dengan perusahaan. Tetapi saat ini hanya delapan KUD. Kita perlu membenahi kembali KUD di Jambi. Salah satu carang membangun kemitraan dengan PTPN VI Jambi – Sumbar. Kerja sama PTPN VI Jambi – Sumbar dengan KUD yang bergerak di bidang usaha kebun sawit harus dijalin kembali,”katanya.
“Saya berharap workshop ini dapat memberikan pencerahan sekaligus langkah konkret dalam mendukung sektor perkebunan. Workshop ini juga hendaknya bisa memberi manfaat untuk meningkatkan kesejateraan para petani Perkebunan Inti Rakyat (PIR) di Provinsi Jambi,”tambahnya.
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aspekpir, Setiyono pada kesempatan tersebut mengatakan, peserta workshop dan bimbingan teknis perkebunan sawit rakyat tersebut dihadiri peserta dari Provinsi Jambi dan Provinsi Sumbar Barat.
Direktur Utama PTPN IV (Palm Cou) Jambi – Sumbar, Jatmiko K Santoso pada kesmepatan itu mengatakan, program peremajaan sawit rakyat dengan pola kemitraaan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 03 tahun 2022. Peremajaan sawit rakyat harus tetap mengacu kepada peraturan tersebut. (Matra/AdeSM/WA).