Kadis Kominfo Provinsi Jambi, Ariansyah pada Forum Perangkat Daerah Dinas Kominfo Provinsi Jambi 2024 di Wiltop Hotel Jambi, Kota Jambi, Rabu (6/3/2024). (Foto : Matra/DiskominfoJambi).

(Matra, Jambi) – Jajaran Dinas Komunikasi dan Informatika se-Provinsi Jambi diminta meningkatkan kemampuan menguasai teknologi informasi dan komunikasi. Hal itu penting agar seluruh jajaran Dinas Kominfo di Jambi bisa menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Tata kelola pemerintahan berbasis elektronik harus benar-benar dikuasai guna menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel (bertanggung jawab).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Drs Ariansyah, ME pada Forum Perangkat Daerah Dinas Kominfo Provinsi Jambi 2024 di Wiltop Hotel Jambi, Kota Jambi, Rabu (6/3/2024). Forum bertajuk “Sinergitas Dinas Kominfo Menuju Tercapainya Sasaran Daerah di Bidang Kominfo, Persandian dan Statistik” tersebut dihadiri sekitar 55 jajaran Diskominfo se-Provinsi Jambi.

Menurut Ariansyah, pihaknya mendorong jajaran Diskominfo se-Provinsi Jambi meningkatkan Nilai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Peningkatan nilai sistem SPBE tersebut penting dilakukan di sembulan kabupaten dan dua kota di Provisi Jambi guna mewujudkan sinkronisasi kegiatan komunikasi, informatika dan kehumasan sekaligus menaikkan nilai SPBE seluruh Diskominfo se-Provinsi Jambi.

Peserta Forum Perangkat Daerah Dinas Kominfo Provinsi Jambi 2024 di Wiltop Hotel Jambi, Kota Jambi, Rabu (6/3/2024). (Foto : Matra/DiskominfoJambi).

Dikatakan, saat ini nilai SPBE tertinggi di Provinsi Jambi dimiliki Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, yakni 4,27. Nilai SPBE Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mencapai nilai 3,31 atau kategori baik. Kemudian disusul nilai SPBE Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari 3,11 (baik).

Nilai SPBE Pemkab Sarolangun 2,91 (baik), Tebo 2,62 (baik) dan Tanjungjabung Timur 2,81 (baik). Sedangkan nilai SPBE di Kabupaten Pemkab Bungo, Merangin, Kerinci, Muarojambi dan Kota SungaipPenuh masing-masing meraih predikat cukup dan Pemkab Tanjungjabung Barat predikat kurang.

Ariansyah mengatakan, SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Disebutkan, SPBE ditujukan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional juga diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik.

“Untuk itu saya berharap, melalui rapat koordinasi ini bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk meningkatkan nilai SPBE, transparansi keterbukaan publik dan kehumasan. Para peserta harus menyerap masukan-masukan narasumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda),”katanya. (Matra/AdeSM/WA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *