(Matra, Jambi) – DPRD Provinsi Jambi akan segera membentuk panitia khusus (Pansus) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jambi 2021 – 2026. Pembentukan pansus itu dilakukan karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi sudah mengajukan perubahan RPMJD tersebut kepada DPRD Provinsi Jambi pada rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi di gedung DPRD Provinsi Jambi, Telanaipura, Kota Jambi, Selasa (5/3/2024). Kemudian perubahan RPJMD tersebut juga sudah ditandatangani Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Edi Purwanto, SHI, MSi dengan Wakil Gubernur Jambi, Drs H Abdullah Sani, MPdI.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Edi Purwanto seusai sidang tersebut menjelaskan,setelah Wakil Gubernur Jambi, H Abdullah Sani menyampaikan rencana awal perubahan RPJMD 2021 – 2026 ke DPRD Provinsi Jambi, pihak DPRD harus segera membahasnya. Pembahasan perubahan RPJMD harus dilakukan dengan membentuk pansus.
Dikatakan, salah satu perubahan yang dilakukan dalam RPJMD tersebut, yakni terkait bantuan dana desa (DD). Provinsi Jambi saat ini memiliki tambahan 15 desa dan delapan kelurahan yang baru di Kabupaten Tebo. Supaya desa yang baru tersebut mendapat bantuan DD, harus ada dasr hukumnya. Desa tersebut harus dimasukkan dalam RPJMD. Karena itu RPJMD harus diubah. Jika tidak demikian, dess-desa baru di Tebo tersebut agak sulit desa dapat bantuan dana desa.
“Tetapi tapi soal substansinya (pokok persoalan) perubahan – perubahan lain yang dilakukan dalam RPJMD tersebut akan kita lihat, akan kita dalami nanti melalui pansus. Dengan demikian bisa dilihat bagian mana saja dari RPJMD yang diusulkan Pemprov Jambi untuk diubah. Kemudian pansus juga nantu akan mengkaji secara detail (rinci) seperti apa perubahan itu,”tambahnya.
Edi Purwanto mengatakan, rencana awal perubahan RPJMD tersebut harus memiliki kerangka konstitusional. Kerangka konstitusial tersebut, yakni adanya rekomendasi dari DPRD Provinsi Jambi. Nantinya, perubahan RPJMD tersbeut akan melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Yang perlu disampaikan dan poin penting dalam perubahan RPJMD ini, kerangkanya harus konstitusional. Apakah pembahasan perubahan RPJMD ini terkejar dengan durasi (waktu) beberapa hari ini, itu Kemendagri yang akan memberikan penilaian,”katanya.
Sementara itu, H Abdullah Sani pada kesempatan itu mengatakan, perubahan RPJMD itu dilakukan guna menyesuaikan dengan kondisi peribahan kebijakan pemerintah pusat. Peraturan pemerintah yang lebih tinggi harus disesuaikan dengan peraturan daerah (Perda) RPJMD Provinsi Jambi 2021 -2026.
Dikatakan, melalui perubahan RPJMD tersbeut aka nada penajaman (penguatan) program-program pembangunan Jambi. Salah satu di antaranya peningkatan pembangunan infrastruktur. Pembangunan permukiman yang sudah ada sebelumnya dalam RPJMD akan ditambahkan program pembangunan drainase (saluran air). Hal itu penting agar Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi bisa lebih fokus bekerja sesuai kebutuhan masyarakat.
“Perubahan RPJMD ini tidak akan mengubah atau menambah anggaran. Namun poinn-poin program yang akan dibangun di Jambi harus ada dalam RPJMD tersebut,”katanya. (Matra/AdeSM).