(Matra, Jambi) – DPRD Provinsi Jambi melakukan pengesahan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi pertama tahun 2024 di gedung DPRD Provinsi Jambi, Selasa (5/3/2024). Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Edi Purwanto, SHI, MSi didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Burhanudin Mahir.
Pada kesempatan itu, H Edi Purwanto dan Wakil Gubernur Jambi, Drs H Abdullah Sani, MPdI melakukan penandatanganan tujuh ranperda yang disahkan menjadi perda tersebut. Pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi diminta segera menindaklanjuti pemberlakuan ketujuh perda tersebut dengan membuat peraturan gubernur (pergub).
Salah satu ranperda yang disahkan menjadi perda tersebut, yakni Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha. Setelah diberlakukannya perda tersebut nanti, setiap perusahaan di Jambi wajib membayar biaya pertanggung-jawaban sosial dan lingkungan perusahaan.
“Setelah Perda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan tersebut diberlakukan, setiap perusahaan di Jambi harus mengalokasikan anggaran biaya tanggung jawab sosial dan lingkungan. Hal itu penting untuk membantu masyarakat di sekitar perusahaan. Kemudian biaya pemulihan dan pelestarian lingkungan,”kata Edi Purwanto.
Edi Purwanto mengharapkan ketujuh ranperda yang telah disetujui menjadi perda tersebut bisa segera dilaksanakan dengan membuat pergubnya. Ketujuh perda tersebut juga hendaknya bisa dimanfaatkan sepenuhnya untuk meningkatkan ekonomi dan pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jambi. di Jambi, meningkatkan ekonomi dan daerah serta bersama untuk dijadikan Peraturan Daerah segera di tindaklanjuti dengan pembentukan Peraturan Gubernur.
Sementara itu, ketujuh ranperda yang disahkan menjadi perda tersebut, yakni Perda yakni Ranperda tentang Peryelenggaraan Jasa Konstruksi, Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha dan Perda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Jambi dalam bentuk Barang Milik Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi.
Kemudian Perda tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Provinsi Jambi. Selain itu, Perda tentang tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi. Selanjutnya Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Daerah Provinsi Jambi dan Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Sebelum ketujuh ranperda tersebut disahkan menjadi perda, fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Jambi melalui juru bicara masing-masing menyampaikan pandangan akhir mereka terhadap ketujuh ranperda yang sudah mereka bahas. Seluruh fraksi di DPRD Provinsi Jambi menyatakan setuju ketujuh ranperda tersebut disahkan menjadi perda.
“Alhamdulillah kita sudah menyepakati dan menyetujui pengesahan terhadap tujuh ranperda yang sudah dibahas. Ketujuh ranperda merupakan produk kita (DPRD), produknya rakyat, untuk periode DPRD Provinsi Jambi saat ini,”ujarnya.
Edi Purwanto mengharapkan ranperda yang telah dibahas cukup lama yang kemudian dilakukan pembahasan dan kini telah disetujui menjadi perda segera ditindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jambi. Hal ini penting karena selama ini beberapa perda yang setelah dijadikan perda tidak terlaksana sebagaimana yang diharapkan.
“Mudah-mudahan perda ini segera dibuat pergubnya agar perda segera bisa dilaksanakan. Beberapa perda yang kita evaluasi sudah dibuat dan disepakati. Proses pembahasannya juga sudah panjang tapi follow up (tindak lanjutnya) tidak jalan. Kami yakni adanya komitmen bersama, kesepakatan bersama agar perda kita buat harus diejawatahkan (dilaksanakan) agar bermanfaat bagi masyarakat,”katanya. (Matra/AdeSM).