Rapat pembahasan RTH di rumah dinas Bupati Merangin, Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, Senin (26/2/2024). (Foto : Matra/DiskominfoMerangin).

(Matra, Merangin) – Kecamatan Bangko yang merupakan pusat ibukota Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi semakin mengalami krisis ruang terbuka hijau (RTH) menyusul meningkatnya pendirian bangunan liar atau tanpa ijin di wilayah kecamatan tersebut. Luas RTH di Kecamatan Bangko saat ini hanya 1.536 hektare (ha) atau sekitar 20 % dari total luas Kecamatan Bangko.

Padahal berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, RTH di suatu kawasan perkotaan (pusat pemerintahan) minimal 30 % dari luas wilayah pusat perkotaan. Sekitar 20 % RTH dimanfaatkan untuk RTH publik dan 10 % RTH khusus.

Menyikapi krisis RTH tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin, terus melakukan penambahan, penetapan dan penyelamatan RTH di Kecamatan Bangko, Merangin. Bangunan-bangunan liar yang menjamur di area RTH harus segera dibongkar. Sedangkan RTH yang ada harus dilestarikan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin, Fajarman seusai rapat RTH Kota Bangko di rumah dinas Bupati Merangin, Jambi, Senin (26/2/2024) mengatakan, penataan RTH Kota Bangko tidak mudah. Penataan RTH di ibukota Kabupaten Merangin itu membutuhkan kajian-kajian serius. Penataan RTH harus dilakukan secara berhati-hati. Kesalahan penataan RT di Bangko bisa sangat luas.

“Jadi rapat ini harus menghasilkan keputusan-kepuusan penting dan tepat untuk menata dan menetapkan RTH Kecamatan Bangko ini. Baik buruknya RTH di Bangko tergantung hasil rapat ini. Penyelematan RTH di daerah ini membutuhkan kajian yang sangat matang. Kepentingan berbagai pihak harus diperhatikan sebelum RTH ditetapkan,”katanya.

Dikatakan, hasil rapat RTH Kecamatan Bangko tersebut nantinya akan disampaikan kepada Penjabat (Pj) Bupati Merangin, H Mukti. Keputusan – keputusan rapat tersebut nantinya akan dijadikan dasar penetapan RTH di Kecamatan Bangko.

Peninjauan lokasi bangunan liar di area RTH Pasar Atas Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, baru-baru ini. (Foto : Matra/DiskominfoMerangin).

Bongkar

Menurut Fajarman, salah satu kebijakan yang perlu segera dilakukan menata RTH di Kecamatan Bangko, Merangin, yakni membongkar bangunan kios-kios tanpa izin di beberapa kawasan RTH Bangko. Bangunan kios pedagang yang berada di kawasan RTH pusat Kecamatan Bangko dan sekitar kantor perpajakan di Bangko saat ini menjadi sorotan karena mengancam kelestarian RTH.

“Nanti bangunan liar tersebut akan kita bongkar. Tetapi sebelum itu kita harus terlebih dahulu siapa pemilik dan pihak yang mengizinkan bangunan di area RTH tersebut. Kalau bangunan liar tersbeut melanggar aturan akan segera dibongkar,”katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Merangin, Syafrani mengatakan, Kecamatan Bangko yang merupakan pusat kota Kabupaten Merangin harus memiliki RTH minimal 30 % dari luas wilayah kecamatan. Namun luas RTH kecamatan tersebut hanya 20 %.

“Guna mencapai standar RTH 30 %, kamio akan berupaya memanfatkan lahan Pemkab Merangin di Bangko menjadi RTH. Kemudian area lahan kosong yang kini menjadi lokasi bangunan liar di Bangkop akan digusur dan dijadikan RTH,”ujarnya.

Sementara berdasarkan catatan medialintassumatera.net (Matra), Kecamatan Bangko sebagai pusat pemerintahan dan perkotaan Kabupaten Merangin kini semakin semrawut akibat menjamurnya bangunan-bangunan liar di tanah-tanah kosong. Kehadiran kios-kios pedagang di lahan-lahan kosong yang seharusnya menjadi RTH di Bangko juga meningkatkan produksi sampah.

Sementara itu, warga Kecamatan Bangko yang kini mencapai 45.557 jiwa yang tersebar di empat keluarahan dan empat desa semakin membutuhkan RTH. Kehadiran RTH penting bagi warga Bangko agar mereka dapat menikmati lingkungan hidup yang lebih asri, udara segar dan tempat rekreasi yang bersih. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *