(Matra, Jakarta) – Karya-karya jurnalistik cenderung semakin kurang mendapatkan penghargaan di tengah pesetnya perkembangan digitalisasi belakangan ini. Hal itu tercermin dari banyaknya “kasus” jiplak-menjiplak karya jurnalistik. Kemudian muncul pula kebiasaan memplesetkan (menyalah-gunakan) potongan-potongan karya jurnalistik menjadi alat provokasi hingga menebar rasa kebencian di berbagai media sosial (medsos).
Selain itu semakin banyak juga platform (media) digital yang melakukan komersialisasi karya jurnalistik tanpa membayar fee (pendapatan) kepada perusahaan penerbit. Penerbitan-penerbitan media digital belakangan ini juga semakin banyak yang mengubar konten-konten (tayangan) negatif dan sulit diredam.
Menyikapi pengkerdilan (merendahkan) dan pengabaian karya-karya jurnalistik maupun penerbitan media tersebut, Pemerintah pun berupaya mencari solusi. Salah satu solusinya, yakni menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) mengenai Publisher Right (Jurnalisme Berkualitas).
Perpres Nomor 31 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas tersebut disahkan atau ditetapkan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) bertepatan dengan puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) ke-78 tahun 2024 di Econventional Hall Ecopark Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Perpres Publisher Right yang terdiri dari Enam Bab dan 19 Pasal tersebut mengatur tentang perusahaan perusahaan kegiatan platform (media) digital. Kemudian mengatur kerja sama perusahaan platform digital seperti facebook, twiter, instagram dan sebagainya dengan perusahaan pers. Selain itu perpres tersebut juga mengatur komite maupun pendanaan kerja sama tersebut. Perpres tersebut diberlakukan medio Agustus 2024 atau enam bulan setelah ditetapkan, 20 Februari 2024.
Perpres Publisher Right tersebut mewajibkan perusahaan platform digital mendukung jurnalisme berkualitas. Upaya tersebut dilakukan melalui penolakan atau tidak memfasilitasi penyebaran konten (tayangan) berita yang melanggar undang-undang mengenai pers. Perusahaan platform digital juga tidak mengkomersilkan (memperdagangkan) konten berita yang melanggar undang-undang pers. Platform digital menyediakan sarana laporan apakah konten-konten berita melanggar undang-undang pers.
Berdasarkan Perpres Publisher Right tersebut, perusahaan platform digital juga diwajibkan membantu perusahaan-perusahaan pers yang memproduksi berita-berita berkualitas. Bantuan tersebut berupa memprioritaskan pemberian fasilitas dan komersialisasi berita yang diproduksi perusahaan pers.
Kemudian memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers menawarkan layanan platform digital. Selainjutnya melaksanakan pelatihan dan program guna mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab.
Selain itu, memberikan upaya terbaik mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai nilai – nilai demokrasi, kebhinekaan dan peraturan perundang-undangan. Terakhir, melakukan kerja sama dengan perusahaan pers.
Bantu Media
Presiden Jokowi pada puncak peringatan HPN ke-78 di Ancol, Jakarta mengatakan, penerbitan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Right tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah mewujudkan jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media konvensional di Tanah Air.
“Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Perpres tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas Perpres Publisher Rights,”ujarnya.
Dikatakan, beleid (kebijakan) disetujui setelah melalui proses pertimbangan yang sangat panjang. Selama ini cukup banyak perbedaan pendapat, perbedaan aspirasi, pertimbangan implikasi hingga dorongan dari berbagai pihak hingga persetujuan mengenai perpres tersebut bisa disetujui.
“Setelah mulai ada titik kesepemahaman, mulai ada titik temu, ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak terus, perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus, akhirnya kemarin saya meneken Perpres tersebut,”tegasnya.
Presiden Jokowi mengatakan, melalui Perpres tersebut, pemerintah ingin memastikan jurnalisme di Tanah Air tumbuh berkualitas dan jauh dari konten negatif. Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional.
“Kita ingin kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital. Kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital,”ujarnya.
Presiden Jokowi menegaskan, Perpres Publisher Right tidak bertujuan mengurangi kebebasan pers dan mengatur konten pers. Melalui perpres tersebut, pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas.
“Perlu saya ingatkan juga tentang implementasi perpres ini. Kita masih harus mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi terutama selama masa transisi implementasi perpres ini. Baik itu perihal respons dari platform digital dan respon dari masyarakat pengguna layanan,”ujarnya.
Dikatakan, pemerintah terus mencari solusi dan kebijakan untuk perusahaan pers di dalam negeri. Salah satunya adalah dengan menginstruksikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi untuk memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers.
“Ini berkali-kali saya sampaikan. Minimal untuk bantalan jangka pendek. Memang ini tidak menyelesaikan masalah secara keseluruhan. Perusahaan pers dan kita semua tetap harus memikirkan bagaimana menghadapi transformasi digital ini,”tuturnya.
Presiden Jokowi pada kesmepatan tersebut meminta para pembuat konten (content creator) di Indonesia tidak khawatir dengan diresmikannya Perpres Publisher Rights. Perpres tersebut tidak berlaku untuk para pembuat konten.
“Silakan dilanjutkan kerja sama yang selama ini sudah berjalan dengan platform digital. Silakan lanjut terus karena memang tidak ada masalah,”tandasnya.
Sementara itu, Menkominfo, Budi Arie Setiadi mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti pengesahan Perpres Publisher Right tersebut guna mendukung jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media konvensional.
“Kami akan merumuskan pelaksanaan Publisher Right tersebut. Nanti kalau sudah ada rumusannya akan kami berutahukan. Yang jelas, seperti kata Presdien Jokowi, Perpres Publisher Rights ini sangat penting untuk melindungi dan mewujudkan jurnalisme yang berkualitas,”ujarnya. (Matra/Radesman Saragih/Arwani).