(Matra, Jambi) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengungkap modus baru peredaran narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba). Sedikitnya 1,2 kilogram (kg) narkoba jenis sabu dan 520 butir (255,65 gram) ekstasi yang dicampur dengan gula pasir siap edar di Jambi berhasil diamankan.
Tiga orang pengedar narkoba tersebut berhasil diringkus. Masing-masing, RS (45), warga Jalan Pancakarya, Lorong Langgar, RT03, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 520 butir pil ekstasi. Kemudian, HR (33), warga Jalan Jeruk Gang Sunkist, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Tersangka mengedarkan narkoba bersama tersangka RS. Selain itu, tersangka, DM (33), warga Desa Merlung, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi. Barang bukti yang disita dari tersangka sekitar 1,2 kg sabu-sabu.
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Direktur (Wadir) Reserse Narkoba Polda Jambi, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M Andi Ichsan saat menggelar konferensi pers kasus pengungkapan narkoba tersebut di Polda Jambi, Selasa (13/2/2024) menjelaskan, ketiga tersangka diamankan di tempat terpisah dan lokasi berbeda di Kota Jambi pekan ini.
Penangkapan ketiga tersangka berawal dari adanya laporan ke Ditresnarkoba Polda Jambi terkait transaksi narkoba di beberapa lokasi di Kota Jambi, Jumat – Sabtu (2 – 3/2/2024). Tersangka yang pertama berhasil dibekuk, yakni RS dan HR dengan barang bukti 520 butir pil ekstasi. Selanjutnya tersangka DM berhasil diciduk dengan barang bukti 1,2 kg sabu-sabu.
Dikatakan, modus para tersangka mengedarkan narkoba berubah-ubah guna mengelabui petugas keamanan. Kali ini para tersangka mengedarkan narkoba dengan mencampurkannya ke dalam gula pasir. Berdasarkan pemeriksaan di laboratorium Mabes Polri wilayah Palembang, Sumatera Selatan, pil ekstasi yang diamankan dari para tersangka mengandung methampethamine atau jat yang biasanya ditemukan dalam sabu – sabu.
“Ketiga pengedar narkoba di Kota Jambi tersebut merupakan residivis dengan kasus yang sama. Narkotika yang mereka edarkan di Jambi berasal dari Kepulauan Riau. Narkoba tersebut rencananya mau diedarkan di Kota Jambi,”katanya.
Menurut AKBP M Andi Ichsan, penyitaan 1,2 kg sabu-sabu dari tersangka menyelamatkan sekitar 6.206 jiwa jika satu gram sabu-sabu digunakan lima orang. Sedangkan penyitaan 520 butir pil ekstasi tersebut berhasil menyelamatkan 520 orang jika satu orang mengkonsumsi satu butir pil ekstasi.
Kemudian kerugian keuangan yang diselamatkan melalui penyitaan 1,2 kg sabu-sabu tersebut mencapai Rp 1,6 miliar dengan taksiran satu gram sabu-sabu dijual Rp 1,3 juta. Penyelamatan keuangan yang berhasil dilakukan dari penyitaan 520 butir pil ekstasi tersebut mencapai Rp 130 juta dengan taksiran satu butir pil ekstasi dijual Rp 250.000,-. Jadi total keuangan yang bisa diselamatkan dari pengungkapan kasus narkoba tersebut mencapai Rp 1,73 miliar.
Dikatakan, untuk mempertanggung-jawabkan perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati.
Dijelaskan, selama periode 1 – 13 Februari 2024, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap 16 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 19 orang. Sebanyak 18 orang tersangka laki-laki dan satu orang tersangka perempuan. Barang bukti yang diamankan dari seluruh kasus narkoba tersebut sekitar 1,4 kg sabu-sabu dan 520 butir pil ekstasi. (Matra/AdeSM).