Oleh : Yulfi Alfikri Noer, SIP, MAP*
Pengantar
Setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan layanan langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat, memiliki kewajiban untuk menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan sebagai pedoman dalam menyelenggarakan pelayanan di lingkungan masing – masing. Hal tersebut telah diatur dalam Undang – Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Standar pelayanan tersebut menjadi tolok ukur dalam memastikan bahwa pelayanan publik yang diberikan memenuhi standar yang ditetapkan dan memberikan kepuasan kepada masyarakat. Pasal 1 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyebutkan, pelayanan publik merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Dengan demikian, pelayanan publik mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari layanan kesehatan dan pendidikan hingga administrasi publik dan layanan sosial. Pelayaan publik tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tanggung Jawab
Sebagai salah satu institusi penyelenggara pelayanan publik, Dinas Sosial Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinsosdukcapil) Provinsi Jambi memiliki tanggung jawab untuk menyusun Standar Pelayanan Publik yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik wilayahnya. Adanya kewajiban tersebut membuat Dinsosdukcapil Provinsi Jambi dapat memberikan pelayanan yang berkualitas, transparan dan akuntabel kepada masyarakat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Hal ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik serta meningkatkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Melalui Standar Pelayanan Publik, Dinsosdukcapil Provinsi Jambi memiliki kerangka kerja yang terdefinisi dengan baik untuk memastikan bahwa setiap langkah dalam proses pelayanan berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Hal ini mencakup berbagai aspek, mulai dari waktu respons, kualitas layanan, hingga cara penanganan keluhan dan masukan dari masyarakat.
Selain itu, Standar Pelayanan Publik juga dapat menjadi alat evaluasi yang efektif untuk mengidentifikasi area-area di mana penyelenggara pelayanan dapat meningkatkan kinerjanya. Dengan melakukan evaluasi secara berkala terhadap pencapaian standar yang telah ditetapkan, Dinsosdukcapil Provinsi Jambi dapat menemukan kelemahan dan peluang perbaikan dalam penyelenggaraan pelayanan mereka.
Lebih jauh lagi, adanya Standar Pelayanan Publik yang jelas dan terukur membuat masyarakat juga memiliki dasar yang kuat untuk menuntut hak-hak mereka sebagai konsumen pelayanan publik. Mereka dapat menggunakan standar ini sebagai alat untuk memantau dan mengevaluasi kualitas pelayanan yang mereka terima. Warga masyarakat juga dapat memberikan masukan dan keluhan jika ada ketidaksesuaian dengan standar yang ditetapkan.
Secara keseluruhan, Standar Pelayanan Publik merupakan instrumen yang sangat penting dalam meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan. Penerapan standar ini secara konsisten dan efektif membuat Dinsosdukcapil Provinsi Jambi dapat memperkuat hubungan antara pemerintah daerah dan masyarakat serta meningkatkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang mereka terima.
Jadi jelas, Standar Pelayanan Publik tidak hanya sebuah kewajiban formal yang harus dipenuhi. Standar pelayanan publik juga menjadi alat yang efektif meningkatkan kualitas, efisiensi dan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik. Melalui penerapan standar ini secara konsisten dan terus-menerus, Dinsosdukcapil Provinsi Jambi dapat menjadi lembaga yang lebih responsif, efektif dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dengan lebih baik.
Raih Penghargaan
Sebagai bukti nyata atas komitmen dan kinerja luar biasa dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pelayanan publik yang bertanggung jawab dan berkualitas, Dinsosdukcapil Provinsi Jambi meraih penghargaan atas kepatuhannya dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.
Penghargaan ini merupakan pengakuan atas komitmen dan kinerja yang luar biasa dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pelayanan publik yang bertanggung jawab dan berkualitas. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng dalam acara penganugerahan opini pengawasan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik terhadap Pemerintah Provinsi Jambi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi tahun 2023 di Jambi baru-baru ini.
Sekretaris Dinsosdukcapil Provnisi Jambi, Raden Abdurrasjid, SSos menyebutkan, penghargaan kepatuhan standar pelayanan publik tersebut menjadi bukti nyata atas dedikasi dan kerja keras jajaran Dinsosdukcapil Provinsi Jambi meningkatkan kualitas hidup masyarakat Jambi melalui pelayanan yang berkualitas dan responsif.
Penghargaan yang diraih Dinsosdukcapil Provinsi Jambi tersebut masuk kategori kualitas tertinggi dengan nilai nilai 90,04 atau Kategori A (Zona Hijau). Penghargaan tersebut menempatan Disdukcapil Provinsi Jambi pada peringkat kedua dalam kepatuhan standar pelayanan publik di lingkungan Pemprov Jambi.
Penghargaan tersebut bukan hanya sekadar prestasi bagi Dinsosdukcapil Provinsi Jambi. Penghargaan tersebut juga merupakan dorongan untuk terus meningkatkan standar pelayanan publik yang lebih baik lagi di masa mendatang. Keberhasilan tersebut memantapkan komitmen Dinsosdukcapil untuk terus berinovasi dan beradaptasi dengan perubahan yang terjadi. Dengan demikian Disdukcapil Provinsi Jambi dapat terus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Selain itu, penghargaan tersebut juga menjadi inspirasi bagi lembaga pelayanan publik lainnya di Provinsi Jambi untuk mengejar standar yang sama dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Semangat kompetisi yang sehat antarlembaga diharapkan mendorong terciptanya lingkungan pelayanan publik yang lebih baik dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.***