Kapolres Batanghari, AKBP Bambang Purwanto (dua dari kiri) memberikan keterangan pers terkait kasus “illegal drilling” di Desa Jebak, Muarotembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Sabtu (10/2/2024). (Foto : Matra/PolresBatanghari).

(Matra, Batanghari) – Satuan Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polres Batanghari, Provinsi Jambi berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus ledakan illegal drilling (pengeboran sumur minyak ilegal) di Desa Jebak, Kecamatan Muaratembesi, Kabupaten Batanghari. Kedua tersangka dengan inisial S dan E hingga Minggu (11/2/2024) masih ditahan dan diperiksa tim penyidik Reskrimsus Polres Batanghari di Polres Batanghari.

Kapolres Batanghari, Ajun Komisaris Besar Polisi ( AKBP) Bambang Purwanto didampingi Wakil Kapolres Batanghari, Komisaris Polisi (Kompol) M Ridha, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Direktorat Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dan Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Batanghari, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Husni Abda di Polres Batanghari, Minggu (11/2/2024) menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka kasus ledakan sumur minyak ilegal di Batanghari tersebut baru tiga orang.

“Dua orang tersangka yang diduga sebai pemilik sumur ilegal tersebut, S dan E sudah kami amankan Sabtu (10/2/2024). Sedangkan seorang tersangka, berinisial D tewas akibat ledakan sumur minyak ilegal tersebut. Kasus ledakan sumur minyak ilegal di Batanghari ini masih kami kembangkan untuk mengetahui pihak lain yang terlibat pengeboran sumur minyak ilegal yang meledak dan terbakar ini,”katanya.

Dijelaskan, selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti satu unit rig (alat pengeboran minyak) dan beberapa bekas peralatan pengeboran sumur minyak ilegal tersebut.

Menurut Bambang Purwanto, kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Jebak, Muaratembesi terjadi Jumat (9/2/2024) malam. Kebakaran berawal ketika tersangka D melakukan pengelasan pipa-pipa pengeboran minyak di lokasi illegal drilling milik YT.

Tersangka D sudah diingatkan seorang saksi agar tidak melakukan aktivitas karena hari sudah mulai malam. Biasanya gas akan berkumpul di bawah dan rawan terjadi kebakaran di waktu malam. Namun tersangka D tetap melakukan aktivitas dengan menyalakan genset (mesin).

“Setelah itu tersangka D melakukan pengelasan pipa. Percikan api dari pengelasan pipa tersebut menyambar sumur minyak milik CR dan BL di sekitarnya. Api cepat menyala akibat semburan gas dari sumur minyak milik CR. Kemudian api terus membesar menyambar sumur-sumur minyak di lokasi kejadian,”katanya.

Menurut Bambang Purwanto, untuk mempertanggung-jawabkan perbuatan mereka, para tersangka kasus ledakan sumur minyak ilegal tersebut dijerat dengan Pasal 52 Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dengan hukuman pidana penjara masimal 6 tahun dan denda paling besar Rp 60 miliar. (Matra/AdeSM/PolresBatanghari).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *