Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng (kiri depan) memberikan penghargaan pelayanan publik kepada Gubernur Jambi, H Al Haris (kanan depan) di rumah dinas Gubernur Jambi, Kota Jambi, Selasa (6/2/2024). (Foto : Matra/DiskominfoJambi).

(Matra, Jambi) – Ombudsman Republik Indonesia (RI) memberikan penghargaan pelayanan publik kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. Penghargaan tersebut diberikan atas prestasi Provinsi Jambi meraih opini kualitas terbaik atau kategori A dalam kepatuhan standar pelayanan publik. Kemudian sembilan pemerintah kabupaten dan dua pemerintah kota di Jambi juga mendapatkan nilai baik kepatuhan pelayanan publik. Tidak ada kabupaten/kota di Jambi yang mendapatkan zona merah pelayanan publik.

Penghargaan kepatuhan standar pelayanan publik tersebut diserahkan anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng kepada Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, SSos, MH dan para bupati/wali kota se-Provinsi Jambi di auditorium rumah dinas Gubernur Jambi, Kota Jambi, Selasa (6/2/2024).

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng pada kesempatan tersebut menjelaskan, Provinsi Jambi menduduki peringkat 10 besar nasional dalam kepatuhan standar pelayanan publik. Provinsi Jambi dan Kabupaten Tebo mendapatkan opini kualitas terbaik kepatuhan standar pelayanan publik. Selain itu, Kota Jambi dan tujuh kabupaten di Jambi masuk kategori zona hijau kepatuhan standar pelayanan publik. Sedangkan Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh mendapatkan opini zona kuning.

Kemudian, lanjutnya, empat organisasi perangkat dinas (OPD) di lingkungan Pemprov Jambi dan satu rumah sakit yang juga mendapatkan penghargaan kepatuhan standar pelayanan publik tersebut. Masing-masing, dinas pendidikan, dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, dinas sosial kependudukan dan pencatatan sipil, dinas kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi.

Dikatakan, Provinsi Jambi menjadi role model (percontohan) kepatuhan standar pelayanan publik bagi daerah kabupaten dan kota di Jambi. Ombudsman RI memberikan penilaian terkait kepatuhan standar pelayanan publik tersebut berdasarkan lima pelayanan dasar yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan penting masyarakat. Masing-masing pelayanan di bidang pendidikan, kesehatan, dinas kependudukan dan catatan sipil, dinas perizinan, dinas sosial dan rumah sakit.

Al Haris usai menerima anugerah opini pengawasan berharap penilaian yang diberikan Ombudsman dapat menjadi ajang evaluasi bagi semua daerah untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan publik.

Sementara itu, Gubernur Jambi, H Al Haris pada kesempatan tersebut mengatakan, peningkatan pelayanan publik tidak hanya semata-mata mengejar penilaian dan penghargaan Ombudsman RI. Peningkatan pelayanan publik juga harus dilakukan demi kepentingan masyarakat.

Dikatakan, penilaian yang diberikan Ombudsman ini merupakan akumulasi hasil kinerja sehari-hari pemerintah daerah di Jambi. Al Haris berharap semua nilai yang diberikan Ombudsman tersebut menjadi ajang evaluasi bagi semua daerah kabupaten/kota di Jambi mengenai lima pelayanan dasar untuk masyarakat. Kelima pelayanan dasar tersebut harus terus dibenahi.

Menurut Al Haris, output (hasil) peningkatan pelayanan publik tersebut dapat dilihat dari sejauh mana masyarakat bisa menikmati pelayanan pemerintah dengan baik, bukan hanya dari nilai atau penghargaan.

“Jika kita sungguh-sungguh melayani dengan baik, sistemnya baik, itu otomatis nilainya juga baik. Jadi nilai ini akumulasi dari kinerja kita sehari-hari. Nilai itulah yang ditetapkan dari Ombudsman. Tetapi kalau pelayanan publik yang kita berikan tidak baik, ya tidak bisa meraih nilai baik atau penghartgaan. Sebab hal itu akan kelihatan dari pelayanan sehari-hari kita,”tambahnya. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *