Jaksa Agung, ST Burhanuddin (kanan) menyerahkan tongkat kepemimpinan kepada Kajati Bali, Dr Ketut Sumedana pada pelantikan di gedung utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/2/2024). (Foto : Matra/Puspenkumkejagung).

(Matra, Jakarta) – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Ketut Sumedana dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Dr Ketut Sumedana dilakukan Jaksa Agung, Prof Dr H Sanitiar Burhanuddin, SH, MM di lantai 11 gedung utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/2/2024). Pada kesempatan yang sama dilakukan juga pelantikan dan pengambilan sumpah Kajati DKI Jakarta yang baru, Dr R Narendra Jatna, SH, LLM.

Jaksa Agung, Prof Dr H Sanitiar (ST) Burhanuddin, SH, MM pada pelantikan dua kajati tersebut mengatakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejati Bali merupakan dua etalase penegakan hukum nasional. Kejati DKI Jakarta wilayah hukumnya saat ini melingkupi epicentrum (pusat) pemerintahan dan ekonomi. Karena itu Jakarta membutuhkan proses penegakan hukum yang tidak hanya bersifat pragmatis, namun harus dapat dipertanggung jawabkan secara normatif dan yuridis.

Kemudian Kejati Bali yang merupakan epicentrum wisata dan wajah Indonesia di mancanegara membutuhkan paradigma penegakan hukum yang preventif dan humanis. Namun penegakan hukum tersebut tetap tegas memberikan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan guna terwujudnya rasa aman dan damai.

“Saya berpesan agar para pejabat kajati yang baru dapat mencermati kebutuhan penegakan hukum dengan masing-masing karakter kewilayahannya. Saya juga ingatkan agar kedua kajati memperkuat kepemimpinan dan aspek manajerial saudara. Lengkapi dengan kemampuan komunikasi yang baik secara horizontal maupun vertikal agar demi mewujudkan hubungan antar dinas atau instansi yang harmonis, sinergis namun tegas tanpa friksi,”ujarnya.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin melantik Kajati Bali, Dr Ketut Sumedana dan Kajati DKI Jakarta, Dr R Narendra Jatna di gedung utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/2/2024). (Foto : Matra/Puspenkumkejagung).

Menurut ST Burhanuddin, setiap proses promosi dan mutasi aparatur Adhyaksa selalu diiringi dengan proses evaluasi, pertimbangan matang dan penilaian objektif. Penilaian tersebut didasarkan pada kredibilitas, kapabilitas dan kualitas yang memadai.

“Penempatan jabatan tertentu juga dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi guna tercapainya kinerja yang optimal, terselenggaranya penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara,”tambahnya.

Terkait dengan hal tersebut, ST Burhanuddin optimis Kajati Bali yang baru, Dr Ketut Sumdena dan Kajati DKI Jakarta, Dr R Narendra Jatna, SH, LLM bisa mengemban tugas dengan baik dan maksimal.

“Saya yakin dan optimis penempatan saudara pada posisi ini telah tepat dan akan memberikan manfaat positif bagi terwujudnya kejaksaan yang profesional, modern, bermartabat dan semakin terpercaya. Selamat bertugas di tempat yang baru,”tuturnya.

Dikatakan, pelantikan Kajati Bali dan Kajati DKI Jakarta dilakukan menjelang Pemilu Serentak 2024, Rabu (14/2/2024) merupakan sebuah kebijakan yang telah diambil dengan memperhatikan kebutuhan satuan kerja organisasi. Karena itu ST Burhanuddin mengingatkan Kajati Bali dan DKI Jakarta agar mempertahankan netralitas aparatur sipil negara (ASN) kejaksaan pada pemilu.

“Netralitas ASN kejaksaan adalah harga mati! Tidak ada ruang bagi insan Adhyaksa untuk ikut-ikutan melakukan politik praktis. Untuk itu saya tugaskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali memastikan netralitas ASN kejaksaan tersebut tersebut di masing-masing satuan kerja yang saudara pimpin,”tegasnya.

Di akhir arahannya, ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi seluruh insan Adhyaksa atas pengabdian yang diberikan kepada institusi kejaksaan. Secara khusus, ST Burhanuddin juga berpesan kepada para pejabat yang baru dilantik agar menunaikan tugas dengan baik. Pejabat baru Kajati Bali dan Kajati DKI Jakarta juga harus menghindari penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dapat mencoreng nama pribadi dan nama institusi.

“Sumpah serta janji jabatan yang saudara ucapkan tadi harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh karena kelak akan saudara pertanggungjawabkan di hadapan sang pencipta,”katanya. (Matra/AdeSM/PKA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *