(Matra, Tanjungpinang) – Jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) dan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Kepri meningkatkan kerja sama pengamanan kemaritiman atau ribuan pulau di Provinsi Kepri. Pengamanan kemaritiman itu dinilai penting mencegah penyalahgunaan pesisir pantai kepulauan menjadi pintu-pintu penyelundupan dan kejahatan perairan lainnya.
Demikian salah stu poin penting yang mencuat pada pertemuan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Dr. Rudi Margono, SH, MHum dengan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Rizal, SH di kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Kepri, Selasa (6/2/2024).
Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Kepala Kejati Kepri, Rini Hartatie, SH, MH, para asisten dan pejabat Kejati Kepri, Kepala Bidang (Kabid) Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Sisprian Subiaksono, SE, MM, Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah, SE, MM dan Kepala Seksi Kasi Penyidikan Bea Cukai Batam, Hari Kusuma Setia Negara, MH.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH, MH di kantor Kejati Kepri, Selasa (6/2/2024) menjelaskan, kunjungan Kepala Kantor Pelayaan Utama Bea Cukai Batam ke Kejati Kepri dalam rangka melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan Kejati Kepri. Kerja sama itu merupakan salah satu bentuk pelaksanaan fungsi Monitoring Center Kejati Kepri di bidang Kemaritiman.
Dikatakan, kerja sama pengamanan dan monitoring tersebut penting mengingat wilayah Provinsi Kepri merupakan daerah kepulauan yang memiliki sekitar 2.408 pulau. Untuk itu Kajati Kepri menginisiasi peningkatan pengawasan dan pengamanan kepulauan tersebut bersama pihak Bea Cukai Batam. Hal itu penting mencegah pelanggaran hukum di bidang kemaritiman, termasuk penyelundupan.
“Melalui pengamanan kemaritiman tersebut, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepri dapat ditingkatkan,”katanya.
Menurut Denny Anteng Prakoso, kolaborasi dan koordinasi Kejati Kepri dengan Bea Cukai Batam tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Sinergitas Penegak Hukum Bidang Kemaritiman dan Pendantanganan Kesepakatan Bersama 29 Desember 2023 lalu.
Menindaklanjuti rakor tersebut, Kajati Kepri, Dr Rudi Margono, SH, MHum menginisiasi pendirian Monitoring Center Bidang Kemaritiman Kejati Kepri. Pendirian monitoring center tersebut diharapkan dapat memaksimalkan peran serta kejaksaan mengamankan kemaritiman. Hal tersebut diatur dalam Pasal 33 huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
“UU tersebut menekankan pentingnya sinergi (kerja sama) dengan pemangku kepentingan di sektor kemaritiman demi optimalisasi (peningkatan) PNBP dan peningkatan layanan kepada masyarakat di bidang kemaritiman. Kemudian UU tersebut juga mengharapkan peningkatan investasi di bidang kemaritiman,”katanya. (Matra/AdeSM/PKK).