Para narasumber seminar UU KUHP di aula Sasana Baharuddin Lopa Kantor Kejati Kepri di Tanjungpinang, Kepri, Rabu (31/1/2024). (Foto : Matra/PenkumKejatiKepri).

(Matra, Tanjungpinang) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menggelar seminar perundang-undangan khusus membahas sekaligus sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di aula Sasana Baharuddin Lopa Kantor Kejati Kepri di Tanjungpinang, Kepri, Rabu (31/1/2024).

Tampil sebagai pembicara (narasumber) pada seminar tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kepri Prof Dr Syahlan, SH, MH, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Prof Dr H Elwi Danil, SH, MH dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan, Dr Alwan Hadiyanto, SH, MH.

Seminar yang dipandu Koordinator pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kepri, Rusmin, SH, MH tersebut membahas azas berlakunya hukum pidana, tindak pidana dan pertanggung jawaban pidana. Kemudian seminar tersebut juga membahas gugurnya kewenangan penuntutan dan pelaksanaan pidana serta ruang lingkup berlakunya ketetuan berlakunya Perundang-undangan Pidana pada BAB I & BAB II KUHP baru.

Seminar tersebut dihadiri sekitar 200 orang dari 52 unsur, yakni Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kepri dan Forkopimda Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepri. Kemudian unsur pimpinan perguruan tinggi, organisasi advokat, mahasiswa, tokoh masyarakat dan tokoh adat. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Dr Rudi Margono, SH, MH dan Wakil Kepala Kejati Kepri, Rini Hartatie, SH, MH.

Kajati Kepri, Rudi Margono memberikan pengarahan pada seminar UU KUHP di aula Sasana Baharuddin Lopa Kantor Kejati Kepri di Tanjungpinang, Kepri, Rabu (31/1/2024). (Foto : Matra/PenkumKejatiKepri).

Kajati Kepri, Rudi Margono mengatakan, sesuai Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hasil Rapat Kerja Nasional Tahun 2024, jajaran Kejaksaan di daerah melakukan diskusi mengenai UU KUHP baru dengan melibatkan tim ahli, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil dan elemen – elemen masyarakat lainnya.

“Supaya UU KUHP benar-benar dapat berfungsi memenuhi rasa keadilan dan mewujudkan kepastian hukum di tengah masyarakat, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP harus disosialisasikan secara luas,”katanya.

Dikatakan, seminar mengenai sosialisasi UU KUHP baru tersebut membahas sebuah perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana. Hal itu penting menyongsong pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tahun 2026 mendatang.

Menurut Rudi Margono, kehadiran UU KUHP baru tersebut merupakan kunci pembentukan supremasi hukum pidana. Perubahan hukum pidana tersebut menjadi tonggak penting menjaga keadilan dan kemaslahatan kemanusiaan. Undang-undang KUHP terbaru tersebut lahir dengan semangat untuk membangun pondasi hukum yang lebih humanis dan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan.

“Melalui perubahan hukum pidana ini, kita mengarahkan sistem hukum kita ke arah yang lebih berwawasan manusiawi, dengan memperhatikan hak asasi manusia, kesetaraan dan perlindungan terhadap kerentanan masyarakat,”ujarnya.

Peserta seminar UU KUHP di aula Sasana Baharuddin Lopa Kantor Kejati Kepri di Tanjungpinang, Kepri, Rabu (31/1/2024). (Foto : Matra/PenkumKejatiKepri).

Harmonisasi

Rudi Margono menjelaskan, harmonisasi antara kepolisian, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), jaksa, dan pengadilan menjadi kunci utama penerapan UU KUHP yang baru. Penyamaan persepsi di antara pemangku kepentingan menjadi pondasi yang diperlukan untuk memastikan bahwa setiap tahapan penegakan hukum berjalan lancar dan sesuai dengan semangat UU KUHP yang baru.

Dikatakan, kepolisian dan PPNS sebagai penyidik memiliki peran vital mengumpulkan alat bukti dan menyelidiki suatu tindak pidana. Dengan adanya keselarasan persepsi, para pemangku kepentingan dapat memastikan integritas penyidikan dan keberlanjutan alur hukum yang berdasarkan due process of law.

“Jadi kta harus bekerja bersama memahami batasan dan tanggung jawab masing-masing entitas. Kami sebagai jaksa, sebagai dominus litis (pengendali perkara), memiliki tanggung jawab besar memastikan bahwa perkara sudah dibangun dengan kuat dan adil. Kerjasama erat dengan penyidik dan penuntut umum akan memperkuat penanganan perkara secara menyeluruh,”ujarnya.

Menurut Rudi Margono, penegakkan hukum semua bermuara pada wakil Tuhan di pengadilan. Hakim sebagai pemutus perkara memegang peran kunci menentukan keadilan. Keterbukaan, independensi, dan integritas pengadilan adalah prinsip-prinsip yang harus dijunjung tinggi agar masyarakat percaya bahwa sistem hukum berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

“Untuk mengimplementasikan UU KUHP yang baru, kita harus bersatu dengan semangat keadilan. Penyamaan persepsi antar penegak hukum bukanlah sekadar tuntutan hukum, tetapi sebuah upaya bersama menuju sistem peradilan yang adil dan transparan. Mari berkolaborasi, bekerja sama dan menjunjung tinggi keadilan sebagai pilar utama dalam pelaksanaan UU KUHP yang baru ini,”ujarnya. (Matra/AdeSM/PKK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *