(Matra, Medan) – Sopir mabuk akibat mengkonsumsi narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) sering menjadi pemicu terjadinya kecelakaan lalu lintas. Hal itulah yang terjadi pada kecelakaan lalu lintas (lakalantas), tabrakan beruntun yang menewaskan lima orang guru dan dan seorang warga di ruas jalan lintas Kota Pematangsiantar – Pematangraya, Kilometer (Km) 24 – 25, Desa Bulupange, Kelurahan Merekraya, Kecamatan Merekraya, Kabupaten Simalungun, Sumut, Rabu (24/1/2024).
Sopir truk besar (tronton), Dedi Setiadi (35) yang menyebabkan terjadinya tabrakan beruntun tersebut dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba. Sopir truk maut itu dipastikan positif narkoba setelah menjalani pemeriksaan di Polres Simalungun, Sumut.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi di Medan, Sumut, Jumat (256/12024) menjelaskan, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut masih melakukan penyelidikan kecelakaan lalu lintas yang merenggut enam nyawa dan empat orang lainnya terluka ringan di Jalan Umum KM 24-25 menuju Pematangraya, Kabupaten Simalungun.
Dedi Setiadi (35), sopir truk tronton Mitsubishi Fuso BK 9957 CE tersebut telah ditetapkan tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan urin terhadap, Dedi Setiadi, sopir truk tersbeut terbukti mengkonsumsi narkoba ketika mengemudikan truk pada peristiwa tabrakan beruntutn di Bulupange, Simalungun tersebut terjadi.
Dikatakan, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut juga sudah mendata kembali fakta-fakta atas musibah kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Simalungun. Awalnya peristiwa itu karena rem blong dari truk yang menabrak beberapa kendaraan.
“Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap sopir truk, ternyata sopir truk tersbeut positif mengomsumsi narkoba saat berkendara. Untuk itu kasus ini pun masih terus dikembankan,”tambahnya.
Menurut Agung Setya Imam Effendi, pihaknya meminta pertanggungjawaban dari pihak perusahaan angkutan yang mempekerjakan sopir truk sebagai bentuk penegakan hukum.
“Kita akan menegakan hukum secara teliti dengan fakta-fakta yang ada di lapangan. Seperti bagaimana pengeremannya. Kemudian teknis lainnya. Dengan demikian peristiwa kecelakaan itu dapat diungkap apa permasalahannya dan bisa dicegah di masa yang akan datang,” paparnya.
Agung Setya Imam Effendi mengingatkan seluruh pengemudi di Sumut tidak boleh membawa kendaraan dalam kondisi mabuk maupun menggunakan narkoba. Hal tersebut akan berdampak terhadap refleks seorang pengemudi saat membawa kendaraannya.
“Ini penting saya tegaskan dan sampaikan kepada masyarakat, asosiasi pengemudi dan penyelenggara angkutan untuk memastikan pengemudi tidak dalam keadaan mabuk apalagi memakai narkoba,”tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, satu unit tronton yang membawa air kemasan yang datang dari arah Kabupaten Karo menuju Kota Pematangsiantar terlibat tabrakan beruntun di di jalan lintas Kota Pematangsiantar – Pematangraya, Km 24 – 25, Desa Bulupange, Merekraya, Simalungun, Sumut, Rabu (24/1/2024) siang.
Lakalntas tersebut menyebabkan lima orang guru Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun dan seorang penumpang kendaraan lain tewas. Kemudian dua orang guru SMKN 1Si antar dan dua orang penumpang kendaraan lain mengalami luka berat. (Matra/AdeSM/TNPS).