Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asahan, Rahmat Hidayat (kanan) menerima mahasiswa pengunjuk rasa di kantor Dinas LingkunganHidup Asahan, Kota Kisaran, Jumat (26/1/2024). (Foto : Matra/JS).

(Matra, Kisaran) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dinilai gagal mengatasi masalah sampah dan keindahan kota. Kondisi tersebut membuat Kabupaten Asahan, khusunya Kota Kisaran tampak semrawut dan kotor.

Hal tersebut diungkapkan Koalisi Aktivis Mahasiswa Asahan ketika melakukan aksi unjuk rasa di kantor DLH Kabupaten Asahan, Jalan. WR Supratman Nomor 13, Lestari, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Asahan, Sumut, (26/1/2024).

Ketua Cabang Lingkar Studi Mahasiswa Asahan, Johan iskandar didampingi rekannya Muhammad Sidik pada kesempatan tersebut mengatakan, DLH Asahan terkesan melakukan pembiaran terhadap sampah di Kabupaten Asahan. Kepala DLH Asahan, Rahmat Hidayat juga dinilai terkesan tutup terkait pemasangan reklame (iklan) dan spanduk calon legislatif (caleg) pada pohon dan fasilitas umum yang ada di Kota Kisaran.

Dijelaskan, Kepala DLH Asahan juga dinilai kurang transparan dalam pengelolaan anggaran. Dana operasional bahan bakar minyak (BBM) truk sampah dan petugas kebersihan di Asahan terbilang cukup besar. Namun masalah tumpukan sampah dan kesemrawutan kota tidak bisa ditangani dengan baik. Hal tersebut membuat beberapa lokasi di Kota Kisaran, Asahan tampak kumuh.

“Kami meminta Kepala DLH Asahan, Rahmat Hidayat harus menjelaskan mengapa masalah sampah di Asahan tidak bisa ditangani dengan baik. Padahal anggaran BBM truk pengangkut sampah mencapai Rp 1,5 miliar dan gaji petugas kebersaihan mencapai Rp 3 miliar,”katanya.

Unjuk rasa mahasiswa Asahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup Asahan, Kota Kisaran, Jumat (26/1/2024). (Foto : Matra/JS).

Kian Semrawut

Menurut Johan Iskandar, gagalnya penanganan sampah dan penataan kota membuat Kota Kisaran, Asahan kini tampak semakin semrawut dan kumuh. Selain sampah di berbagai sudut kota dibiarkan berserakan, pohon – pohon pelindung, tanamaan bunga dan fasilitas umum penuh dengan reklame dan spanduk caleg. Pemasangan reklame dan spanduk caleg tersebut tanpa izin dan melanggar aturan.

“Kami menilai Dinas LHP Asahan gagal mengatasi masalah sampah dan Rahmat Hdayat sebagai Kepala LHP Asahan tidak bisa menjalankan tugas sebagaimana mestinya,”tambahnya.

Dikatakan, kalangan mahasiswa di Asahan menyesalkan sikap Kepala LHP Asahan yang dinilai tidak berani bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang merusak pohon-pohon pelindung dan fasilitas umum dengan cara memaku untuk memasang reklame dan spanduk. Padah anggaran pemeliharaan pohon pelindung tersebut memiliki anggaran.

Johan Iskandar mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 11 Tahun 2014 tentang Ijin Pemasangan Iklan dan Undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku perusakan lingkungan hidup, termasuk memasukkan sesuatu zat, energi atau komponen ke pohon pelindung dapat dikenakan sanksi dua tahun pidana penjara atau denda Rp 3 miliar.

Unjuk rasa yang diikuti puluhan aktivias mahasiswa Asahan tersbeut berlangsung tertib. Koalisi Aktivis Mahasiswa Asahan pada unjuk rasa tersebut menantang Kepala Dinas DLH Asahan, Rahmat Hidayat berdiri di depan bak tumpukan sampah yang berada di Pasar Dipo, Jalan Bakti dan di Jalan Sutan Syahrir selama satu jam tanpa masker.

Kemudian para aktivis mahasiswa meminta Kepala DLH Asahan menjelaskan secara transparan anggaran pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Asahan. Kemudian Rahmat Hidayat juga diminta menjelaskan kinerjanya selama menjabat Kepala DLH Kabupaten Asahan.

“Kami juga meminta Kepala DLH Asahan bersikap tegas terhadap oknum yang memasang reklame dan spanduk caleg di pohon-pohon pelindung dan fasilitas umum,”katanya.

Menurut Johan Iskandar, para mahasiswa juga meminta Pemerintah Kabupaten Asahan, khususnya DLH Asahan segera membenahi kebersihan di setiap lokasi lingkungan masyarakat, khususnya di Kota Kisaran. Para mahasiswa juga meminta Rahmat Hidayat mundur dari jabatan jika tuntutan mereka tidak dilaksanakan sekurang-kurangnya dua hari. (Matra/AdeSM/JS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *