(Matra, Tanjungpinang) – Menteri Sosial (Mensos), Dr Ir (HC) Hj Tri Rismaharini, MT menyerahkan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (AK – KIA) kepada 122 orang anak-anak asuh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) se-Kota Batam di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (24/1/2024). Pengurusan akta kelahiran dan kartu identitas anak-anak asuh LKSA (panti asuhan) tersebut merupakan program Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam di Pemerintah Kota (Pemkot) Batam.
Penyerahan akta kelahiran dan kartu identitas anak – anak panti asuhan tersebut turut dihadiri Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dr Ir Pribudiarta Nur Sitepu, MM, Kepala Biro Umum Kementerian Sosial, Wiwiek Widiyanti, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Rehabilitasi Sosial Anak, Kementerian Sosial, Dr Nova Dwiyanto dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Dr Rudi Margono SH, MHum.
Hj Tri Rismaharini pada kesempatan itu mengatakan, pemberian akta lahir dan santunan yang dilakukan Kejati Kepri, Kejari Batam dan Pemkot Batam kepada anak-anak asuh panti asuhan tersebut sangat penting sebagai salah satu adminsitrasi kependudukan para anak asuh. Setiap anak wajib memiliki legalitas lahir dan identitas anak.
Karena itu, Menteri Sosial, Hj Tri Rismaharini mengapreasi program Kajati Kepri, Kajari Batam dan Pemkot Batam yang telah berkolaborasi dengan baik atas terwujudnya kegiatan yang sangat bermanfaat bagi anak-anak Indonesia untuk mendapatkan kepastian hukum terkait data kependudukan.
“Saya membayangkan betapa sulitnya bila anak tidak memiliki identitas kependudukan. Anak-anak akan sulit mendapatkan haknya dalam pelayanan kemasyarakaran. Bahkan saya pernah mengalami sulitnya membuat data anak asuh. Akhirnya saya membuat policy (kebijakan) khusus untuk identitas anak. Beberapa LKSA tidak bisa memberikan data anak asuh. Lalu lalu saya foto dan saya masukkan data,”katanya.
Tri Rismaharini mengatakan, untuk mewujudkan kegiatan sosial bukanlah hal yang mudah. Namun harus dilandasi dengan komitmen yang kuat dari pemangku kepentingan, termasuk lembaga kejaksaan. Pelaksanaan kegiatan sosial untuk anak-anak asuh tersebut juga tak luput dari pertolongan Tuhan Yang Maha Esa.
Dikatakan, setelah anak-anak mendapatkan identitas diri, Kepala Dinas Sosial Pemkot Batam diharapkan mengusulkan kepada Menteri Sosial agar anak-anak asuh 60 LKSA di Batam bisa dimasukkan ke data bantuan anak yatim.
“Mudah-mudahan kegiatan atau program ini bisa menjadi trigger atau pilot project (percontohan) bagi daerah lain di Indonesia,”katanya.
Sementara itu, Kajati Kepri pada kesempatan itu mengatakan, program pendampingan anak-anak asuh LKSA di Batam tersebut merupakan wujud kepedulian jajaran kejaskaan di Kepri, khususnya di Kota Batam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kemudian program tersebut juga untuk menciptakan keadilan sosial, khususnya memberikan kepastian legalitas kelahiran bagi anak-anak Indonesia.
Dikatakan, penyerahan KA-KIA LKSA di Kota Batam tersebut menunjukkan bahwa banyak anak-anak asuh di LKSA sebenarnya sudah dirawat dengan baik. Tetapi tetapi dari segi hukum, legalitas sebagai penduduk (anak) masih belum lengkap, sehingga mereka harus kita didampingi mengurus identitas kependudukan.
“Dokumen atau identitas kependudukan ini sangat penting untuk masa depan anak. Pemberian akte lahir bagi anak-anak di LKSA ini bukan semata-mata hanya kegiatan seremonial saja. Kegiatan ini merupakan wujud nyata peran negara hadir di tengah masyarakat. Program ini dapat dijadikan budaya bangsa kita. Kami dari institusi Kejaksaan siap menerima pendampingan program pemerintah ini,”katanya. (Matra/AdeSM/PKK).