(Matra, Jakarta) – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaskaan Agung (Kejagung) menetapkan FG sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Rp 1,3 miliar proyek pembangunan rel kereta api Besitang – Langsa, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (23/1/2024).
Terkait dengan penetapan status tersangka tersebut, FG yang merupakan Owner (Pemilik) PT Tiga Putra Mandiri Jaya langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) Negara Salemba, Cabang Kejagung selama 20 hari, mulai Selasa (23/1/2024) hingga Minggu (11/1/2024).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (23/1/2024) menjelaskan, tersangka FG diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan, Sumut, tahun 2017 hingga 2023. Tersangka FG berperan mengkondisikan paket-paket pekerjaan proyek.
Dijelaskan, berdasarkan proses pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang telah diperoleh sampai Selasa (23/1/2024), Tim Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan FG sebagai tersangka. Dalam pelaksanaan proyek tersebut, tersangka FG diduga kuat memiliki peranan untuk mengondisikan paket-paket pekerjaan, sehingga pelaksanaan lelang paket pekerjaan sesuai dengan kehendaknya.
Ketut Sumedana mengatakan, proyek pembangunan jalur atau rel kereta api Besitang – Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan tersebut dilaksanakan tahun 2017 hingga 2019. Nilai proyek tersebut mencapai Rp 1,3 triliun.
Secara teknis, katanya, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan. Kemudian proyek juga dikerjakan tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan. Akibat perbuatan tersangka FG bersama tersangka lainnya, besar kemungkinan proyek tersebut tidak dapat digunakan.
Terkait besaran kerugian negara, Ketut Sumedana mengatakan, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung masih melakukan penghitungan dengan berkoordinasi secara intensif kepada pihak-pihak terkait. Namun tidak menutup kemungkinan proyek ini dikategorikan sebagai total loss (gagal) karena tidak dapat digunakan sama sekali.
Dikatakan, perbuatan tersangka FG dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketut Sumedana lebih lanjut mengatakan, selain menahan tersangka FG, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung, Selasa (23/1/2024) juga memeriksa saki-saksi lain kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di Sumut tersebut.
Para saksi yang diperiksa, PB selaku Direktur PT Triputra Andalan dan ZZZ selaku Direktur PT Tiga Putra Mandiri Jaya. Ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa atas nama tersangka NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG dan FG. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Matra/AdeSM/PKA).