Jajaran Kejati Kepri dan Konjen Singapura di Batam pada pertemuan di di kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Kamis (18/1/2024). (Foto : Matra/PenkumKejatiKepri).

(Matra, Tanjungpinang) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan terus meningkatkan penegakan hukum di bidang kemaritiman (kelautan). Hal itu penting karena posisi strategis Provinsi Kepri yang memiliki wilayah kelautan yang luas dan rawan tindak kejahatan kemaritiman.

Untuk itu meningkatkan penegakan hukum kemaritiman tersebut, Kejati Kapri menghadirkan inovasi penegakan hukum, Pusat Komando Kelautan (Command Centre Marine/CCM). CCM diharapkan dapat menjadi model penegakan hukum maritim dan optimalisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di seluruh Indonesia.

Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Dr Rudi Margono, SH, MHum ketika menerima kunjungan Konsulat Jenderal (Konjen) Singapura di Batam, Mr Muhd Faizal (Vice-Consul) di kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Kamis (18/1/2024). Pertemuan tersebut banyak membahas kewenangan kejaksaan di bidang kemaritiman.

Kunjungan Konjen Singapura ke Kejati Kepri tersebut turut dihadiri Staf Kementerian Luar Negeri Singapura, Mr Nigel Jerad Rajoo dan Konsular Kepri, Iwan Septhiady. Pejabat Kejati Kepri yang turut menerima Konjen Singapura tersebut, Wakil Kajati Kepri, Rini Hartatie, SH, MH, Asisten Intelijen Tengku Firdaus, SH, MH, Asisten Pengawasan, Moch Riza Wisnu Wardhana, SH, MH, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, ER Wiranto, SH, MH, Koordinator Bidang Intelijen, Anang Suhartono, SH, MH dan Kasi PenkumKejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH, MH.

Menurut Rudi Margono, penerapan hukum kemaritiman melibatkan kerja sama antar negara dan organisasi internasional. Hal itu dilakukan guna memastikan keamanan, perlindungan lingkungan dan kepatuhan terhadap norma-norma yang berlaku di wilayah laut. Kerja sama antar negara dalam penerapan hukum kemaritiman tersebut juga penting untuk mengoptimalkan PNBP di sektor kelautan.

“Selama ini kinerja sektor transportasi udara dan kereta api cukup minim dalam peningkatan PNBP, termasuk dari sektor komponen biaya sandar di pelabuhan,”ujarnya.

Rudi Margono pada kesempatan tersebut menjelaskan, Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kejaksaan mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 pengganti UU Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan RI. Sebagai salah satu lembaga penegak hukum, Kejaksaan dituntut lebih berperan menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia dan serta pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Dalam UU Kejaksaan yang baru ini, Kejaksaan RI sebagai lembaga negara yang bertugas melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan, harus melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah maupun pengaruh kekuasaan lainnya,”katanya.

Konjen Singapura di Batam, Mr Muhd Faizal (tengah) ketika berkunjung ke Kejati Kepri, Tanjungpinang, Kamis (18/1/2024).  (Foto : Matra/PenkumKejatiKepri).

Posisi Sentral

Dijelaskan, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, lembaga Kejaksaan berada pada posisi sentral. Kejaksaan memiliki peran strategis memantapkan ketahanan bangsa. Kejaksaan berada di poros dan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan serta juga sebagai pelaksana penetapan dan keputusan pengadilan.

“Karena itulah lembaga Kejaksaan disebut sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis). Hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke pengadilan atau tidak. Hal itu didasarkan pada alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana,”tambahnya.

Menurut Rudi Margono, Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar). Selain berperan dalam perkara pidana, Kejaksaan juga memiliki peran lain dalam hukum perdata dan tata usaha negara.

Kejaksaan dapat mewakili pemerintah dalam perkara perdata dan tata usaha negara sebagai Jaksa Pengacara Negara. Jaksa sebagai pelaksana kewenangan tersebut diberi wewenang sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan maupun wewenang lain berdasarkan undang-undang.

Rudi Margono mengatakan, dalam bidang Intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum. Hal tersebut sesuai dengan amanat Pasal 30B UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Kemudian Kejaksaan juga berwenang menciptakan kondisi yang mendukung guna mengamankan pelaksanaan pembangunan dan pencegahan KKN. (Matra/AdeSM/PenkumKejatiKepri).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *