Petugas Kejati Sumsel menggiring AT (dua dari kiri), tersangka korupsi bank pemerintah ke Rutan Kelas IA Pakjo Palembang, Sumsel, Rabu (17/1/2024). (Foto : Matra/PenkumKejatiSumsel).

(Matra, Palembang) – Pelarian, AT, tersangka dugaan kasus korupsi bank plat merah (pemerintah) di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berakhir sudah. AT yang lebih satu bulan jadi buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) berhasil ditangkap di depan rumah makan Sederhana, Jalan Demang Lebar Daun, Kota Palembang, Sumsel, Rabu (17/1/2024) sore sekitar 15.30 WIB.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH dalam keterangannya di Palembang, Sumsel, Rabu (17/1/2024) menjelaskan, tersangka AT disergap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sumsel. Penangkapan tersangka AT dipimpin Ketua Tim Tabur Kejati Sumsel, Adi Muliawan, SH, MH.

Dijelaskan, AT merupakan tersangka kasus korupsi dana nasabah di salah satu bank plat merah di Sumsel. Kasus korupsi yang terjadi selama 2022 – 2023 tersebut kini memasuki tahap penyidikan. Namun tersangka menghilang ketika kasus tersebut ditangani Tim Penyidik kejati Sumsel. Tersangka pun masuk DPO selama satu bulan terakhir.

Tim Tabur Kejati Sumsel dan Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel berhasil mengetahui keberadaan AT setelah melakukan pelacakan alat komunikasinya. Posisi terakhir tersangka AT diketahui berada di depan rumah makan Sederhana, Palembang, Sumsel, Rabu (17/1/2024) sore. Tersangka pun langsung diamankan dan digelandang ke kantor Kejati Sumsel.

”Selanjutnya tersangka ditahan di rumah tahanan (rutan) Kelas IA Pakjo Palembang. Penahanan dilakukan selama 20 hari mulai 17 Januari – 5 Februari 2024 guna memudahkan proses penyidikan,”katanya.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Abdullah Noor Deni, SH, MH mengapresiasi keberhasilan Tim Tabur dan Intelijen Kejati Sumsel menangkap buronan tersangka kasus korupsi bank pemerintah di Sumsel tersebut.

”Kami mengharapkan para tersangka kasus korupsi yang masuk DPO Kejati Sumsel segera menyerahan diri. Tidak ada tempat yang aman dan nyaman bagi pelaku tindak pidana meloloskan diri dari jerat hukum,”katanya.

Seperti diberitakan media sebelumnya, AT diduga terlibat korupsi dana nasabah di Bank Negara Indonesia (BNI) senilai Rp 6,4 miliar tahun 2022. Jumlah nasabah yang menjadi korban tersangka AT sebanyak delapan orang (rekening). Tersangka AT merupakan oknum supervisor marketing atau pemasaran Bank BNI Palembang, Sumsel. (Matra/AdeSM/PenkumKejatiSumsel).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *