Pj Bupati Merangin, H Mukti (kiri) menandatangani ikrar netralitas Pemilu 2024 di lapangan kantor Bupati Merangin, Bangko, Merangin, Jambi, Rabu (17/1/2024). (Foto : Matra/DiskominfoMerangin).

(Matra, Bangko) – Ribuan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi mendeklarasikan ikrar bersikap netral pada Pemilu Serentak 2024. Pembacaan ikrar “ASN Pilih Netral Pemilu 2024” tersebut dipimpin Penjabat (Pj) Bupati Merangin, H Mukti pada apel kedisiplinan pegawai di lapangan kantor Bupati Merangin, Bangko, Merangin, Provinsi Jambi, Rabu (17/1/2024).

Deklarasi ikrar netralias ASN Merangin pada Pemilu 2024 tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Merangin, Fajarman. H Mukti, Fajarman dan seluruh kepala organisasi peringkat dinas (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin juga menandatangani pakta integritas netralitas pemilu pada kesempatan tersebut.

Melalui pembacaan ikrar dan penandatanganan pakta integritas netral pemilu tersebut diharapkan tidak ada ASN di Merangin yang terlibat politik praktis dengan mendukung atau terlibat tim sukses calon atau partai tertentu.

‘’Berkenan dengan akan diselenggarakannya pesta demokrasi pemilihan umum dan pemilihan legislative 14 Februari 2024, setiap ASN dilarang berpihak kepada calon dan partai peserta pemilu. ASN juga dilarang terlibat dari segala bentuk pengaruh pihak tertentu dan tidak boleh memihak kepada kepentingan siapapun,’’tegasnya.

Menurut H Mukti, ASN dilarang menjadi anggota dan atau mengurus partai politik. ASN juga dilarang mengunggah, menanggapi seperti like (suka) komentar mengenai calon dan partai peserta pemilu di media sosial. ASN juga dilarang menyebarluaskan gambar atau foto bakal calon, maupun keterkaian lain dengan bakal calon melalui media online maupun media sosial.

“Tidak hanya itu. ASN juga dilarang menjadi pembicara atu narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik, tidak boleh ikut kampanye, tidak boleh menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN,”katanya.

H Mukti lebih lanjut mengatakan, ASN juga tidak boleh sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN lainnya. ASN tidak boleh perperan sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara. Kemudian ASN juga dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa mampanye.

“ASN juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesuah masa kampanye,”ujarnya.

Dikatakan, larangan lain yang harus dipatuhi ASN terkait pemilu, yakni tidak boleh memberikan surat dukungan disertai foto kopi kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan tanda penduduk.

‘’Hati-hati semua gerak-gerik ASN akan terus dipantau. Karena itu saya meminta seluruh ASN di Merangin wajib netral pada pemilu dengan menggunakan logo ‘ASN Pilih Netral’. Seluruh ASN wajib mengucapkan ikrar bersama dan menandatangani fakta integritas,’’tegasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merangin, Himun Zuhri mengapresiasi deklarasi ikrar dan penandatangan netralitas ASN pada Pemilu Serentak 2024. Ikrar tersebut digagas Pemkab Merangin guna menjaga ketertiban masyarakat selama Pemilu Serentak 2024.

Himun Zuhri berharap, ikrar yang telah diucapkan ribuan ASN Kabupaten Merangin tersebut benar-benar diaktualisasikan dan bukan sebatas ucapan serta kegiatan seremonial saja.

‘’Kita sangat mengapresiasi kegiatan Ikrar netralitas ASN pada Pemilu Serentak 2024. Semoga semua ASN di Pemkab Merangin benar-benar dapat menjaga netralitasnya pada pemilu ini dan Pilkada nanti,’’katanya. (Matra/AdeSM/Tg).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *