Jaksa Agung, ST Burhanuddin (kiri) dan Kepala BNN, Komjen Pol Marthinus Hukom (kanan) seusai penanda-tanganan “MoU” penanggulangan narkoba di gedung utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/1/2024). (Foto : Matra/PuspenkumKejagung).

(Matra, Jakarta) – Kejaksaan Agung RI dan Badan Narkotik Nasional (BNN) RI meningkatkan kerja sama penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba). Peningkatan kerja sama itu ditandai dengan penanda-tanganan perpanjangan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi antara Kejaksaan dengan BNN.

Penantanganan MoU tersebut dilakukan Jaksa Agung, Prof Dr, Sanitiar (ST) Burhanuddin dengan Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom di gedung utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Menurut ST Burhanuddin, Kejaksaan Agung dan BNN sebelumnya sudah memiliki MoU Nomor Nomor: NK/05/II/2017/BNN dan Nomor: KEP-54/A/JA/02/2017 tentang Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi antara Kejaksaan dengan BNN.

“MoU tersebut sudah berlaku selama tiga tahun sejak 2017 dan kini telah berakhir. Karena itu, Jaksa Agung berpendapat sudah selayaknya MoU tersebut segera diperpanjang atau diperbaharui sesuai dengan kebutuhkan penanggulangan narkoba saat ini,”ujarnya.

ST Burhanuddin mengatakan, selama adanya Mou Kejaksaan Agung dangan BNN, Kejaksaan Agung sudah mendirikan sebanyak 154 balai rehabilitasi narkoba di seluruh Indonesia. Melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan Agung dan BNN akan meningkatkan assessment (penilaian) terhadap program rehabilitasi narkoba.

“Kita berusaha agar korban narkoba yang menjalani rehabilitasi di balai rehabilitasi narkoba Kejaksaan Agung benar-benar korban tindak pidana narkoba. Sarana dan prasarana rehabilitasi narkoba tersebut masih perlu dilengkapi,”ujarnya.

Jajaran Kejaksaan Agung dan BNN pada penanda-tanganan MoU penanggulangan narkoba di gedung utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/1/2024). (Foto : Matra/PuspenkumKejagung).

Deteksi Dini

Dikatakan, Mou Kejaksaan Agung dengan MoU mengenai penanggulangan narkoba tersebut mencakup pencegahan penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika dan prekursor (zat) narkotika. Kemudian deteksi dini dan peningkatan peran serta kejaksaan dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika serta prekursor narkotika.

ST Burhanuddin menambahkan, MoU Kejaksaan Agung dengan BNN tersebut juga meliputi penanganan perkara narkotika dan prekursor Narkotika serta koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan asset. Kemudian penanganan masalah bidang hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dalam bentuk pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum serta tindakan hukum lainnya.

“Selanjutnya pengembangan kompetensi aparatur dan pertukaran data dan/atau informasi masalah narkoba antara Kejaksaan Agung dan BNN,”katanya.

Dijelaskan, salah satu hal yang menjadi pokok peningkatan kerja sama atau MoU Kejaksaan Agung dengan BNN tersebut, yakni pembentukan Badan Pemulihan Aset (BPA) sebagai leading sector (pelaksana utama) dalam perampasan aset. BPA diharapkan dapat memperkuat peran Kejaksaan dalam jalinan kerja sama dengan BNN terutama dalam upaya pengelolaan aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perkara narkotika.

“Kerja sama lain, yakni dalam hal peningkatan sinergi dan kolaborasi penegakan hukum tindak pidana narkotika melalui penempatan aparatur Kejaksaan di BNN,”ujarnya.

Menurut ST Burhanuddin, kejahatan narkotika bukan hanya kejahatan biasa. Kejahatan narkotika bahkan sudah menjadi kejahatan lintas negara atau transnasional yang menggunakan berbagai jalur, mulai dari udara, laut hingga darat. Kejahatan narkotika transnasional tersebut sudah menjadi kejahatan terorganisir dan membahayakan generasi muda bangsa.

“Dari hasil kunjungan saya ke daerah, perkara narkotika jumlahnya mendominasi dibandingkan perkara-perkara lainnya. Kejahatan narkotika tidak bisa diserahkan secara parsial dalam satu institusi, tetapi harus bersama-sama memerangi kejahatan ini secara kolaboratif, masif dan terus menerus dengan penegak hukum lainnya,”tegasnya.

ST Burhanuddin mengharapkan, koordinasi, sinergi dan kerja sama Kejaksaan Agung dan BNN yang telah terjalin selama ini akan semakin erat dan kuat demi mewujudkan Indonesia Sehat dan melahirkan generasi emas.

Sementara itu, Kepala BNN, Komjen Pol Martinus Hukom pada kesempatan itu menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan bantuan dari Kejaksaan dalam penanggulangan kasus narkoba selama ini. Jajaran kejaksaan telah banyak membantu proses penanganan perkara mulai dari penyidikan sampai proses eksekusi, termasuk gugatan keperdataan.

“Saya sangat mengapresiasi kejaksaan yang telah bekerja maksimal dalam menuntut mati beberapa pelaku tindak pidana. Walaupun ada kesulitan dalam proses eksekusi mati, hal itu disebabkan kepentingan negara di dunia internasional,”ujarnya.

Dijelaskan, penanganan perkara narkotika dan zat adiktif lainnya yang ditangani BNN di seluruh Indonesia tahun 2023 mencapai 80 surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Sebanyak 71 perkara yang telah P-21 (penyidikan lengkap) dan 66 perkara sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). (Matra/AdeSM/PuspenkumKejagung).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *