(Matra, Jambi) – Kebijakan yang ditempuh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengalihkan pengangkutan batu bara dari jalan nasional ke Sungai Batanghari tidak bisa dilakukan secara permanen. Masalahnya debit Sungai Batanghari sering berubah-ubah. Di kala debit Sungai Batanghari dangkal akibat kemarau atau Sungai Batanghari meluap seperti sekarang ini, tongkang pengangkut batu bara sangat sulit beroperasi di sungai tersebut.
“Solusi pengangkutan batu bara melalui jalur sungai tidak bisa dipastikan berlangsung lama. Sebab debit (ketinggian) air sungai sering berubah-ubah. Debit air Sungai Batanghari bisa saja surut di kala kemarau dan meluap di kala banjir. Kondisi seperti ini sulit dilalui kapal tongkang. Jadi jika mengandalkan debit air sungai, saya tidak tahu berapa lama pengangkutan batu bara melalui sungai bisa berjalan,”kata Ketua Edi Purwanto pada rapat Pengaturan Pengangkutan Batu Bara Melalui Sungai di rumah dinas Gubernur Jambi, Kota Jambi, Sabtu (13/1/2024).
Menurut Edi Purwanto, pengangkutanbatu bara melalui Sungai Batanghari hanya bisa bersifat sementara sebelum jalan khusus batu bara di Jambi selesai dibangun. Karena itu para pengusaha memiliki komitmen menyelesaikan jalan khusus batu bara di Jambi.
“Saya berharap pengusaha batu bara bisa bersama-sama menyelesaikan jalan khusus batu bara agar angkutan batu bara bisa dilakukan melalui jalur darat,”katanya.
Edi Purwanto mengatakan, pengalihan pengangkutan batu bara melalui sungai di Jambi saat ini juga perlu diawasi dinas perhubungan, kepolisian dan polisi air dan udara (Polairud). Hal itu penting agar jangan sampai kebijakan baru menimbulkan masalah baru.
Menghargai
Edi Purwanto lebih lanjut mengatakan, pihaknya pihaknya menghargai upaya-upaya Pemprov Jambi menyelesaikan masalah kemacetan lalu lintas di Jambi akibat kepadatan truk angkutan batu bara. Pihaknya juga menerima masukan-masukan dari demonstrasi sopir batu bara mengenai dampak pengalihan angkutan batu bara ke jalur sungai.
Para sopir batu bara banyak kehilangan pekerjaan akibat larangan pengangkutanbatu bara melalui jalan nasional. Namunkegiatan angkutan batu bara di jalan nasional juga selama ini meresahkan masyarakat. Jafi pada intinya, negara harus melakukan langkah-langkah tepat, sehingga semua pihak, khususnya seluruh masyarakat bisa menikmati kehidupan dalam pembangunan.
“Tetapi sekali lagi. Regulasi, peraturan dan kesepakatan yang dibuat sering tidak dilaksanakan, sehingga timbul masalah. Misalnya kenapa terjadi kemacetan di jalan nasional akibat truk batu bara. Hal itu disebabkan para pihak tidak mematuhi aturan itu. Jika aturan yang sudah di sepakti dilaksanakan dengan baik, saya pikir hasilnya akan baik,”tegasnya.
Rapat pengaturan angkutan batu bara melalui Sungai Batanghari tersbeut turut dihadiri Sekretaris Daerah Pemprov Jambi, H Sudirman, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi, Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Batanghari, Kapolres Sarolangun, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budi Prasetya, Kapolres Batanghari, AKBP Bambang Purwanto dan Kepala Organisasi Parangkat Dinas (OPD) terkait dan perwakilan pengusaha batu bara. (Matra/AdeSM).