(Matra, Jakarta) – Kejaksaan RI membutuhkan dukungan anggaran hingga Rp 26,55 triliun tahun 2025. Dukungan anggaran itu penting guna meningkatkan pencapaian tugas, fungsi dan kewenangan kejaksaan dalam penegakan hukum. Dokumen usulan kebutuhan anggara Kejaksaan RI tahun 2025 tersebut ditetapkan pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI 2024 yang dilangsungkan di Hotel Aston Sentul Lake Resort and Conference Bogor, Provinsi Jawa Barat, Selasa – Kamis (9 – 11/01/2024).
Jaksa Agung, Prof Dr H Sanitiar Burhanuddin, SH, MM pada penutupan Rakernas Kejaksaan RI 2024 di Hotel Aston Sentul Lake Resort and Conference Bogor, Provinsi Jawa Barat, Kamis (11/01/2024) mengatakan, penetapan dokumen usulan nilai kebutuhan nyata (anggaran) Kejaksaan RI tahun 2025 hingga Rp 26,55 miliar merupakan salah satu poin (butir) keputusan Rakeras Kejaksaan RI 2024.
“Nilai tersebut merupakan sesuatu yang patut diperjuangkan bersama dalam upaya memperoleh pagu indikatif tahun 2025. Anggaran tersebut akan dapat mengakomodir setiap pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan kejaksaan dalam penegakan hukum,”katanya.
ST Burhanuddin mengatakan, rekomendasi lain Rakernas Kejaksaan RI 2024, yakni menetapkan laporan tahunan Kejaksaan RI 2023 yang terdiri dari Buku I, Buku II, Buku III dan Buku IV. Laporan tersebut merupakan capaian kinerja secara rinci dan dapat menjadi acuan dalam pembuatan laporan tahunan berikutnya.
Selain itu, lanjutnya, Rakernas Kejaksaaan RI juga menyusun dan menentukan langkah-langkah strategis dan blueprint (rencana utama) optimalisasi peran dan fungsi pengembangan organisasi. Fungsi pengembangan organisasi kejaksaan terutama konkretisasi (mewujudkan) pelaksanaan setiap kewenangan institusi dalam setiap produk legislasi terkait dengan arah politik penegakan hukum di Indonesia.
“Rakernas juga menetapkan kembali “Trapsila Adhyaksa BerAKHLAK” sebagai core value (nilai dasar) yang menjadi acuan segenap jajaran Kejaksaan RI di tahun 2024,”katanya.
ST Burhanuddin mengingatkan agar segala rekomendasi yang telah dirumuskan dalam Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2024 wajib untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan segera, tepat dan sungguh-sungguh.
“Sebagai wujud adanya transparansi, akuntabilitas dan pertanggungjawaban publik, kiranya setiap satuan kerja perlu untuk dapat mempublikasikan dan mensosialisasikan kepada masyarakat atas setiap capaian kinerja secara konsisten, adaptif, komunikatif dan kolaboratif,”tegasnya.
Penghargaan
Penutupan Rakernas Kejaksaan RI tahun 2024 tersebut juga dirangkaikan dengan pemberian penghargaan “R Soeprapto Award Tahun 2024″ kepada para kepala daerah dan pejabat kementerian/lembaga maupun perusahaan yang selama ini menjalin kerja sama dan mendukung kinerja Kejaksaan RI.
Para penerima peghargaan “R Soeprapto Award 2024”, yakni Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN RB), Abdullah Azwar Anas, SPd, SS, MSi. Penghargaan tersebut diberikan atas akselerasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik di Kejaksaan RI serta pengembangan kelembagaan Kejaksaan sebagai Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Kemudian penghargaan “R Soeprapto Award 2024” juga diberikan kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Kepala BPKP), Dr Muhammad Yusuf Ateh. Penghargaan itu diberikan atas dedikasi, kerja sama, kolaborasi dan profesionalismenya dalam implementasi pelaksanaan tugas penegakan hukum Kejaksaan RI, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Selanjutnya penghargaan “R Soeprapto Award 2024” diberikan kepada Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, SSos, MH. Penghargaan tersebut diberikan kepada Gubernur Jambi sebagai role model (panutan) kepala daerah yang berperan aktif dan sinergis serta berkontribusi dalam peningkatan sarana pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan.
Penerima penghargaan “R Soeprapto Award 2024” lainnya, yaitu Tenaga Ahli Jaksa Agung, Dr Fachrizal Afandi, SPsi, SH, MH. Penghargaan tersebut diberikan atas sumbangsih pemikiran dan kajian ilmiah dalam rangka penguatan kelembagaan serta tugas fungsi kejaksaan di bidang penuntutan perkara pidana.
Kemudian penghargaan serupa juga diberikan kepada Penulis Buku dan Peneliti Sejarah Kejaksaan RI,Iip D Yahya. Penghargaan tersebut diberikan atas sumbangsih pemikiran dan kajian ilmiah dalam rangka penguatan kelembagaan sejarah Kejaksaan RI. (Matra/AdeSM/PuspenkumKejagung).