Jaksa Agung, ST Burhanuddin pada Rakernas Kejaksaan RI di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, (9/1/2024). (Foto:Matra/PuspenkumKejagung).

(Matra, Jakarta) – Penegakan hukum di Indonesia terus diperjuangkan menyusul semakin kompleksnya pelanggaran – pelanggaran hukum. Salah satu lembaga penegak hukum yang berupaya mengoptimalkan penegakan hukum tersebut, yakni Kejaksaan RI. Berbagai strategi dilakukan jajaran Kejaksaan RI untuk menegakkan panji hukum di persada Nusantara ini.

Untuk itu, jajaran Kejaksaan RI tidak hanya mengedepankan wewenang dan kemampuan sendiri. Kejaksaan RI juga menerima masukan – masukan dari berbagai pihak untuk mendukung peran Kejaksaan RI menegakkan hukum. Kerja keras jajaran Kejaksaan RI melakukan penegakan hukum tersebut diharapkan bisa menjadikan hukum menjadi panglima di bumi pertiwi Indonesia ini.

Pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI yang digelar di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa – Rabu (9 – 10/1/2024), banyak masukan dan dukungan yang diberikan para narasumber terhadap Kejaksaan RI untuk meningkatkan penegakan hukum. Usulan dan dukungan tersebut datang dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, Juru Bicara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Ariyandi Putra dan Ahli Hukum Luar Negeri, Prof Hikmanto Juwana, PhD.

Seluruh narasumber tersebut pada intinya mendukung penguatan kejaksaan, baik dari segi kelembagaan maupun sarana, prasarana dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) aparatur penegak hukum, khususnya kejaksaan. Para narasumber perpendapat, kejaksaan sebagai dominus litis (pemilik wewenang utama) dalam penanganan perkara harus kuat. Kekuatan tersebut tidak saja secara kelembagaan, keuangan atau sarana dan prasarana, tetapi juga kuat dari kapasitas SDM.

Penguatan kapasitas SDM kejaksaan itu penting mengingat kejahatan internasional dari tahun ke tahun mengalami perkembangan dan tidak lagi mengenal sekat wilayah, waktu dan ruang. Kemudian terjadi juga peningkatan kejahatan lintas negara atau transnasional yang tidak saja mampu menggerogoti perekonomian masyarakat, tetapi dapat melumpuhkan perekonomian negara. Misalnya judi online, judi bola online, kejahatan di bidang perekonomian lainnya dan kejahatan keuangan yang dikendalikan lintas negara.

Juru Bicara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Ariyandi Putra mengatakan, kejahatan dunia siber juga semakin mengkhawatirkan.Hal itu terbukti dari meningkatnya pembobolan data pribadi, kejahatan phising (mengelabui untuk mendapatkan data), stalking (menguntit secara ilegal), bullying (penindasan) sampai pada peretasan lembaga negara serta lembaga keuangan. Terhadap kejahatan tersebut, perlu dilakukan mitigasi risiko untuk mengantisipasi kejahatan-kejahatan terkait teknologi informasi yang semakin berkembang.

“SDM penegak hukum diharapkan tidak saja paham dengan dunia hukum tetapi harus belajar mengenai teknologi informasi yang sangat pesat perkembangannya,”katanaya.

Jajaran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengikuti Rakernas Kejaksaan RI secara “virtual (online)” di ruang vicon lantai II Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Selasa (9/1/2024). (Foto : Matra/PenkumKejatiKepri).

Jangka Panjang

Sementara itu, Jaksa Agung, Prof Dr H Sanitiar (ST) Burhanuddin, SH, MM pada kesempatan tersebut mengatakan, proses perencanaan penegakan hukum untuk 20 tahun ke depan (jangka panjang) menuju Indonesia Emas 2045 harus dimulai dari sekarang. Hal ini yang disebut sebagai proses metamorfosis penegakan hukum modern. Untuk mencapai penegakan hukum modern tersebut, Kejaksaan RI harus memenuhi beberapa syarat.

Kejaksaan RI harus mampu menjadi iInstitusi yang andal dan agail. Artinya, sebagai lembaga, kejaksaan memiliki kewenangan yang penuh atas penanganan suatu perkara. Kemudian Kejaksaan merupakan institusi harus dapat beradaptasi secara cepat, tepat dan bermanfaat dengan kebutuhan hukum masyarakat.

Kemudian SDM kejaksaan harus profesional dan berintegritas. Kehadiran SDM kejaksaan profesional dan berintegritas tersebut menjadi solusi terhadap berbagai persoalan hukum serta upaya menjaga marwah institusi. Selain itu institusi kejaksaan juga harus memiliki sarana dan prasarana yang memadai, memiliki sarana digitalisasi yang memudahkan proses pembuktian dan menjamin kesejahteraan aparaturnya.

“Yang tidak kalah penting agar Kejaksaan RI mampu melakukan metmorfosa penegakan hukum modern, yaitu mampu memberikan akses informasi yang mudah, cepat, transparan serta bermanfaat bagi masyarakat dan kepentingan penegakan hukum,”ujarnya.

ST Burhanuddin mengatakan, di era transformasi digital dan transnasional sekarang ini, perpaduan yang tidak bisa dihindari dalam dunia penegakan hukum, yakni menjadikan kejaksaan sebagai komunitas multinasional dan dunia dalam sistem komunitas hukum global. Hal itu penting karena dalam sistem hukum yang berbeda akan memberikan pandangan yang berbeda dalam suatu tindak pidana.

Sebagai contoh, katanya, tindak pidana korupsi di Indonesia dalam pasal undang-undang tindak pidana korupsi bisa berbeda dengan negara-negara di belahan dunia. Untuk itu, perlu dilakukan berbagai kesepakatan bilateral dan multinasional terkait dengan suatu proses hukum dan pandangan hukum dalam suatu perkara.

Hukum Humanis

Menurut ST Burhanuddin, penegakan hukum humanis, yakni restorative justice (keadilan restoratif) yang yang beberapa tahun sudah diterapkan secara luas di Tanah Air akan menjadi icon (model) penegakan hukum universal di masa mendatang. Dikatakan demikian, sebab dasar dari hukum itu sendiri diambil dari nilai-nilai kemanusiaan.

“Solusi-solusi penegakan hukum yang sifatnya di luar pengadilan akan terus berkembang sesuai dengan eksistensi dan efektivitasnya. Hukum ke depan, kajiannya harus bersifat pragmatis bukan yuridis formal,”katanya.

ST Burhanuddin mengatakan, program-program penyelamatan keuangan negara dalam penanganan kasus-kasus korupsi tidak lagi hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga pendampingan, pengawalan serta pengamanan.

Selain itu, lanjutnya, optimalisasi peranan intelijen kejaksaan sebagai penopang dan supporting (pendukung) penegakan hukum sangatlah penting. Intelijen kejaksaan dapat mendeteksi dan memberikan informasi dini kepada pimpinan dalam rangka pengambilan kebijakan.

Disebutkan, bidang perdata dan tata usaha negara di institusi kejaksaan harus mampu membawa dampak positif. Peranan itu terutama bisa dimainkan ketika melakukan berbagai negosiasi yang melibatkan negara atau pemerintah di dunia internasional, khususnya ketika kejaksaan mewakili negara dalam sidang-sidang arbitrase (proses hukum) internasional. Bidang perdata dan tata usaha kejaksaan juga harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait dengan kebijakan strategis negara yang berdampak hukum internasional.

“Jadi di tengah semakin berat dan kompleksnya tantangan penegakan hukum di dunia yang semakin mengglobal ini, kita, jajaran kejaskaan harus berbenah. Kita semua harus berperan di tengah penegakan hukum dengan menyiapkan insan Adhyaksa. Kehadiran insan Adhyaksa yang berkualitas dan profesional akan menjadi pendorong mewujudkan hukum sebagai panglima di negeri ini,”tegasnya. (Matra/AdeSM/PenkumJekagung).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *