(Matra, Jakarta) – Para jaksa di Indonesia perlu mendapatkan perlindungan yang baik menjalankan tugas. Pihak pertama yang perlu memberikan perlindungan tersebut, yakni Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja). Persaja memiliki tugas penting memberikan advokasi terhadap permasalahan hukum yang melibatkan jaksa yang menjalankan tugasnya.
“Namun perlindungan atau advokasi tersebut harus dilaksanakan secara selektif, yaitu melindungi jaksa dalam melaksanakan tugasnya sebagai penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jika memang oknum jaka melanggar ketentuan pidana, tidak perlu diadvokasi. Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan kebijakan tanpa toleransi (zero tolerance policy) yang kini kita galakkan demi memperbaiki marwah dan citra kejaksaan,” tegas Jaksa Agung, Prof Dr H Sanitiar (ST) Burhanuddin, SH, MM pada Musyawarah Nasional (Munas) Persaja Tahun 2024 di Jakarta, Senin (8/1/2024).
Munas Persaja yang mengusung tema “Persaja Mendukung Kejaksaan Melaksanakan Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045” tersebut dihadiri Ketua Umum Persaja, Dr Amir Yanto. Kemudian munas tersebut juga diikuti seluruh jaksa di berbagai daerah di Indonesia secara dalam jaringan (daring) atau zooming (komunikasi video jarak jauh).
Jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) mengikuti munas tersebut di ruang video conference Lantai II kantor Kejati Kepri, Kota Tanjungpinang, Kepri. Munas secara daring itu diikuti Wakil Kepala Kejati Kepri, Rini Hartatie, SH, MH, Asisten Pembinaan, Atik Rusmiaty Ambarsari, SH, MH, Asisten Tindak Pidana Umum, Bayu Pramesti, SH, MH dan Asisten Pengawasan, Mochammad Riza Wisnu Wardhana, SH, MH.
ST Burhanuddin mengharapkan Persaja dapat terus mendukung tugas dan fungsi kejaksaan, khususnya menghadapi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) di tengah perkembangan zaman yang kian kompleks. Termasuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak para jaksa dalam menjalankan profesi sebagai penegak hukum.
Menurut ST Burhanuddin, Persaja merupakan satu-satunya organisasi yang menaungi jaksa di seluruh penjuru Indonesia. Persaja menjadi supporting (pendukung) unit bagi kejaksaan mencapai dan mewujudkan semua program kerja strategis yang telah disusun untuk tahun 2024.
“Untuk itu, saya mengharapkan Persaja senantiasa dapat mendukung kejaksaan melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum, khususnya menghadapi isu-isu strategis dan terbaru. Hal itu terkait dengan arah kebijakan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) menuju Indonesia Emas 2045,”tambahnya.
Dikatakan, memasuki era digitalisasi sekarang ini, sektor penegakan hukum beserta para penyelenggaranya tidak luput dari sorotan masyarakat. Ppola hidup yang ditampilkan para penegak hukum dapat menjadi penilaian kredibilitas yang berpengaruh pada kepatuhan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Jaksa sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memperhatikan betul bahwa seorang jaksa merupakan bagian sentral dari penyelenggara penegakan hukum di Indonesia. Karena itu, jaksa harus dapat memberikan teladan yang baik dengan menampilkan pola hidup yang sederhana di lingkungan masyarakat baik secara langsung maupun sarana digital,”ujarnya.
ST Burhanuddin pada kesempatan itu mengingatkan jajaran kejaksaan terkait pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Menyongsong Pemilu Serentak 2024 yang digelar Rabu (14/2/2024), para jaksa sebagai ASN diminta tetap menjaga dan memelihara netralitas. Jaksa tidak boleh menampakkan dukungan atau keberpihakan pada kontestan Pemilu 2024.
Kemudian, lanjut ST Burhanuddin, Persaja merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari intitusi kejaksaan. Persaja merupakan organisasi profesi jaksa yang modern dan profesional dalam penegakan hukum.Persaja harus mendorong institusi kejaksaan melaksanakan transformasi penegakan hukum modern menuju Indonesia Emas 2045.
Ditegaskan, kolaborasi dan semangat berkontribusi di lingkungan Persaja harus terus ditingkatkan guna memajukan organisasi. Persaja sudah saatnya berperan aktif memajukan kejaksaan menjadi lebih baik.
“Ingat, kejaksaan sebagai pemegang dominus litis (kewenangan utama) memiliki peran yang sangat vital terhadap penegakan hukum. Tanggung jawab besar harus kita topang bersama baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa maupun kepada sesama manusia,”katanya. (Matra/AdeSM/PenkumKejatiKepri).