(Matra, Simalungun) – Pesta Budaya Simalungun bertajuk “Pesta Rakyat Marharoan Bolon” yang digelar di lapangan kantor Camat Bandar, Perdagangan, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (6/1/2024) mendapat protes keras. Protes tersebut datang dari Gerakan Kebangkitan Simalungun Bersatu (GKSB) Kabupaten Simalungun.
GKSB Simalungun memprotes pesta budaya yang digelar Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudpar) Kabupaten Simalungun tersebut karena dinilai menghilangkan identitas adat Simalungun. Pada brosur pergelaran pesta budaya tersebut tidak Nampak pakaian adat Simalungun. Kemudian para artis dan seniman Simalungun juga tidak ditampilkan pada brosus pesta budaya tersebut.
Ketua Umum Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Gemapsi), Anthony Damanik di Pematangraya, Kabupaten Simalungun, Sumut, Sabtu (6/1/2024) menjelaskan, pesta budaya Simalungun, Pesta Rakyat Marharoan Bolon yang digelar Disbudpar Simalungun tersebut melecehkan masyarakat adat Simalungun karena menghilangkan identitas Simalungun.
“Pesta Rakyat Marharoan Bolon yang menghilanghkan identitas seni dan budaya Simalungun tersebut kami nilai suatu penghinaan, pelecehan dan penistaan kepada Suku Simalungun sebagai tuan rumah di Kabupaten Simalungun,”katanya.
Menurut Anthony Damanik, pelecehan masyarakat adat Simalungun yang diduga dilakukan Disbudpar Simalungun tersebut tercermin dari brosur mengenai pesta budaya tersebut yang dipublikasikan di media cetak dan online. Brosur tersebut sama sekali tidak ada menampilkan ciri khas, identitas dan hal-hal yang spesifik tentang adat dan budaya Simalungun.
Kemudian pada brosur tersebut sama sekali tidak ada satu foto pendukung acara dari Suku Simalungun, baik penyanyi maupun tari-tarian. Kemudian dalam brosur tersebut juga sama sekali tidak ditampilkan hiou (pakaian adat) Simalungun. Yang ditampilkan justru pakaian adat dari etnis lain. Brosur tersebut sudah terpublikasi secara luas di media sosial.
Diadukan
Terkait kecerobohan Disbudpar Kabupaten Simalungun, GKSB langsung mengadukan Disbudpar Kabupaten Simalungun kepada Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga, Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Simalungun dan seluruh Lembaga Adat, Budaya dan Pemuda Simalungun. GKSB yang melaporkan masalah dugaan pelecehan masyarakat adat Simalungun tersebut berasal dari Gemapsi, Bina Daya Sejahtera Simalungun (Bidasesi), Gerakan Pemuda Siantar – Simalungun (Gepsis) dan Gerakan Perduli Simalungun (GPS).
Dalam pengaduan tersebut dijelaskan, suku Simalungun adalah pemilik Tanah Leluhur, Tanah Budaya dan Adat Kabupaten Simalungun. Hal tersebut tidak untuk diperdebatkan lagi dan dapat dibuktikan. Kemudian Pesta Rakyat Marharoan Bolon yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun (Disbudpar) Simalungun tersebut dianggap anggap telah menghina, melecehkan dan menista Suku Simalungun.
Penghilangan identitas budaya Simalungun pada pesta rakyat tersebut diduga dilakukan secara sengaja untuk menghina, melecehkan dan menista Suku Simalungun di tanah leluhurnya sendiri, Kabupaten Simalungun.
“Karena itu kami meminta Bupati Simalungun, Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Simalungun menghentikan dan membatalkan kegiatan Pesta Rakyat Marharoan Bolon tersebut. Kemudian kami juga meminta Bupati Simalungun menindak tegas Kepala Disbudpar Simalungun dan Panitia Pelaksana Pesta Rakyat Barharoan Bolon tersebut,”kata Anthony Damanik.
Surat pengaduan tersbeut ditandatangani Ketua Umum Gemapsi, Anthony Damanik, Ketua Bidadesi, Andry Christian Saragih,SH, Ketua Umum Gepsis, Hamson Saragih dan Ketua GPS, Jofenry Purba. (Matra/AdeSM/FP).