Wakil Gubernur Jambi, H Abdullah Sani (kiri) dan Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto (kanan) pada penanugerahan gelar adat di Balairung Sari, Lam Jambi, Jumat (5/1/2024). (Foto : KominfoJambi).

(Matra, Jambi) – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 Provinsi Jambi, Sabtu (6/1/20204) memberikan berkah kepada warga Desa Mekarjaya dan Talang Belido, Kecamatan Sungaigelam, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi. Bertepatan dengan HUT Provinsi Jambi tersebut, sekitar 289 kepala keluarga (KK) mendapatkan sertifikat tanah gratis sekitar 200 hektare (ha) dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Hadi Tjahjanto. Warga Desa Mekarjaya menerima sertifikat 183 bidang tanah dan warga Desa Talangbelido menerima sertifikat 106 bidang tanah.

Penyerahan sertifikat tanah tersebut langsung diantarkan Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto didampingi Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, SSos, MH ke rumah warga di Desa Mekarjaya dan Talang Belido, Muarojambi, Sabtu (6/1/2024) siang. Menteri Hadi Tjahjanto dan Gubernur Jambi, H Al Haris mengantarkan sertifikat tersebut seusai megikuti peringatan HUT ke-67 Provinsi Jambi di gedung DPRD Provinsi Jambi.

Menurut Hadi Tjahjanto, sertifikat tanah yang diberikan kepada warga dua desa di Sungaigelam, Muarojambi itu merupakan program redistribusi (penyaluran kembali) tanah kepada warga. Tanah tersebut hasil pelepasan hak guna usaha (HGU) perusahaan dan kini ditanami kelapa sawit.

Hadi Tjahjanto meminta warga penerima sertifikat tanah tersebut benar-benar dimanfaatkan baik untuk peningkatan perekonomian mereka. Tanah yang sudah memiliki legalitas berupa sertifikat tanah untuk kebun dan perumahan tersebut tidak dijual hingga 10 tahun mendatang. Namun sertifikat tanah tersebut bisa dijadikan agunan mendapatkan pinjaman modal ke bank.

“Sertifikat tanah ini sudah menjadi hak milik warga dan sah bila digunakan menjadi agunan pinjaman modal usaha. Tanah bersertifikat ini tidak boleh dijual selama 10 tahun. Tapi sertifikat ini bisa diagunkan untuk modal usaha produktif. Manfaatkan tanah ini dengan baik. Kami harapkan tanah bersertifikat ini bisa meningkatkan perekonomian warga,”katanya.

Hadi Thajanto mengatakan, tanah bersertifikat yang diserahkan pemerintah kepada warga Desa Mekarjaya dan Talangbelido tersebut sudah ditanami sawit. Jadi warga tinggal merawatnya. Mudah-mudahan tujuan pemerintah memberikan program reformasi agraria bisa meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat.

Dikatakan, selama ini warga dua desa di Sungaigelam tersebut mereka memanfaatkan lahan untuk kegiatan perkebunan. Baik kebun tebu, kelapa sawit dan lagi coklat. Tanah warga yang sudah bersertifikat tersebut menjadi modal penting bagi warga semakin giat berusaha.

“Kita juga memberikan akses akses kepada warga pemegang sertifikat lahan untuk meminjam ke bank jika warga membutuhkan tambahan modal usaha,”katanya.

Menurut Hadi Tjahjanto, hingga kini sekitar 82 % tanah di Provinsi Jambi sudah terdaftar memiliki sertifikat. Jadi jumlah tanah yang belum memiliki sertifikat di Jambi saat ini tersisa 18 %. Sertifikasi tanah tersbeut ditargetkan tuntas tahun 2025.

Sementara itu, Gubernur Jambi, Al Haris pada kesempatan tersebut meminta warga penerima sertifikat tanah gratis tersebut benar-benar lebih gita mengelola usaha pertanian mereka untuk meningkatkan pendapatan keluarga.

“Selama ini warga tidak bisa leluasa mengelola lahan yang belum bersertifikat, sehingga penghasilan mereka tidak maksimal.Kini tanah warga sudah sah memiliki sertifikat. Manfaatkanlah dengan baik. Tanah tersbeut jangan dijual,”katanya. (Matra/AdeSM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *