(Matra, Jambi) – Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi mengalihkan pengangkutan batu bara melalui jalur sungai belum sepenuhnya bisa mengatasi masalah angkutan batu bara di Jambi. Solusi utama dan permanen mengurai masalah angkutan batu bara di Jambi hanya bisa dilakukan melalui penyelesaian pembangunan jalan khusus angkutan batu bara.
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Edi Purwanto, SHI, MSi di Jambi, Rabu (3/1/2024). Menurut Edi Purwanto, pengalihan angkutan batu bara dari jalan umum ke sungai di Jambi hanya solusi sementara. Pengangkutan batu bara menggunakan tongkang (bak kapal) melalui Sungai Batanghari juga berpotensi menimbulkan masalah dan gangguan transportasi sungai.
Karena itu, lanjut, Edi Purwanto, jalan khusus angkutan batu bara harus segera direalisasikan sebagai satu-satunya solusi menyelesaikan masalah angkutan batu bara di Jambi. Setelah pembangunan jalan khusus angkutan batu bara selesai, truk-truk batu bara tidak aka nada lagi yang elintas di jalan nasional yang juga dilalui masyarakat umum.
“Dari awal saya sudah mendorong agar pembangunan jalan khusus ini harus segera di selesaikan. Bahkan bahkan sudah berkali-kali saya sampaikan, jalan khusus angkutan batu bara merupakan solusi utama mengatasi masalah angkutan batu bara. Saya tetap tegas bahwa pengangkutan batu bara melalui jalan umum harus distop (dihentikan),”katanya.
Edi Purwanto menegaskan, pengalihan angkutan batu bara melalui Sungai Batanghari perlu diawasi dengan ketat. Pengawasan itu perlu agar para pengusaha angkutan batu bara benar-benar mematuhi kesepakatan mengenai pengangkutan batu bara melalui sungai. Jangan lagi ada pengusaha batu bara yang diam-diam mengangkut baru bara melalui jalan nasional di Jambi.
Dikatakan, Rapat Pemprov dan Forkopimda Jambi sudah memutuskan pengalihan angkutan batu bara dari jalan umum melalui sungai baru-baru ini. Kesepakatan itu harus dipatuhi pengusaha batu bara.
“Mencegah pelanggaran, kami meminta Polda jambi melalui Ditlantas, Ditpolair Polda Jambi dan seluruh stakeholder (pihak terkait) benar-benar mengawasi dan memberikan tindakan tegas jika ada pengusaha mengangkut batu bara melalui jalan nasional,”tegasnya.
Evaluasi Vendor
Edi Purwanto mengingatkan, kendati kini sudah ada pengalihan angkutan batu bara melalui sungai, bukan bukan berarti pembangunan jalan khusus angkutan batu bara tidak diselesaikan segera. Karena itu Pemprov Jambi harus mengevaluasi vendor (pihak kontraktor dan pengusaha) yang berkomitmen membangun jalan khusus batu bara. Evaluasi itu penting agar pihak vendor tidak memperlambat pembangunan jalan khusus batu bara tersebut.
Sementara itu, Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, SSos, MH menjelaskan, pembangunan jalan khusus batu bara di Jambi ditargetkan rampung medio Februari 2024. Saat ini pembangunan jalan khusus batu bara masih terus dilanjutkan.
Menurut Al Haris, jalan khusus angkutan batu bara yang dibangun saat ini di Provinsi Jambi mencapai 83 kilometer (Km). Jalan khusus batu bara yang mulai dibangun medio September 2022 tersebut muali dari Desa Kilangan – Bajubang (Batanghari) – Mestong – Sungaigelam – Kumpeh Ulu – Taman Rajo (Muarojambi.
Dikatakan, rute kedua jalan khusus angkutan batu bara di Jambi akan dibangun melalui jalur Kecamatan Mandiangin (Sarolangun) – Bathin XXIV – Muaratembesi – Muarabulian (Batanghari) – Muarasebo Ilir (Muarojambi) dengan panjang sekitar 95 Km. Jalan khusus batu bara tersbeut dibangun pihak kontraktor PT IT mulai 17 Desember 2022.
“Jadi total panjang jalan khusus batu bara yang kini dibangun di Jambi mencapai 143 Km. Sebanyak 41 perusahaan batu bara di Provinsi Jambi sudah berkomitmen memberikan kontribusi sekitar Rp 3,9 miliar membantu pembangunan jalan khusus batu bara rute satu, Simpang Durian Luncuk hingga Sridadi Kabupaten Batanghari,”katanya. (Matra/AdeSM).