Jaksa Agung, Prof Dr Sanitiar Burhanduddin, SH, MM. (Foto : Matra/PuspenkumKejagung).

(Matra, Jambi) – Misi suci membangun Indonesia dari desa atau pinggiran sesuai Program “Nawa Cita” Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ternyata menjadi batu sandungan bagi sebagian kepala desa. Masalahnya program pemberian bantuan Dana Desa (DD) sesuai jiwa Program Nawa Cita menyebabkan banyak kepala desa di Indonesia tersandung kasus hukum hingga masuk bui.

Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) selama tahun 2022, kasus korupsi DD di Indonesia cukup tinggi. Kasus korupsi DD yang berhasil terungkap dan diproses secara hukum di Indonesia mencapai 155 kasus dengan kerugian negara sekitar dari Rp 381 miliar. Sedangkan tersangka korupsi DD tahun 2022 mencapai 252 orang.

Kasus DD di Indonesia tahun 2022 tersebut meningkat drastis dibandingkan dengan korupsi pada awal program DD digulirkan tahun 2015. Kasus korupsi DD tahun 2015 hanya 17 kasus dengan kerugian negara Rp 40,1 miliar.

Jaga Desa

Menyikapi terus meningkatnya kasus korupsi DD tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) pun bergerak melakukan pencegahan korupsi DD dengan menggulirkan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Melalui program Jaga Desa, jajaran kejaskaan di seluruh Indonesia melakukan pendampingan terhadap para kepala desa mengelola DD agar tidak sampai terjebak kasus tindak pidana korupsi.

Jaksa Agung, Prof Sanitiar (ST) Burhanuddin, SH, MM didampingi Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Dr Ketut Sumedana di Jakarta, baru baru ini menjelaskan, Program Jaga Desa diluncurkan berdasarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Jaksa Agung, ST Burhanudin menginstruksikan jajaran kejaksaan di daerah mendampingi kepala desa mengelola DD, sebab program pembangunan Indonesia dari pinggiran atau desa sesuai program Nawa Cita Presiden Jokowi direalisaikan dengan pengucuran bantuan DD yang cukup besar.

Bantuan DD langsung kepada pemerintahan atau kepala desa. Sementara belum seluruhnya kepala desa memahami betul tata cara pengelolaan kepala desa sesuai aturan perundang-undangan.

“Nah, jaksa mendampingi kepala desa mengelola DD agar mereka tidak tersandung kasus korupsi akibat salah pengelolaan DD. Kemudian melalui Jaga Desa, jajaran kejaksaan di daerah juga benar-benar mengawal pengelolaan DD agar jangan sampai disalah-gunakan,”katanya.

Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejagung, Martha Parulina Berliana pada sosialisasi Program Jaga Desa di Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut, medio Agustus 2023. (Foto : Matra/PenkumKejagung).

Sosialisasi

Guna memasyarakatkan program Jaga Desa, jajaran Kejaksaan dari tingkat pusat hingga daerah secara intensif melakukan sosialisasi program Jaga Desa. Salah satu di antaranya sosialisasi Program Jaga Desa yang dilakukan di Kabupaten Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) medio Agustus 2023.

Sosialisasi program Jaga Desa tersebut dilaksanakan jajaran Puspenkum Kejagung dengan narasumber Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Puspenkum Kejagung, Dr Martha Parulina Berliana, SH, MH. Peserta sosialisasi, yakni seluruh kepala desa di Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Langkat.

Martha Parulina Berliana mengatakan, sosialisasi Jaga Desa tersebut bertujuan memberikan pemahaman terkait ketentuan-ketentuan pengelolaan dana desa. Dengan demikian penyimpangan pengelolaan pengelolaan dana desa dapat dicegah.

“Selain itu, sosialisasi Jaga Desa juga dimaksudkan meningkatkan ketaatan hukum bagi para perangkat desa dalam menjalankan hak, kewajiban, tugas-tugas dan fungsi mereka dalam menjalankan roda pemerintahan desa,”katanya.

Jumlah desa Kabupaten Deliserdang yang perlu diawasi dalam penggunaan dana desa sebanyak 380 desa. Total dana desa di Deliserdang tahun 2023 mencapai Rp 339 miliar. Sedangkan jumlah desa di Kabupaten Langkat yang perlu diawasi dalam penggunaan dana desa sebanyak dengan total dana desa sekitar Rp 44,55 triliun.

Menurut Martha Parulina Berliana, para kepala desa perlu memahami aturan pengelolaan dana desa dan pemahaman tentang tugas pokok dan fungsi kejaksaan. Kemudian para kepala desa juga perlu mengetahui prinsip-prinsip, mekanisme, tahapan pengelolaan dana desa dan pencegahan penyimpangan penyalahgunaan pengelolaan dana desa.

“Kami mengimbau kepada perangkat desa untuk tetap mengikuti aturan dan mekanisme sesuai Undang-Undang (UU) yang pengelolaan dana desa. Para perangkat desa juga harus menghindari perbuatan penyimpangan sehingga pengelolaan dana desa tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat, termasuk pembangunan di desa,”ujarnya.

Dikatakan, penerangan dan penyuluhan hukum mengenai pengelolaan dana desa tersebut juga diharapkan menambah pemahaman para kepala desa mengelola dana desa. Dengan demikian para kepala desa tidak ragu-ragu melakukan kegiatan yang menggunakan dana desa maupun pengelolaan aset desa.

“Selama pengelolaan dana desa sesuai aturan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dana desa dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin memajukan perekonomian dan mensejahterakan masyarakat desa,”ujarnya.

Martha Parulina Berliana memaparkan, melalui Jaga Desa, aparatur kejaksaan lebih mudah menjelaskan mengenai prosedur pengelolaan dana desa, mekanisme penyelesaian konflik di desa dengan kearifan lokal, memberikan penyuluhan hukum lain dalam rangka aparatur desa melek hukum.

“Jadi Jaga Desa kami harapkan bisa menjadi barometer dan garda terdepan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Jaga Desa juga bisa mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan, sehingga tercipta desa yang tentram, harmonis, damai dan sejahtera,”katanya.

Asintel Kejati Kepri Tengku Firdaus (dua dari kiri) dan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad (tengah) pada Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tingkat Regional Kepri di aula Wan Seri Beni kantor Gubernur Kepri, Tanjungpinang, Kepri, medio November 2023. (Foto : Matra/PenkumkejatiKepri).

Celah Korupsi

Pada realitasnya, pengelolaan DD memang memiliki banyak celah-celah praktik tindak pidana korupsi. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) Tengku Firdaus, SH, MH pada Workshop (Rapat Kerja) Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tingkat Regional Kepri di aula Wan Seri Beni kantor Gubernur Kepri, Tanjungpinang, Kepri, medio November 2023 mengungkapkan, pengelolaan dana desa (DD) yang digelontorkan Pemerintah Pusat langsung kepada para kepala desa memiliki banyak titik rawan korupsi.

Titik rawan tersebut antara lain, rekayasa laporan (laporan fiktif) penggunaan DD, pengelolaan DD yang tidak transparan, kolusi dan nepotisme. Titik rawan korupsi pengelolaan DD juga terjadi pada mark up (penggelembungan anggaran), tidak melakukan swakelola, formalitas administratif dan terlambat mendeteksi korupsi.

Pengelolaan anggaran pemerintah dikategorikan masuk tindak pidana korupsi jika merugikan keuangan negara seperti penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi (suap).

“DD juga rawan korupsi akibat adanya elit capture atau rencana penggunaan anggaran tidak sesuai aturan 70 % untuk pembangunan dan 30 % untuk operasional serta masalah kick back (suap) kepada oknum pemerintah daerah untuk pencairan DD,”katanya.

Menurut Tengku Firdaus, jenis penyimpangan dana yang sering dilaporkan masyarakat, yakni tidak adanya pembangunan di desa dan pembangunan/pengadaan barang/jasa tidak sesuai dengan spesifikasi/rencana anggaran biaya. Kemudian dugaan adanya mark up oleh oknum aparat desa, tidak adanya transparansi, masyarakat tidak dilibatkan dan penyelewengan dana desa untuk kepentingan pribadi.

“Selain itu lemahnya pengawasan DD oleh inspektorat, kongkalikong pembelian material bahan bangunan, proyek fiktif dan penggelapan honor aparat desa,”katanya.

Untuk menekan penyelewengan DD di Kepri, Kejati Kepri sudah melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara pemerintah desa dengan kejaksaan negeri atau cabang kejaksaan negeri tentang Program Jaga Desa se-Provinsi Kepri.

Tengku Firdaus mengatakan, pengelolaan keuangan desa yang dilakukan kepala desa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) harus berdasarkan asas transparan, akuntabel partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Sedangkan nilai antikorupsi yang perlu dibudayakan sejak dini, yaitu tanggung jawab, disiplin, jujur, sederhana, kerja keras, mandiri, adil, berani dan peduli.

Jadi Program Jaga Desa tidak hanya berorientasi pada penindakan kasus korupsi DD. Jaga Desa juga memberikan pencerahan kepada para kepala desa maupun masyarakat desa mengenai pencegahan korupsi DD.

Keberhasilan pencegahan dan penanggulangan korupsi di tingkat desa tersebut diharapkan bisa mengalir ke tingkat pemerintahan yang lebih tinggi. Dengan demikian penegakan hukum di tengah arus politik kontemporer saat ini benar-benar bisa menciptakan good and clean governance (pemerintahan yang bersih dan berwibawa). (Matra/Radesman Saragih).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *