(Matra, Jambi) – Seluruh truk angkutan batu bara di Provinsi Jambi dilarang menggunakan jalan negara mulai Senin (1/1/2024). Larangan tersebut tertuang dalam komitmen bersama mengenai pengendalian permasalahan angkutan umum batu baradi Provinsi Jambi. Komitmen bersama tersebut ditandatangani Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, SSos, MH, Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Edi Purwanto, SHI, MSi dan Dirlantas Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dhafi di rumah dinas Gubernur Jambi, Kota Jambi, Senin (1/1/2024).
Turut menandatangani komitmen bersama itu, Kasi Intel Korem 042/Gapu Jambi, Haris Sukarman, Kasi Sosial, Kebudayaan dan Kemasyaraatan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi, Budi Maulana dan Sekretaris Daerah Pemerintah provinsi Jambi, H Sudirman, SH, MH.
Al Haris pada kesempatan itu mengatakan, lerangan mengenai penggunaan jalan negara atau jalan raya untuk umum untuk angkutan batu bara di Jambi merupakan sikap tegas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi merespon berbagai keluhan masyarakat mengenai masalah angkutan batu bara yang mengganggu lalu lintas di jalan nasional.
Dijelaskan, komitmen bersama mengenai angkutan batu bara tersebut memuat beberapa aturan terkait larangan pengoperasian angkutan batu bara di jalan umum. Larangan pengoperasian angkutan batu bara di Jambi mulai dari mulut (lokasi) pertambangan batu bara hingga ke penampungan batu bara di pelabuhan Talang Duku, Kecamatan Taman Raja, Kabupaten Muarojambi.
“Pengangkutan batu bara di Jambi diwajibkan menggunakan jalur Sungai Batanghari hingga jalan khusus angkutan batu bara selesai dibangun. Pembangunan jalan khusus angkutan batu bara di Jambi ditargetkan selesai beberapa bulan bendatang,”katanya.
Berdasarkan komitmen atau kesepakatan bersama itu, jalur-jalur jalan negara yang dilarang dilintasi truk angkutan batu bara, yakni ruas mulut tambang dari Kabupaten Merangin – Kabupaten Bungo – Kabupaten Tebo – Kabupaten Sarolangun menuju terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) batu bara di pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso, Kabupaten Muaraojambi.
Kemudian ruas jalan Sarolangun – Muarabulian (Batanghari) – Pijoan (Muarojambi) – Simpang Rimbo – Paal X – Lingkar Barat – Lingkar Selatan (Kota Jambi) – Simpang 46 – Pelabuhan Talang Duku dan Niaso, Kabupaten Muarojambi.
Dikatakan, jalur lain yang juga dilarang dilewati truk angkutan batu bara mulai dari mulut tambang Sungaibahar – Desa Pelempang, Kabupaten Muarojambi hingga jalan Panerokan – Simpang Tempino (Batanghari) – Paal X – Lingkar Selatan – Simpang 46-menuju TUKS di pelabuhan Talang Duku dan Niaso, Muarojambi. Selanjutnya ruas jalan mulut tambang Sungaigelam – Simpang 46 menuju TUKS di pelabuhan Talang Duku dan Niaso, Muarojambi juga dilarang dilalui ankutan batu bara.
Al Haris lebih lanjut mengatakan, komitmen bersama mengenai angkutan batu bara tersebut juga meminta perusahaan pemegang izin IUP OP, IPP dan IUJP serta transportir batu bara tidak melaksanakan pengangkutan batubara sampai pembangunan jalan khusus selesai. Pengangkutan batu bara dapat dimaksimalkan menggunakan jalur sungai.
“Setiap badan usaha pemegang izin PKP2B dan IUP-OP wajib ikut dan bertanggung jawab merealisasikan pembangunan jalan khusus angkutan batu bara. Khusus bagi perusahaan pertambangan yang melaksanakan hauling (pemindahan) batu bara menuju TUKS Pelabuhan Dagang, Sumatera Barat dan Sumatera Selatan (via Lubuk Linggau) serta Bengkulu masih dapat menggunakan jalan umum,”katanya.
Dikatakan, ketentuan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara ke beberapa daerah tetanagga tersebut wajib menggunakan kendaraan truk dua as dan truk jenis colt diesel (PS). Jumlah muatan truk batu bara hanya diperbolehkan delapan ton, belum termasuk berat kendaraan. Setiap truk angkutan batu bara wajib mematuhi tata cara pemuatan yang tidak mengganggu pengguna jalan lainnya sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Al Haris, badan usaha pemegang izin IUP-OP, IPP, IUJP dan transportir pengangkutan batu bara dari mulut tambang menuju pelabuhan sungai maupun TUKS yang memanfaatkan jalan umum wajib memperoleh izin rekomendasi dari penyelenggara jalan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pihak Polda jambi melalui Ditlantas dan Ditpolair Polda Jambi beserta Satgaswasgakkum Batu Bara Provinsi Jambi melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran angkutan batu bara ini sesuai dengan kewenangan maupun peraturan perundang undangan yang berlaku,”katanya. (Matra/AdeSM).