(Matra, Jakarta) – Kejaksaan Agung (Kejagung) termasuk lembaga penegakan hukum negara yang memiliki reputasi unggul selama satu tahun terakhir. Hal itu ditandai dengan tingginya tingkat kepercayaan publik (masyarakat) terhadap institusi kejaksaan.
Berdasarkan survei yang dilakukan Centre for Strategic and International Studies (CSIS) selama 13-18 Desember 2023, Kejagung masuk kategori lembaga negara di bidang penegakan hukum paling dipercaya. Kepercayaan publik terhadap Kejagung mencapai 73,8 %.
Reputasi Kejagung tersebut tak terlepas dari kinerja jajaran Kejagung dan kantor-kantor kejaksaan di seluruh daerah di Tanah Air. Berikut kami turunkan tulisan mengenai capaian kinerja Kejagung selama 2023 dalam bagian. Tulisan berikut merupakan Tulisan I. Selamat membaca.
Salah satu aspek yang membuat Kejagung mendapat kepercayaan publik yang cukup tinggi, yakni kinerja yang dinilai cukup maksimal dalam penanganan tindak pidana khusus, terutama kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa Agung, Prof Dr H Sanitiar Burhanuddin, SH, MM didampingi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Dr Febrie Adriansyah, SH, MH dan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Ketut Sumedana di Jakarta, Minggu (31/12/2023) menjelaskan, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara sekitar Rp 29,98 triliun selama tahun 2023.
Kemudian penyelamatan kerugian keuangan dan perekonomian negara yang diselamatkan Jampidsus Kejagung dalam bentuk dolar Amerika Serikat sekitar USD 5,39 juta, dolar Singapura sekitar SGD 364.200, mata uang Eropah sekitar EU 4.290, ringgit Malaysia sekitar RM 52.638 dan mata uang negara lainnya, W24.000 dan PF56.
Dikatakan, penyelamatan kerugian keuangan dan perekonomian negara tersebut berhasil dilakukan dalam penanganan sekitar 6.601 perkara atau kasus tindak pidana korupsi. Jumlah kasus korupsi yang telah diseksekusi Kejagung selama tahun 2023 sekitar 1.699 kasus. Kasus korupsi yang masuk tahap penuntutan sekitar 1.766 kasus, tahap penyidikan sekitar 1.462 kasus dan tahap penyelidikan sekitar 1.674 kasus.
“Tindak pidana korupsi yang berhasil dieksekusi Kejagung tahun 2023 tergolong cukup tinggi. Dari sekitar 6.601 kasus korupsi yang ditangani, sekitar 1.699 kasus atau 25,74 % berhasil dieksekusi. Para pelakunya diproses secara hukum hingga menjalani pidana penjara,”katanya.
Perpajakan
ST Burhanuddin lebih lanjut mengatakan, Jampidsus Kejagung juga berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara dari kasus perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tahun 2023 sekitar Rp 14,03 miliar. Kasus tindak pidana perpajakan dan TPPU yang ditangani Jampidsus Kejagung sebanyak 281 kasus.
“Sebanyak 63 kasus berhasil diselesaikan hingga tahap eksekusi, 111 kasus perpajakan dan tiga kasus TPPU masuk tahap penuntutan dan 104 kasus perpajakan memasuki tahap prapenuntutan,”katanya.
Dijelaskan, penyelematan kerugian keuangan negara yang dilakukan Jampidsus Kejagung dari kasus tindak pidana kepabeanan, cukai dan TPPU tahun 2023 mencapai Rp 5,14 miliar. Jumlah kasus atau perkara yang ditangani sekitar 659 kasus. Sebanyak 210 kasus berhasil dieksekusi. Sedangkan 239 kasus kepabeanan dan 15 kasus TPPU masuh tahap penuntutan dan 210 kasus masuk tahap prapenuntutan.
Menurut ST Burhanuddin, pengembalian keuangan negara dari tindak pidana perpajakan kepabeanan, cukai dan TPPU yang ditangani Jampidsus Kejagung tahun 2023 terdiri dari denda sekitar Rp 13,10 miliar, uang pengganti (Rp 211,38 juta), hasil lelang (Rp 1,52 miliar) dan biaya perkara (Rp 671.500).
Pidana Umum
ST Burhanuddin mengatakan, Jaksa Agung Muda Tindak Umum (Jampidum) Kejagung juga memiliki capaian kinerja yang optimal selama 2023. Capaian kinerja tersebut meliputi prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kemudian eksaminasi hingga pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya.
Dijelaskan, sejak penerbitan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) sudah mencapai 4.443 kasus.
Selama tahun 2023, Jampidum Kejagung menyetujui penyelesaian sekitar 2.407 kasus melalui RJ. Kasus yang ditolak penyelesaiannya secara RJ sebanyak 38 kasus. Proses hukum tindak pidana umum melalui RJ tersbeut meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Kasus tindak pidana umum yang diselesaikan melalui RJ tahun 2022 sekitar 1.456 kasus dan ditolak dan 65 kasus. Kemudian tahun 2021, hanya 388 kasus yang disetujui diselesaikan melalui RJ dan 34 kasus ditolak. Sedangkan tahun 2020, hanya sekitar 192 kasus saja yang diselesaiakn melalui RJ dan 44 kasus ditolak.
“Tak hanya itu, Jampidum Kejagung juga berhasil membentuk 4.784 Rumah Restorative Justice dan 111 Balai Rehabilitasi di seluruh daerah di Indonesia,”katanya.
Menurut ST Burhanuddin, sejak Januari – Desember 2023, sekitar 160.553 Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) masuk di Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung. Penanganan kasus yang sudah masuk pada Tahap I sekitar 127.112 kasus, penanganan kasus dinyatakan lengkap (119.162 kasus), Tahap II (117.880 kasus) dan kasus yang dilimpahkan ke pengadilan dan sudah memperoleh keputusan (107.677 kasus)
“Kasus yang sudah dieksekusi sekitar 99.224 kasus. Sekitar 5.408 kasus masuk banding dan 3.045 kasus kasasi,”katanya. (Matra/AdeSM/PuspenkumKejagung).