Gubernur Kepri, Ansar Ahmad (kiri) dan Kajati Kepri, Rudi Margono (kanan) pada Rakor Sinergitas Penegakan Hukum Bidang Kemaritiman di aula Sasana Baharuddin Lopa, Kejati Kepri, Kota Tanjungpinang, Kepri, Jumat (29/12/2023). (Foto : Matra/PenkumKejatiKepri).

(Matra, Tanjungpinang) – Jajaran kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) akan meningkatkan pengawasan kegiatan pelabuhan guna mencegah korupsi di bidang usaha kemaritiman (kelautan). Pengawasan kegiatan-kegiatan pelabuhan di wilayah Kepri juga ditingkatkan sebagai upaya mendongkrak pendapatan negara dari sektor usaha kemaritiman.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Dr Rudi Margono, SH, MH pada Rapat Koordinasi (Rakor) Sinergitas Penegakan Hukum dan Penandatangan Pakta Integritas di Bidang Kemaritiman Provinsi Kepri di aula Sasana Baharuddin Lopa, Kejati Kepri, Kota Tanjungpinang, Kepri, Jumat (29/12/2023).

Rakor tersebut dihadiri Gubernur Kepri, H Ansar Ahmad, SE, MM para kepala dinas instansi terkait Provinsi Kepri, unsur Pimpinan Pelindo Tanjungpinang, Wakil Kepala Jaksaan Tinggi (Wakajati) Kepri, Rini Hartatie, SH, MH, Asisten Intelijen Kejati Kepri, Tengku Firdaus, SH, MH, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kepri, Bayu Pramesti, SH, MH, Kasi Penkum kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH, MH dan para koordinator dan kepala seksi di Kejati Kepri.

Menurut Rudi Margono, pemerintah kini mengoptimalkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kelautan akibat minimnya kinerja sektor transportasi udara dan kereta api. Salah satu sumber pendapatan negara di bidang usaha kemaritiman di Kepri, yakni komponen biaya sandar di pelabuhan.

Dikatakan, Kejati Kepri bertanggung jawab menegakkan hukum terkait dengan perpajakan dan PNBP di sektor kelautan. Untuk itu Kejati Kepri memastikan bahwa pelabuhan dan pihak terkait mematuhi regulasi yang berlaku dalam menetapkan dan memungut biaya sandar. Kejati Kepri juga berupaya mengawasi transparansi dalam penetapan dan pengelolaan biaya sandar di pelabuhan mencegah terjadinya kebocoran atau korupsi.

“Hal itu dilakukan dengan memastikan tarif biaya sandar di pelabuhan yang diterapkan benar-benar adil dan sesuai dengan peraturan. Kemudian informasi terkait PNBP juga harus dapat diakses secara terbuka oleh publik,”ujarnya.

Kajati Kepri, Rudi Margono menandatangani Pakta Integritas Kemaritiman Kepri pada Rakor Sinergitas Penegakan Hukum Bidang Kemaritiman di aula Sasana Baharuddin Lopa, Kejati Kepri, Kota Tanjungpinang, Kepri, Jumat (29/12/2023). (Foto : Matra/PenkumKejatiKepri).

Selidiki

Menurut Rudi Margono, pihaknya juga menyelidiki potensi penyalahgunaan wewenang atau tindakan korupsi yang dapat merugikan pendapatan negara di bidang usaha pelabuhan. Kejati Kepri akan mengambil langkah hukum yang tegas jika menemukan praktik-praktik yang merugikan keuangan negara.

“Kejaksaan juga akan menjadi mediator dalam penyelesaian sengketa antara pemerintah, operator pelabuhan dan pihak terkait lainnya. Hal itu penting untuk mencapai kesepakatan yang mendukung optimalisasi PNBP tanpa mengorbankan keadilan dan kepatuhan hukum,”katanya.

Dikatakan, penegakan hukum kemaritiman merupakan suatu aspek yang melibatkan regulasi dan penegakan aturan hukum di perairan. Penegakan hukum tersebut mencakup berbagai peraturan terkait pelayaran, lingkungan laut, perdagangan internasional dan isu-isu lain yang terkait dengan wilayah perairan.

“Penerapan hukum kemaritiman melibatkan kerja sama antar negara dan organisasi internasional untuk memastikan keamanan, perlindungan lingkungan dan kepatuhan terhadap norma-norma yang berlaku di wilayah laut,”paparnya.

Rudi Margono mengatakan, kerja sama berbagai pihak (pemangku kepentingan) di sektor kelautan sangat penting guna meningkatkan PNBP dan layanan kepada masyarakat. Seluruh pemangku kepentingan di sektor kelautan akan terus meningkatkan kerja sama, khususnya melakukan optimalisasi PNBP di sektor kelautan dan pelabuhan.

Peserta pada Rakor Sinergitas Penegakan Hukum Bidang Kemaritiman di aula Sasana Baharuddin Lopa, Kejati Kepri, Kota Tanjungpinang, Kepri, Jumat (29/12/2023). (Foto : Matra/PenkumKejatiKepri).

Inovasi CCM

Sementara itu Wakajati Kepri, Rini Hartatie pada kesempatan itu menjelaskan, optimalisasi PNBP akan dilakukan melalui audit rutin di pelabuhan. Kemudian juga melalui investigasi atas indikasi penyalahgunaan, peningkatan transparansi tarif biaya sandar dan pelatihan regulasi PNBP. Selain itu ditingkatkan juga penggunaan teknologi untuk digitalisasi pengelolaan PNBP dengan menjalin kerja sama lintas sektoral. Hal itu perlu demi meningkatkan efisiensi.

Dikatakan, Pusat Komando Kelautan (Command Centre Marine/CCM) yang dibentuk Kejati Kepri diharapkan dapat menjadi model untuk penegakan hukum maritim dan optimalisasi PNBP di seluruh Indonesia. Hal itu penting mengingat posisi strategis Provinsi Kepri sebagai provinsi kelautan terbesar di negara ini.

Sementara itu, Gubernur Kepri, H Ansar Ahmad, SE, MM pada kesempatan tersebut mengatakan, kehadiran CCM sangat penting dalam menjaga kelestarian laut dan mendukung pengawasan kelautan. Ansar Ahmad mengapresiasi inovasi Kejati Kepri membentuk CCM di Kepri. Supaya CCM berhasil sangat dibutuhkan kerja sama lintas sektoral

“CCM yang dibentuk Kejati Kepri ini merupakan inovasi yang sangat membantu penyelenggaraan pemerintah yang baik (Good Governance). Saya sepakat optimalisasi PNBP di sektor kelautan sangat dibutuhkan Kepri,”katanya.

Dikatakan, kehadiran CCM akan dimanfaatkan untuk memonitor dan mengelola lalu lintas maritim serta menyediakan data penting untuk penegakan hukum dan pengawasan kelautan. Sistem ini akan melibatkan kerja sama dengan berbagai instansi seperti Kantor Wilayah Bea Cukai Kepri, KSOP Tanjungpinang dan Batam serta Pelindo Tanjungpinang. (Matra/AdeSM/PenkumKejatiKepri).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *