
(Matra, Tanjungpinang) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,15 triliun dari penanganan tindak pidana dan perdata selama 2023. Kerugian keuangan negara yang diselamatkan dari penanganan kasus tindak pidana khusus (korupsi) berupa barang rampasan, uang sitaan, denda dan uang pengganti mencapai Rp 2,81 miliar.
Sedangkan kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan Kejati Kepri dari penanganan kasus perdata mencapai Rp 1,15 triliun, terdiri dari hasil penyelamatan Rp 14,54 miliar dan hasil pemulihan Rp 1,14 triliun.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Dr Rudi Margono, SH, MH pada pemaparan Capaian Kinerja Kejati Kepri, seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Kepri 2023 di kantor Kejati Kepri, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Jumat (29/12/2023). Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH, MH.
Menurut Rudi Margono, kasus tindak pidana khusus, yakni korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Kejati Kepri selama 2023 sebanyak 104 kasus. Jumlah kasus yang disidik sebanyak 26 kasus dan delapan kasus (31 %) selesai ditangani. Kasus yang memasuki tahap pratuntutan sebanyak 33 kasus, 29 kasus (88 %) diselesaikan. Kemudian kasus yang memasuki tahap penuntutan sebantak 28 kasus, 15 kasus (54 %) diselesaikan.
“Eksekusi terpidana kasus korupsi dan TPPU di Kejati Kepri sebanyak 17 kasus. Ke – 17 kasus tersebut (100 %) berhasil diselesaikan,”ujarnya.
Rudi Margono lebih lanjut menjelaskan, tersangka kasus korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buronan yang berhasil ditangkap Kejati Kepri tahun ini sebanyak tiga orang atau sesuai target. Sedangkan asset tersangka koruptor yang berhasil ditelusuri Kejati Kepri sebanyak empat aset atau 80 % dari target lima aset.
Terkait penanganan kasus perdata, Rudi Margono mengatakan, kasus perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) yang ditangani Kejati Kepri selama 2023 mencapai 403 kasus. Kasus perdata ligitasi yang ditangani sebanyak 20 kasus dan diselesaikan 13 kasus (65 %). Penanganan kasus perdata nonlitigasi sebanyak 142 kasus, 115 kasus (81 %) diselesaikan. Penanganan TUN satu kasus dan tuntas 100 %.
“Kasus pertimbangan hukum yang kami tangani sebanyak 229 kasus, 86 kasus (38 %) diselesaikan. Kasus penegakan hukum yang ditangani secara tuntas sebanyak tujuh kasus. Tindakan hukum lain yang ditangani Kejati Kepri sebanyak empat kasus, sebanyak tiga kasus (99 %) berhasil diselesaikan,”katanya.
Disebutkan, kasus kepabeanan, cukai, pajak dan TPPU yang ditangani kejaksaan di wilayah Kepri sebanyak 51 kasus. Kasus yang masuk tahap pratuntutan sebanyak 14 kasus dan 10 kasus (71 %) berhasil diselesaikan. Kemudian kasus yang masuk tahap penuntutan sebanyak 15 kasus dan 14 kasus (93 %) diselesaikan. Sementara eksekusi terpidana kasus kepabenanan, cukai, pajak dan TPPU di Kepri tahun ini sebanyak 22 kasus dan semuanya (100 %) berhasil diselesaikan.

Pidana Umum
Rudi Margono mengatakan, capaian kinerja bidang tindak pidana umum se-Kejati Kepri tahun 2023 juga cukup memuaskan. Jumlah perkara tindak pidana umum yang diusulkan deselesaikan melalui restorative justice (keadilan restorative) sebanyak 42 kasus dan diselesaikan 41 kasus (99 %).
Dikatakan, kasus tindak pidana umum yang ditangani kejaksaan se-Kejati Kepri selama tahun 2023 mencapai 6.704 kasus. Kasus pidana umum yang masuk tahap penyidikan sekitar 2.073 kasus dan sekitar 1.891 kasus (91 %) berhasil diselesaikan. Kemudian kasus yang memasuki pratuntutan sekitar 1.806 kasus, 1.700 kasus (94 %) diselesaikan. Selain itu kasus yang masuk tahap penuntutan sekitar 1.560 kasus, sekitar 1.394 kasus (89 %) diselesaikan.
“Selanjutnya kasus eksekusi terpidana kasus pidana umum yang ditangani kejaksaan se-Kejati Kepri tahun ini sekitar 1.265 orang dan 1.239 kasus (98 %) berhasil dilaksanakan,”katanya.
Menurut Rudi Margono, penanganan tindak pidana umum atau perkara yang menarik perhatian seperti kasus anak, perempuan dan penyandang disabilitas di wilayah Kejati Kepri tahun ini mencapai 307 kasus. Kasus tindak kekerasan terhadap anak-anak sebanyak 119 kasus. Sebanyak 108 kasus incracht (memiliki ketetapan hukum) dan 11 kasus tahap persidangan.
“Kasus tindak kekerasan terhadap perempuan sebanyak 188 kasus. Sebanyak 127 kasus di antaranya sudah incracht dan 61 tahap persidangan. Seangkan kasus tindak pidana terkait penyandang disabilitas nihil,”ujarnya.
Pelayanan Hukum
Menurut Rudi Margono, pelayanan hukum yang dilaksanakan kejati Kepri sebanyak 114 kegiatan. Kemudian penyuluhan hukum di jajaran Kejati Kepri selama tahun 2023 dilaksanakan kepada 2.600 orang atau mencapai 112 % dari target sasaran penyuluhan hukum sekitar 2.901 orang. Selanjutnya penerangan hukum dilakukan di 26 instansi (lembaga) atau 130 % dari target penerangan hukum sebanyak 20 instansi.
“Selain itu, permohonan pengamanan pembangunan strategis di Kepri tahun ini sebanyak 60 kali dari 20 instansi,”ujarnya.
Dikatakan, pembinaan pegawai di jajaran Kejaksaan se-Wilayah Kejati Kepri tahun ini juga dilaksanakan dengan baik. Jumlah pegawai kejaksaan se-Kejati Kepri yang mengikuti pembinaan 332 orang, terdiri dari jaksa sebanyak 130 orang dan non jaksa 202 orang.
“Optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Kejati Kepri tahun ini ditargetkan Rp 12,53 miliar dan realisasi mencapai Rp 26,26 miliar atau tercapai 209,55 %,”katanya. (Matra/AdeSM).