(Matra, Babel) – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) medio Desember ini sudah dua kali melakukan penggeledahan rumah dan kantor tersangka dugaan kasus korupsi Rp 29,2 miliar PT Timah Terbuka (Tbk), Provinsi Bangka Belitung (Babel).
Penggeledahan terbaru dilakukan di rumah tinggal dan kantor perusahaan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Rabu – Jumat (20 – 22/12/2023). Penggeledahan dilakukan di salah satu kantor mitra PT Timah, PT RBT. Kemudian penggeldahan rumah tinggal dilakukan di rumah tinggal para tersangka di Babel.
“Dari hasil penggeledahan tersebut berhasil disita barang bukti uang tunai, emas, alat elektronik, dokumen yang diduga terkait dengan dugaan korupsi di PT Timah. Tim Penyidik Jampidsus Kejagung masih terus mendalami keterkaitan antara barang bukti yang diperoleh dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diproses hukum tersebut,”kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Puspenkum) Kejadung, Dr Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (22/12/2023).
Menurut Ketut Sumedana, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung juga melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti kasus dugaan korupsi di PT Timah, Kota Pangkalpinang, Provinsi Babel, Rabu (6/12/2023). Penggeledahan dilakukan kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL dan rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka.
Dikatakatan, dari hasil penggeledahan berhasil disita 1. 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 Gram, uang tunai senilai Rp 76,4 miliar, mata uang dolar Amerika senilai USD 1,55 juta dan mata uang dolar Singapura senilai SGD 411.400. Seluruh barang bukti tersebut dititipkan di BRI Cabang Kota Pangkalpinang.
Ketut Sumedana menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi PT Timah yang terjadi sejak 2015 – 2022 terkait dengan tata niaga komoditas timah, proyek pembangunan pabrik pencucian pasir timah (Washing Plant/WP) dan kapal keruk hisap pemotong (Cutter Suction Dredge/CSD) milik PT Timah. Seorang tersangka kasus korupsi tersebut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Proyek CSD-WP PT Timah dengan inisial IA.
Dijelaskan, dugaan korupsi PT Timah Babel berawal dari temuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel mengenai dugaan korupsi pembangunan WP dan CSD unit Gudang milik PT Timah di wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng). Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pihak Kejati Babel menetapkan seorang tersangka, yakni Kepala Proyek CSD-WP berinisial IA. (Matra/PuspenkumKejagung).