Jaksa Agung, ST Burhanuddin memberikan arahan pada Rakor Penugasan Pegawai Kejaksaan di Instansi Pemerintah 2023 di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (18/12/2023). (Foto : Matra/PuspenkumKejagung).

(Matra, Jakarta) – Jaksa Agung, Prof Dr H Sanitiar Burhanuddin, SH, MM menegaskan, jaksa yang bertugas di instansi pemeritah dan nonpemerintah harus tetap menjaga citra dan nama baik institusi kejaksaan. Para jaksa yang bertugas di instansi mana pun tetap menjadi perpanjangan tangan Korps Adhyaksa dan mereka wajib menjaga marwah (kehormatan) institusi Kejaksaan.

“Sekecil apa pun kesalahan atau perbuatan buruk yang dilakukan seorang jaksa yang bertugas di instansi lain, hal itu akan menimbulkan label atau citra buruk bagi profesi dan institusi kejaksaan itu sendiri. Untuk itu, sekali lagi saya tegaskan, jaga marwah institusi dan tetaplah berkarya dengan baik. Buat harum nama Kejaksaan di mana pun saudara sekalian ditugaskan,” tegas ST Burhanuddin pada Rapat Koordinasi (Rakor) Penugasan Pegawai Kejaksaan di Instansi Pemerintah dan Luar Instansi Pemerintah 2023 di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (18/12/2023).

Menurut ST Burhanuddin, Kejaksaan merupakan rumah setiap Insan Adhyaksa. Baik yang berdinas di Kejaksaan maupun di instansi lain. Jaksa yang bertugas di luar instansi Kejaksaan harus menenamkan prinsip dalam diri masing-masing bahwa segala pengabdian yang dilakukan pada dasarnya ditujukan demi kemajuan kejaksaan.

“Saya tidak berkenan ada oknum jaksa ketika bertugas di instansi lain melupakan atau mengabaikan kemajuan institusi kejaksaan. Jangan jadi kacang yang lupa kulitnya. Apalagi menjadi musuh dalam selimut. Jika sampai ada jaksa yang bertugas di instansi lain berparadigma (berpikiran) mengabaikan kemajuan kejaksaan apalagi melupakan Tri Krama Adhyaksa, silahkan jangan pernah kembali ke institusi kejaksaan,”tegasnya.

Jajaran Kaksaaan Agung dan para jaksa yang bertugas di instansi pemerintah pada Rakor Penugasan Pegawai Kejaksaan di Instansi Pemerintah 2023 di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (18/12/2023). (Foto : Matra/PuspenkumKejagung).

Jati Diri

ST Burhanuddin mengatakan, sebagai insan Adhyaksa, setiap jaksa harus meletakkan kepentingan kejaksaan di atas kepentingan institusi lainnya. Sebab pada hakikatnya, kejaksaan bertujuan melayani masyarakat dan memajukan bangsa dan negara. Hal itu dilakukan demi kemajuan dan tercapainya visi dan misi kejaksaan sekaligus terwujudnya tujuan dari penugasan yang dilakukan.

“Di instansi mana pun kalian bertugas, kalian tetaplah Insan Adhyaksa. Jangan lupakan jati diri kalian karena kalian adalah perpanjangan tangan Korps Adhyaksa yang wajib menjaga marwah kejaksaan. Tidak ada perbedaan antara jaksa yang ditugaskan di luar dan di institusi kejaksaan. Semua tetap akan diperlakukan dengan pola jenjang karir yang sama mengacu pada kinerja dan prestasi masing-masing,”ujarnya.

Dikatakan, rapat koordinasi pegawai kejaksaan yang ditugaskan pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah tersebut dapat menjadi sarana silaturahmi. Hal itu penting untuk memperkuat solidaritas dalam bingkai een en ondeelbaar (kejaksaan satu dan tak terpisahkan) di antara insan Adhyaksa yang bertugas di luar instansi kejaksaan.

Menurut ST Burhanuddin, penugasan jaksa atau dikenal dengan istilah jaksa yang dikaryakan di luar instansi kejaksaan merupakan amanat Pasal 11A Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Penugasan jaksa ke instansi lain tentunya selalu mempertimbangkan aspek kebutuhan, kompetensi dan kewenangan yang ada pada jaksa. Penugasan jaksa tersebut dilakukan di lembaga pemerintah maupun nonpemerintah. Hal ini menunjukan bahwa setiap lini bidang pembangunan bangsa membutuhkan sosok dan andil para jaksa.

“Penugasan jaksa ke instansi lain juga semakin mempertegas peran penting jaksa yang bukan hanya sebagai dominus litis (pengendali perkara) pada sistem peradilan pidana, melainkan jaksa juga berperan penting pada bidang pembangunan lainnya,”ujarnya. (Matra/AdeSM/PuspenkumKejagung).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *