(Matra, Jambi) – Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Edi Purwanto, SHI, MSi menilai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Elan Suherlan, SH berhasil menerapkan program penegakan hukum humanis Kejaksaan Agung, Restorative Justice (Keadilan Restorarif) di Provinsi Jambi. Program restorative justice tersebut cukup mampu membangun kesadaran warga masyarakat Jambi menyelesaikan proses hukum melalui musyawarah dan mufakat atau perdamaian.
Hal tersebut dikatakan Edi Purwanto pada pelepasan Kajati Jambi, Elan Suherlan memasuki masa tugas fungsional di Kejaksaan Agung di aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Jumat (15/12/2023). Acara tersebut turut dihadiri Gubernur Jambi, Dr H Al Haris, SSos, MH dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi.
Menurut Edi Purwanto, Elan Suherlan melakukan terobosan penegakan hukum di Jambi dengan membangun lebih 100 rumah restoratif melalui program restorative justice. Kehadiran rumah restoratif tersebut merupakan legasi yang sangat baik bagi masyarakat Jambi. Rumah restoratif berperan membangun kesadaran kolektif anak-anak Jambi untuk mengedepankan penyelesaian kasus hukum secara humanis.
“Penyelesaian perkara melalui proses hukum tidak harus dilakukan melalui jalur pengadilan. Penyelesaian perkara di tengah masyarakat bisa juga dilakukan secara kekeluargaan, humanis, dan hal tersebut lebih baik,”ujarnya.
Edi Purwanto mengharapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kajati Jambi yang nantinya menggantikan Elan Suherlan diharapkan dapat melanjutkan program-program penegakan hukum seperti yang dilakukan Elan Suherlan selama ini. Elan Suherlan selama ini dapat bersama-sama membangun sinergi (kerja sama) dengan berbagai pihak menyelesaikan persoalan-persoalan hukum di Provinsi Jambi.
“Kepada Plt Kajati Jambi pengganti Elan Suherlan, mari bersama-sama kita membangun sinergi menyelesaikan berbagai persoalan hukum di Jambi, khususnya kasus-kasus korupsi. Dengan demikian Provinsi Jambi bebas dari praktik korupsi dan berbagai penyelewengan anggaran pembangunan,”katanya.
Sementara itu, Elan Suherlan yang menjabat Kajati Jambi sejak Selasa (23/8/2022) pada kesempatan tersebut mengapresiasi dukungan berbagai pihak, terkhusus unsur Forkopimda Provinsi Jambi untuk melansanakan tugas-tugas penegakan hukum selama di Jambi.
Salah satu dukungan para pimpinan dan anggota DPRD, kepala daerah, unsur Forkopimda dan jajaran Kejaksaan di Jambi yang paling dirasakan Elan Suherlan, yakni pelaksanaan program andalan Kejaksaan Agung, Restorative Justice dan Jaksa Garda Desa.
Sementara itu berdasarkan catatan medialintassumatera.net (Matra), salah satu kasus hukum skala besar yang berhasil ditangani Kajati Jambi, Elan Suherlan, yakni kasus korupsi senilai Rp 300 miliar yang melibatkan Direktur Utama (Dirut) Ban9Jambi, Yunsac El Halcon. Di akhir masa tugas Kajati Jambi, Elan Suheran di Jambi, pekan kedua Desember ini, kasus korupsi Bank 9 Jambi tersebut sudah memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (11/12/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi menuntut terdakwa Yunsac El Halcon pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 1miliar. Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Perbuatan tersebut dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-udang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Matra/AdeSM).