Gubernur Jambi, H Al Haris (kanan) menerima penghargaan pelayanan publik dari Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih (kiri) pada penganugerahan Kepatuhan Pelayanan Publik 2023 di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2023). (Matra/AdeSM/KominfoJambi).

(Matra, Jakarta) – Kepatuhan penyelenggara pelayanan publik di Indonesia tahun 2023 semakin baik. Hal tersebut tercermin dari meningkatnya jumlah penyelenggara pelayanan publik yang masuk zona hijau. Baik itu kementerian, lembaga negara, pemerintah provinsi, pemerintah kota maupun pemerintah kabupaten. Salah satu daerah yang masuk zona hijau kepatuhan penyelenggara pelayanan publik, yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih pada penganugerahan Kepatuhan Pelayanan Publik 2023 di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2023). Menurut Mokhammad Najih, Ombudsman RI melakukan penilaian Kepatuhan penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) terhadap 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota dan dan 415 pemerintah kabupaten.

Berdasarkan hasil penilaian tersebut tercatat semakin banyak lembaga pemerintahan yang masuk zona hijau kepatuhan pelayanan publik. Penyelenggara pelayanan publik yang masuk zona hijau atau memperoleh opini kualitas tertinggi tahun 2023 sebanyak 414 entitas (lembaga) atau mencapai 70,70% dari 586 entitas yang disurvei.

“Jumlah lembaga pelayanan publik yang masuk zona hijau tersebut meningkat dibandingkan tahun 2022 sebanyak 272 entitas atau 46,42 % dari 586 entitas yang disurvei,”katanya.

Dijelaskan, lembaga pelayanan publik yang masuk zona kuning tahun ini sebanyak 133 entitas atau 22,66 % dari total entitas yang disurvei. Jumlah tersebut menurun dibandingkan lembaga pelayanan publik yang masuk kategori zona kuning tahun lalu sebanyak 250 entitas (42,66 %). Sedangkan lembaga pelayanan publik yang masuh zona merah tahun ini tersisa sebanyak 39 (6,64 %) atau lebih rendah dibandingkan tahun lalu sebanyak 64 (10,92 %).

Gubernur Jambi, H Al Haris (kanan) bersama penerima penghargaan pelayanan publik Ombudsman RI pada penganugerahan Kepatuhan Pelayanan Publik 2023 di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2023). (Matra/AdeSM/KominfoJambi).

Lebih Baik

Mokhammad Najih mengatakan, meningkatnya jumlah kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang masuk ke dalam zona hijau dapat diartikan bahwa pemenuhan standar layanan, kompetensi penyelenggara dan pengelolaan pengaduan tahun 2023 lebih baik dari tahun 2022.

“Tentunya peningkatan lembaga pelayanan publik yang masuk zona hijau ini tidak terlepas dari komitmen para penyelenggara selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kemudian hal tersebut juga didukung keaktifan Ombudsman Pusat maupun perwakilan melakukan pendampingan terhadap penyelenggara layanan publak,” ujarnya.

Menurut Mokhammad Najih, penilaian kepatuhan merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI. Hal tersebut bertujuan mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Selain itu, penilaian kepatuhan juga menjadi tolok ukur terhadap evaluasi dan penguatan pengawasan internal melalui atasan langsung,”ujarnya.

Dikatakan, penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun ini berbeda karena hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik disinergikan dengan produk pengawasan Ombudsman, yaitu Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Rekomendasi Ombudsman.

Menurut Mokhammad Najih, hal tersebut dilakukan untuk pencegahan maladministrasi dan perbaikan pelayanan publik. Dengan demikian instansi yang masuk ke dalam zona hijau namun tidak atau belum melaksanakan produk Ombudsman tersebut tidak dapat menerima piagam penghargaan.

Semakin Banyak

Mokhammad Najih mengatakan, penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun 2023 menunjukkan kementerian semakin banyak yang masuk zona hijau. Dari 25 kementerian yang disurvei, 20 masuk zona hijau dan lima masuk ke zona kuning. Tiga peringkat tertinggi pada kategori kementerian, yakni Kementerian Luar Negeri dengan nilai 94,85. Kemudian Kementerian Koperasi dan UKM dengan nilai 92,91 dan Kementerian Pertanian dengan nilai 91,45.

Disebutkan, dari 14 lembaga yang disurvei terkait kepatuhan pelayanan publik, sembilan masuk zona hijau dan lima masuk zona kuning. Tiga peringkat teratas diduduki Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan nilai 94,11, Lembaga Sensor Film (LSF) dengan nilai 92,35 dan Badan Pusat Statistik (BPS) nilai 91,02.

Kemudian, lanjut Mokhammad Najih, dari 34 provinsi yang disurvei Ombudsman mengenai kepatuhan pelayanan publik, 26 provinsi masuk zona hijau, enam provinsi zona kuning dan dua provinsi zona merah. Tiga provinsi peringkat teratas pada kategori, yaitu Provinsi Sulawesi Utara dengan nilai 97,18, Jawa Barat (96,77) dan Bali (96,46).

Selanjutnya, pada kategori pemerintah kota (pemkot), dari 98 pemkot yang disurvei tidak ada yang masuk ke zona merah. Jumlah pemkot yang masuk zona hijau sebanyak 87 dan zona kuning sebanyak 11. Tiga peringkat teratas, Pemkot Magelang nilai 98,17, Pemkot Denpasar ( 97,99) dan Pemkot Depok (97,67).

Sedangkan kategori pemerintah kabupaten, dari 415 yang disurvei, 272 masuk zona hijau, 106 masuk zona kuning dan 37 zona merah. Tiga peringkat teratas diduduki oleh Pemkab Tuban dengan nilai 97,44, Pemkab Sukoharjo (97,41) dan Pemkab Nganjuk (97,29).

Mokhammad Najih mengatakan, penilaian kepatuhan penyelenggara pelayanan publik ini dilakukan selama Juli sampai Oktober 2023. Penilaian dilakukan dari berbagai dimensi, variabel dan indicator. Penilaian diambil berdasarkan komponen penyelenggaraan pelayanan publik yang disebutkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2013 yang berkaitan langsung dengan penyelenggara layanan.

“Dimensi penilaian meliputi dimensi input yang terdiri dari variabel penilaian kompetensi pelaksana dan variabel pemenuhan sarana prasarana pelayanan. Kedua, dimensi proses terdiri dari variabel standar pelayanan. Ketiga, dimensi output (hasil) terdiri dari variabel penilaian persepsi maladministrasi. Terakhir, dimensi pengaduan terdiri dari variabel pengelolaan pengaduan,”ujarnya.

Mokhammad Najih pada kesempatan tersebut mengharapkan agar penyelenggara layanan publik menjaga komitmen dan netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara dalam proses politik tahun 2024.

“Mulai tingkat kementerian, lembaga, pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota, bahkan sampai pada RT/RW agar tetap konsisten melayani masyarakat sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan,”tambahnya. (Matra/AdeSM/Obd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *