(Matra, Tanjungpinang) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan penghargaan terbaik secara nasional dalam penyelesaian masalah tata ruang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penghargaan tersebut diserahkan Direktur Penertiban Pemanfaaan Ruang Kementerian ATR/BPN, Ariodilah Virgantara, ST, MT kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Dr Rudi Margono, SH, MHum di ruang kerja Kajati Kepri, Tanjungpinang, Kepri, Kamis (14/12/2023). Penghargaan tersebut berupa plakat, pin dan sertifikat.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH, MH di kantor Kejati Kepri mengatakan, Kejati Kepri merupakan satu-satunya kejati di Indonesia yang menerima apresiasi dari Kementerian ATR/BPN tahun ini. Penghargaan tersebut terkait keberhasilan melakukan penuntutan terhadap penanganan perkara tata ruang yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian ATR/BPN.
Dikatakan, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Ariodilah Virgantara berkunjung ke Kejati Kepri dalam rangka audiensi (diskusi) dan memberikan penghargaan atas dukungan Kejati Kepri Kepri dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dalam penyelesaian proses penegakan hukum di Bidang Penataan Ruang.
Penegakan hukum kasus tata ruang tersebut dilakukan berdasarkan putusan pidana terhadap pemanfaatan ruang berupa Pembangunan Kavling Perumahan Pesona Bukit Sambau di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Kavling tersebut diperuntukhan untuk Hutan Lindung (HL) Sei Ulu Lajai.
“Pembangunan kavling perumahan tersebut melanggar ketentuan pidana sebagaimana dimaksud Pasal 17 angka 32 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas ketentuan Pasal 69 ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,”ujarnya.
Menurut Denny Anteng Prakoso, penyelesaian kasus kavling perumahan di kawasan hutan lindung yang dilakukan Kejati tersebut mendapat penilaian cukup baik dari Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN. Karena itu Kementerian ATR/BPN memberikan apresiasi kepada Kejati Kepri.
“Apresiasi itu diwujudkan melalui kunjungan, diskusi dan pemberian penghargaan kepada jajaran Kejati Kepri,”katanya.
Sementara itu, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Ariodilah Virgantara pada ertemuan tersebut mengatakan, koordinasi dan sinergitas (kerja sama) penyelesaian masalah tata ruang antara jajaran Kejati Kepri dengan PPNS Kementerian ATR/BPN selama ini sudah terjalin dengan baik.
“Melalui kerja sama tersebut, kepastian hukum terkait masalah-masalah tata ruang di wilayah kerja Kejati Kepri bisa diupayakan dengan baik. Penanganan masalah-masalah tata ruang ini perlu terus dilanjutkan dan ditingkatkan di masa mendatang,”katanya.
Pertemuan jajaran Kementerian ATR/BPN dan Kejati Kepri tersebut turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepri Rini Hartatie, SH, MH dan para pejabat Kejati Kepri. Para pejabat Kejati Kepri yang hadir, yakni Asisten Intelijen Tengku Firdaus, SH, MH, Asisten Tindak Pidana Umum, Bayu Pramesti, SH, MH, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Eko Riendra Wiranto, SH, MH dan Kepala Seksi Orang dan Harta Benda (Oharda) Kejati Kepri, Marthyn Luther, SH, MH. (Matra/AdeSM/PenkumKejatiKepri).