Wakajati Kepri, Rini Hartatie (kiri) dan Kakanwil Kemenkumham Kepri, Hot Mulian Silitonga (kanan) pada Rakor PPNS se-Provinsi Kepri di aula Sasana Barahuddin Lopa, Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (13/12/2023). (Foto : Matra/PenkumKejatiKepri).

(Matra, Tanjungpinang) – Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) memiliki kewenangan penuh melaksanakan penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus pelanggaran hukum di lingkungan lembaga pemerintahan. Kewenangan tersebut sudah ditetapkan dalam undang-undang.

“Karena itu hasil penyelidikan dan penyidikan PPNS bisa diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). JPU yang akan menilai apakah hasil penyidikan PPNS tersebut sudah cukup alat bukti untuk dilimpahkan ke pengadilan,”kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau (Kepri), Rini Hartatie, SH, MH pada Rapat Koordinasi (Rakor) PPNS se-wilayah Provinsi Kepri di aula Sasana Barahuddin Lopa, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Tanjungpinang, Kepri, Rabu (13/12/2023).

Rakor dengan tema “Peran Dominus Litis Sebagai Penguatan Para Penyidik Pegawai Negeri Sipil” digelar atas kerja sama Kejati Kepri dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kepri.

Rakor yang baru pertama kali dilaksanakan Kejati di Indonesia tersebut dimaksudkan menyamakan persepsi penyidik dan penuntut umum mewujudkan Integrated Criminal Justice System (Sistem Peradilan Pidana) dan penguatan pemahaman tugas dan fungsi PPNS.

Rakor yang dihadiri 100 orang PPNS dari lembaga pemerintahan tersebut menampilkan pembicara, Analis Kebijakan Madya Kemenkumham, Nur Hikmah, SH, MH. Turut hadir pada kesempatan itu, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepri, Hot Mulian Silitonga, SH, MH.

Para pejabat Kejati Kepri dan Kanwil Kemenkumham Kepri pada Rakor PPNS se-Provinsi Kepri di aula Sasana Barahuddin Lopa, Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (13/12/2023). (Foto : Matra/PenkumKejatiKepri).

Menurut Rini Hartatie, Kejaksaan RI sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran. Hal itu dilakukan berdasarkan hukum dan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan dan kesusilaan serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Dikatakan, berdasarkan prinsip Dominus Litis, jaksa merupakan penguasa perkara. Karena itu dalam proses peradilan pidana, jaksalah yang berwenang menentukan suatu perkara dapat dilakukan penuntutan ke pengadilan atau tidak.

Rini Hartatie mengatakan, di beberapa negara seperti Jepang, Belanda dan Perancis, wewenang penuntutan merupakan monopoli jaksa. Sedangkan di Indonesia, prinsip ini menjadi dasar kewenangan bagi JPU melakukan penuntutan.

“Prinsip Dominus Litis artinya, kejaksaan yang berwenang mengendalikan perkara dan memiliki peran sentral melakukan penyempurnaan pembuktian suatu perkara pidana yang dituangkan dalam berkas perkara,”ujarnya.

Sementara itu, Kabid Pelayanan Hukum pada Kanwil Kemenkumham Kepri, Hot Mulian Silitonga pada kesempatan tersebut mengatakan, eksistensi PPNS sebagai institusi di luar Polri bertugas membantu kepolisian melakukan penyidikan. Hal ini telah lama diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dikatakan, meskipun secara kelembagaan PPNS berada diluar Polri, tetapi pada prinsipnya PPNS diawasi dan dibina oleh Polri selaku Kordinator Pengawas (Korwas) PPNS. Selain itu, PPNS juga tetap bertanggungjawab kepada pimpinan kementerian/lembaga yang membawahi PPNS tersebut. Baik di unit pusat maupun di daerah.

Hot Mulian Silitonga mengatakan, guna mendukung PPNS mewujudkan prinsip dan nilai-nilai di atas, maka perlu dilakukan penyebaran informasi dan penguatan pemahaman substansi secara berkesinambungan. PPNS perlu memahami lebih banyak mengenai peran Dominus Litis kejaksaan sebagai penguatan para PPNS dalam penanganan perkara.

“Keberadaan dan kewenangan jaksa dalam melakukan penuntutan sangat berkaitan dengan Asas Dominus Litis. Melalui Asas Dominus Litis, penetapan dan pengendalian penuntutan hanya berada di satu tangan, yakni kejaksaan,”ujarnya. (Matra/AdeSM/PenkumKejatiKepri).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *