(Matra, Jambi) – Kawasan pesisir pantai timur Provinsi Jambi perlu ditata lebih baik guna mengatasi kemiskinan dan ketimpangan pembangunan sekaligus menyelamatkan pantai timur tersebut dari berbagai kerusakan lingkungan. Masalah kemiskinan, ketimpangan pembangunan dan kelestarian pantai timur Jambi yang perlu terus ditangani serius terdapat di wilayah Kabupaten Tanjungjabung Barat dan Tanjungjabung Timur.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Gubernur Jambi, Drs H Abdullah Sani, MPdI pada Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jambi 2023-2043 di BW Luxury Hotel, Kota Jambi, Provinsi Jambi, Selasa (12/12/23).
Sosialisasi tersebut dihadiri jajaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jambi dan para pejabat Organisasi Perangkat Dinas (OPD) Provinsi Jambi, Bappeda Kabupaten Tanjungjabung Barat dan Bappeda Tanjungjabung Timur.
Menurut Abdullah Sani, Provinsi Jambi memiliki garis pantai sekitar 223,025 kilometer (Km) di wilayah timur Sumatera. Garis pantai wilayah pesisir pantai timur Jambi tersebut mencakup dua wilayah kabupaten, yaitu Kabupaten Tanjungjabung Barat dab dan Tanjungjabung Timur. Garis pantai timur Jambi tersebut berhadapan langsung dengan pusat perdagangan Singapura, Malaysia dan Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
“Wilayah bagian timur Provinsi Jambi ini memiliki potensi kekayaan sumber daya alam, budaya dan potensi wisata yang luar biasa. Selain itu, pantai timur Jambi juga memiliki posisi strategis dalam lalu lintas perekonomian di wilayah perairan Selat Malaka. Pengelolaan kawasan pantai timur tersebut dapat dilakukan melalui penataan RTRW wilayah pesisir Jambi.,”katanya.
Dikatakan, potensi sumber daya alam pesisir pantai timur tersebut hingga kini belum bisa dimanfaatkan secara maksimal mendongkrak perekonomian Jambi. Hingga kini Provinsi Jambi masih memiliki permasalahan pembangunan di wilayah timur tersebut. Kawasan timur Provinsi Jambi masih menjadi penyumbang tingginya angka kemiskinan dan ketimpangan wilayah di Provinsi Jambi.
Untuk itu, lanjut Abdullah Sani, RTRW di Provinsi Jambi diharapkan dapat menjadi panglima pembangunan yang akan mengarahkan pembangunan pada kawasan-kawasan yang sesuai sekaligus sebagai katalisator pembangunan. Hal itu dapat dicapai memanfaatkan instrumen-instrumen (peraturan) yang saat ini sudah dirancang sesederhana mungkin agar tercipta iklim investasi yang kondusif.
“Karena itu kami berharap, sosialisasi Perda Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Jambi 2023-2043 ini dapat memberikan informasi seluas-luasnya. RTRW tersebut selanjutnya dapat dijadikan rujukan untuk memanfaatkan pemanfaatan ruang di Provinsi Jambi selama kurun waktu 20 tahun yang akan datang,”ujarnya.
Abdullah Sani mengatakan, RTRW merupakan dokumen yang sangat penting untuk mendukung pengembangan wilayah secara optimal, mendorong kawasan-kawasan yang potensial untuk dikembangkan dan membatasi pembangunan pada kawasan-kawasan yang berfungsi lindung dan rentan terhadap kerusakan lingkungan.
“RTRW Provinsi Jambi saat ini mengusung konsep utama pengintegrasian pengelolaan ruang wilayah darat dan laut. Hal ini menjadi terobosan tepat sesuai dengan cita-cita pembangunan Provinsi Jambi, yakni mengintegrasikan pembangunan dan pengembangan wilayah laut dan darat yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan,”katanya.
Abdullah Sani mengharapkan, perwujudan rencana percepatan investasi di daerah bukan hanya diamanatkan pada penetapan RTRW, tetapi harus dilanjutkan dengan rencana yang lebih rinci berupa Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).
Dijelaskan, penyelenggaraan penetapan RDTR membutuhkan perhatian dan ketersediaan alokasi anggaran yang besar. Sebab beberapa kawasan strategis dan berpotensi cepat betumbuh di Provinsi Jambi membutuhkan percepatan RDTR.
“Semoga sosialisasi Perda RTRW ini dapat menciptakan cara pandang yang sama tentang pentingnya penyelenggaraan penataan ruang di daerah,”ujarnya. (Matra/AdeSM).