Evaluasi dan pengawasan pupuk bersubsidi nasional di Swiss-Belhotel Harbour Bay, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (12/12/2023). (Foto: Matra/PenkumKejatiKepri).

(Matra, Batam) – Aparat keamanan atau penegak hukum diminta menindak tegas para pelaku penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi. Tanpa tindakan tegas, para spekulan pupuk akan terus melakukan praktik-praktik penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi. Guna mengetahui praktik penyelewengan pupuk bersubsidi, aparat penegak hukum perlu mengintensifkan pengawasan terhadap kegiatan para distributor, agen dan pengecer pupuk bersubsidi.

Hal tersebut mengemuka pada Evaluasi dan Pengawasan Pelaksanaan Program Pupuk Bersubsidi Nasional di Swiss-Belhotel Harbour Bay, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (12/12/2023). Kegiatan yang digelar dalam rangka penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Pupuk Bersubsidi 2024 tersebut dihadiri sekitar 1.000 distributor pupuk bersubsidi dari seluruh wilayah Indonesia.

Evaluasi dan pengawasan pupuk tersebut menampilkan pembicara, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Dr Rudi Margono, SH, MHum mewakili Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung. Kemudian Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Bareskrim Polri, Herry Muryanto dan Hotman Tambunan, perwakilan Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dan Kusharyanto.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Direktur Operasi & Produksi PT Petrokimia Gresik, Digna Jatiningsih, Direktur Keuangan & Umum PT Pupuk Kujang, Yuni Setyaningrum, Direktur Keuangan & Manajemen Risiko PT Pupuk Iskandar Muda, Eko Setyo Nugroho, Direktur Keuangan Umum PT Pupuk Sriwijaya Palembang, Saifullah Lasindrang dan Direktur Keuangan & Umum PT Pupuk Kaltim, Wisnu Ramadhani.

Menurut Rudi Margono, cukup banyak tindakan spekulasi penyelewengan pupuk bersubsidi yang dapat diproses secara hukum dan pelakunya bisa dipenjara. Di antaranya, distributor menjual pupuk bersubsidi kepada pedagang atau pihak lain yang tidak ditunjuk sebagai pengecer.

Kemudian distributor dan pengecer memperjual-belikan pupuk bersubsidi di luar peruntukkannya atau di luar wilayah tanggung jawabnya. Selain itu pihak lain yang bukan produsen, distributor dan pengecer memperjual-belikan pupuk bersubsidi.

Selanjutnya pihak PT Pupuk Indonesia (Persero), produsen, distributor atau pengecer tidak melaksanakan tugas, tanggung jawab dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 dan menyebabkan terjadinya kelangkaan pupuk bersubsidi di satu wilayah tertentu.

Kajati Kepri, Rudi Margono (dua dari kanan) pada Evaluasi dan Pengawasan Program Pupuk Bersubsidi di Swiss-Belhotel Harbour Bay, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (12/12/2023). (Foto : Matra/PenkumKejatiKepri).

Dasar Hukum

Rudi Margono lebih lanjut mengatakan, dasar hukum atau peraturan yang dapat dikenakan terhadap pelaku kejahatan yang berkaitan dengan pengelolaan pupuk bersubsidi, yakni Undang – Undang (UU) DRT Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

Selain itu, Peraturan Penggantu Undang – Undang (Perpu) Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan. Kemudian Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan. Selanjutnya, Permendag Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Rudi Margono yang menyampaikan materi “Penyimpangan Pengelolaan Pupuk Bersubsidi” mengatakan, tugas dan fungsi Kejaksaan RI dalam Komisi Pengawasan Pupuk dan Pertisida, yakni melakukan kerja sama penegakan hukum terkait peredaran pupuk dan pestisida.

Kemudian melakukan pemantauan baik secara langsung dan tidak langsung terhadap pengadaan, peredaran dan penyimpanan serta penggunaan pupuk maupun pestisida. Selain itu melakukan monitoring dan evaluasi terhadap laporan hasil pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait dan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Provinsi.

“Pupuk bersubsidi sebagaimana diatur pada Permentan Nomor 10 Tahun 2022 hanya diperuntukkan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simulthan),”ujarnya. (Matra/AdeSM/PenkumKejatiKepri).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *