Bendahara Dinas Bina Marga Gunungsitoli, TT (dua dari kiri) digiring petugas ke Rutan Tanjunggusta, Kota Medan, Sumut, Selasa (12/12/2023). (Foto : Matra/PenkumKejatiSumut).

(Matra, Medan) – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan Bendahara Pengeluaran Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Unit Pelaksana Dinas Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Gunungsitoli, Provinsi Sumut, TT di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjunggusta, Kota Medan, Sumut.

Tersangka TT ditahan mulai Selasa (12/12/2023) hingga Minggu (31/12/2023) karena diduga terbukti melakukan korupsi proyek Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Provinsi pada UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 6,4 miliar.

Kepala Kejaksaan (Kajati) Sumut, Idianto, SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Yos A Tarigan di Kota Medan, Sumut, Rabu (13/12/2023) menjelaskan, selain tersangka TT, ada satu orang lagi tersangka yang terkait kasus korupsi proyek pemeliharaan jalan dan jembatan di Guningsitoli tersebut.

“Tersangka tersebut, RTZ selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumut. Namun tersangka tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit. Tersangka TT yang memenuhi panggilan langsung ditahan. Pemanggilan untuk RTZ akan dijadwalkan kembali,”katanya.

Dijelaskan, berdasarkan laporan hasil audit (pemeriksaan) penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pemeriksa keuangan Pemerintah (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut, korupsi proyek pemeliharaan jalan dan jembatan di Gunungsitoli merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,45 miliar.

Menurut Yos A Tarigan, penahanan terhadap tersangka TT dilakukan karena tim penyidik telah memperolah dua alat bukti terkait perkara dugaan korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan di Gunungsitoli. Kemudian kemudian tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.

Dikatakan, tersangka TT dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Lebih Subsidair Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasar 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Terhadap tersangka TT dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai tanggal 12 Desember 2023 sampai dengan 31 Desember 2023. Penahanan dilakukan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan,”katanya. (Matra/AdeSM/PenkumKejatiSumut).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *