Jaksa Agung, ST Burhanuddin. (Foto : Matra/PenkumKejagung).

(Matra, Jakarta) – Semangat menjadikan gerakan bangsa anti korupsi bukanlah suatu kebijakan yang lahir dari omong kosong belaka. Semaangat gerakan anti korupsi tersebut berasal dari alasan mendasar, yaitu adanya situasi yang memprihatinkan dari negara-negara di dunia terkait masifnya (meluasnya) perilaku koruptif yang terjadi.

Hal tersebut dikatakan Jaksa Agung, Prof Dr H Sanitiar Burhanuddin, SH, MM dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Dr Febrie Adriansyah pada apel Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di lapangan upacara Kejaksaan Agung (Kejagfung), Jakarta, Senin (11/12/2023).

Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan, semangat gerakan anti korupsi di Indonesia juga harus terus dikobarkan karena praktik korupsi di negara ini juga semakin parah. Selain pelaku korupsi banyak melibatkan oknum pejabat negara dan pengusaha, kerugian negara akibat korupsi juga sangat besar.

Dikatakan, berdasarkan laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) tahun 2022 lalu, total potensi kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi ada pada kisaran Rp 42,75 triliun. Fakta empiris tersebut membuktikan bahwa berbagai perkara tindak pidana korupsi di Indonesia telah membahayakan stabilitas pembangunan sosial, perekonomian negara, dan juga politik negara.

“Dengan kata lain, korupsi merupakan ancaman bagi bangsa dalam upaya mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Situasi tersebut diharapkan menjadi cambuk bagi setiap elemen bangsa untuk menyadari bahwa korupsi di negeri ini secara nyata telah menggerogoti pilar-pilar bangsa. Bahkan dapat dikatakan tiada lagi aspek kehidupan di Tanah Air yang tidak membusuk akibat perilaku koruptif,”tegasnya.

ST Burhanuddin menegaskan, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai garda terdepan yang memiliki peran penting dan vital dalam penegakan hukum harus mampu menangkap asa dan harapan masyarakat yang mendambakan pemerintahan yang bersih. Hal itu hanya dapat dicapai melalui upaya intensif meningkatkan kinerja dan kualitas penanganan perkara dengan bertindak secara profesional dan proporsional serta selalu berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.

“Oleh karena itu, momentum Peringatan Hari Anti Korupsi seyogyanya menjadi stimulus komitmen Kejaksaan untuk terus berikhtiar mencegah dan memerangi korupsi di level manapun,”ujarnya.

Apel Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2023 di lapangan upacara Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (11/12/2023). (Foto : Matra/PenkumKejagung).

Lebih lanjut dikatakan, sebagai upaya bersama memerangi dan memberantas praktik kejahatan rasuah (suap) yang kian berkembang, Pemerintah bersama dengan legislator telah bersinergi memberikan penguatan kelembagaan kepada Kejaksaan dengan diundangkannya undang-undang Kejaksaan terbaru. Saat ini sedang berjalan upaya peningkatan status Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan menjadi Badan Pemulihan Aset.

“Melalui penguatan-penguatan tersebut, saya yakin institusi Kejaksaan mampu menjadi pionir di antara aparat penegak hukum lainnya untuk senantiasa proaktif dan responsif memastikan berbagai upaya pemberantasan korupsi secara terukur, cerdas, berkualitas, berintegritas dan tuntas. Hal itu juga dapat mengakselerasi (memajukan) kerja-kerja pencegahan dan pemberantasan korupsi guna menekan laju praktik koruptif, serta meminimalisir dampak merugikan dan merusak praktik korupsi,”tambahnya.

Melecut

ST Burhanuddin lebih lanjut mengatakan, tema Hari Anti Korupsi Sedunia 2023, “Maju Membangun Negeri, Tanpa Korupsi” memiliki filosofi mendalam sebagai pelecut bagi setiap elemen masyarakat serta aparat penegak hukum. Tema tersebut mengajak aparat penegak hukum senantiasa bahu membahu, bersinergi dengan semangat serta daya juang yang sama memerangi kejahatan rasuah di Indonesia.

“Tema ini juga merupakan bentuk refleksi pola pikir serta pola tindak progresif dari setiap aparat penegak hukum, khususnya jajaran tindak pidana khusus untuk terus menyempurnakan pelaksanaan tugas penanganan perkara tindak pidana korupsi di seluruh penjuru negeri, demi kemajuan pembangunan di negeri ini,”paparnya.

Dikatakan, kejahatan yang ditangani Kejaksaan terkait korupsi merupakan kejahatan kerah putih (white collar crime). Para koruptor akan selalu berusaha untuk mencari celah dan meloloskan diri dari jerat hukum, yang salah satunya dilakukan dengan cara memanfaatkan rendahnya integritas aparat penegak hukum. Untuk itu, seluruh jajaran Kejaksaan tetap menjaga keteguhan integritas dan moral aparatur karena hal itu merupakan modal utama mencegah dan memberantas korupsi.

“Saya tidak pernah memberikan toleransi terhadap setiap bentuk tindakan tercela maupun penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan aparatur Kejaksaan. Saya ingin Kejaksaan hadir di masyarakat sebagai teladan serta figur yang memiliki konsistensi serta integritas yang mumpuni dalam proses pemberantasan korupsi,”tambahnya. (Matra/AdeSM/PenkumKejagung).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *