Wakajati Kepri, Rini Hartatie (kiri) dan Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari (kanan) pada pertemuan di kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Kepri, Senin (11/12/2023). (Foto : Matra/PenkumKejatiKepri).

(Matra, Tanjungpinang) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) siap menjaga integritas dan menjamin kualitas pelayanan publik guna memberikan dampak positif pelayanan hukum kepada masyarakat. Integritas dan kualitas pelayanan publik itu juga akan terus ditingkatkan demi memastikan kebijakan publik tetap menjadi fokus dalam setiap penegakan hukum di wilayah kerja Kejati Kepri.

Hal tersebut dikatakan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kepri, Rini Hartatie, SH, MH ketika menerima kunjungan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Parroha Patar Siadari, SE, MH di kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Kepri, Senin (11/12/2023).

Tim Ombudsman Kepri yang turut hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Asisten Pencegahan Maladministrasi, Adi Permana, SH, Asisten Pencegahan Maladministrasi, Arif Budiman, SE dan Analisis Humas, Reihana Ferdian, SIK.

Menurut Rini Hartatie, Ombudsman memiliki peran penting sebagai pengawas independent yang berperan dalam melindungi hak-hak warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan dan kelalaian administrative. Karena itu kerja sama Kejati Kepri dan Ombudsman Kepri perlu terus ditingkatkan guna memberikan pelayanan publik yang semakin baik di bidang hukum.

“Pertemuan Kejati Kepri dan Ombudsman Kepri ini bukan sekedar kerja sama antar lembaga, tetapi juga merupakan langkah maju mewujudkan cita-cita bersama untuk sebuah pemerintahan yang transparan, akuntabel dan berkeadilan,”ujarnya.

Pertemuan Tim Ombudsman Kepri dengan Kejati Kepri di kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Kepri, Senin (11/12/2023). (Foto : Matra/PenkumKejatiKepri).

Sementara itu, Kemudian Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Parroha Patar Siadari, SE, MH pada kesempatan itu mengatakan, kunjungan Ombdsman Kepri di Kejati Kepri untuk melanjutkan perjanjian nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) Ombudsman dengan Kejaksaan RI yang ditandatangani pada tahun 2020.

MoU tersebut terkait dengan penyelesaian laporan atau pengaduan masyarakat dan pencegahan maladministrasi pelayanan publik. Hal itu telah diatur pada Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Salah satu butir MoU tersebut, yaitu melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan. Kemudian melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Ombudsman juga diminta Pemerintah ntuk melakukan pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti,”ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari memberikan undangan Penganugrahan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik kepada Wakajati Kepri, Riau Rini Hartatie. (Matra/AdeSM/PenkumKejati).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *