(Matra, Tanjungpinang) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) bekerja sama dengan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Tanjungpinang, Provinsi Kepri menggelar Dialog Interaktif tentang Pencegahan dan Penanggulangan Korupsi di studio RRI PRO 1 98.30 FM, Tanjungpinang, Jumat (8/12/2023).
Dialog interaktif dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), 9 Desember 2023 tersebut juga melalui live treaming (siaran) Youtube. Dialog interaktif bertajuk “Korupsi Merusak Bangsa” yang dipandu penyiar RRI Tanjungpinang, Aryo Wishnu menampilkan pembicara, Koordinator pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Ardian Wahyu Eko, SH, MH dan Auditor Muda Inspektorat Kota Tanjungpinang, Lusi Soma, SE, MH.
Ardian Wahyu Eko Hastomo pada dialog interaktif tersebut mengatakan, korupsi merupakan perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri/orang lain. Baik itu korupsi yang dilakukan perorangan maupun korporasi. Korupsi dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.
“Korupsi memiliki dampak yang buruk dan massif. Selain merugikan keuangan negara, korupsi dapat juga merugikan perekonomian negara. Yang jelas korupsi merupakan etraordinary crime (kejahatan luar biasa), pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat,”katanya.
Menurut Ardian Wahyu Eko Hastomo, penanganan perkara tindak pidana korupsi haruslah seimbang, tidak melulu menghukum pelaku dengan pidana penjara maksimal saja. Penanganan tindak pidana korupsi juga harus diimbangi dengan upaya pengembalian kerugian negara. Dalam hal ini, pihak kejaksaan melakukan upaya penelusuran aset pelaku tindak pidana korupsi dengan melakukan penyitaan pada tingkatan proses penyidikan.
Dikatakan, penyitaan aset pelaku korupsi dilakukan guna memulihkan kerugian negara. Hal tersebut mengacu kepada Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan UU tersebut, para pelaku korupsi dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti.
“Apabila aset pelaku korupsi yang disita belum mencukupi memulihkan kerugian negara, maka akan dilakukan upaya sita eksekusi. Sita eksekusi dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terkait dengan harta benda pelaku/terpidana. Apabila penyitaan aset belum juga menutupi kerugian negara, maka terpidana akan menjalani penjara pengganti denda,”katanya.
Prinsip Pencegahan
Ardian Wahyu Eko Hastomo lebih lanjut mengatakan, penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan kejaksaan lebih menitikberatkan kepada upaya melakukan pencegahan. Leading sector (penanggung jawab utama) pencegahan korupsi di lingkungan Kejaksaan, yakni bidang intelijen.
“Pencegahan korupsi antara lain dilakukan melalui penyuluhan hukum, penerangan hukum, jaksa menyapa dan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Pencegahan di kalangan generasi muda dilakukan program Jaksa Masuk Sekolah. Program ini dimaksudkan menciptakan perilaku anti korupsi sejak dini,”katanya.
Selain itu, lanjut Ardian Wahyu Eko Hastomo, pihak kejaksaan juga melakukan pencegahan korupsi di barang dan jasa. Tugas tersebut dilaksanakan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Tugas tersebut dilakukan melalui pendampingan hukum, pendapat hukum maupun legal audit kepada pemerintah. Tugas tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya korupsi pengelolaan anggaran.
Dijelaskan, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri selama tahun telah menangani beberapa kasus korupsi d iwilayah Provinsi Kepri. Penanganan kasus korupsi tersebut dilakukan dengan tegas namun tetap humanis.
Ardian Wahyu Eko Hastomo mengimbau masyarakat Provinsi Kepri berperan aktif melakukan upaya pencegahan korupsi. Peran serta masyarakat mencegah dan menanggulangi korupsi telah diatur dalam Pasal 41 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Kejati Kepri telah memfasilitasi masyarakat menyampaikan laporan pengaduan kasus korupsi dengan sarana platform (saluran) media sosial, website (portal) dengan nomor Hotline 082171691113,”katanya. (Matra/AdeSM/PenkumKejatiKepri).